Persoona.id – Forum Komunikasi Daerah Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkoda PPDOB) Provinsi Jawa Barat bersama perwakilan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Presiden Prabowo Subianto dan Mendagri Tito Karnavian, Rabu (25/2/2026).

Langkah ini diambil sebagai protes atas tertundanya penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mandat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah melampaui batas waktu selama 11 tahun.

Ancaman Gugatan ke PTUN
Ketua Forkoda PPDOB Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menegaskan bahwa pemerintah memiliki waktu 21 hari kerja untuk merespons keberatan tersebut. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Apabila surat ini tidak ditanggapi dalam 21 hari kerja, maka kami akan melanjutkan upaya hukum melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” ujar Rahmat dalam keterangan persnya.

Pelanggaran Mandat UU No. 23 Tahun 2014
Menurut Rahmat, berdasarkan Pasal 410 UU No. 23/2014, peraturan pelaksana seharusnya ditetapkan paling lama dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan pada 30 September 2014. Namun, hingga awal 2026, aturan tersebut tak kunjung terbit.

Beberapa poin krusial yang dituntut oleh Forkoda PPDOB antara lain:

PP Penataan Daerah (PETADA): Sesuai amanat Pasal 31 ayat (4) sebagai dasar hukum pemekaran dan penggabungan daerah.

Desain Besar Penataan Daerah (Desertada): Sesuai Pasal 40 ayat (3) sebagai peta jalan jumlah ideal provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia.

“Tanpa PP ini, pemekaran daerah tidak memiliki landasan perencanaan nasional yang terukur. Ini adalah pengabaian yang melampaui batas kewajaran dan diskresi administratif,” tegas pria yang akrab disapa Toleng tersebut.

Dampak Nyata Terhadap Masyarakat
Penundaan ini dinilai menciptakan kerugian riil bagi warga di wilayah CDOB. Forkoda menyoroti beberapa masalah utama akibat rentang kendali pemerintah yang terlalu luas:

  • Akses Layanan Publik: Jarak tempuh ekstrem di pelosok mengakibatkan biaya transportasi tinggi bagi warga.
  • Ketimpangan Pembangunan: Kualitas pengawasan dan standar pelayanan di daerah terpencil tidak optimal.
  • Kekosongan Hukum: Terjadi ketidakadilan prosedural bagi daerah yang sudah siap secara administratif namun terganjal regulasi pusat.

Dukungan Solid dari Berbagai Daerah
Surat protes ini didukung penuh oleh para ketua presidium pemekaran di Jawa Barat, di antaranya:

  • Holil Aksan Umarzein (Paguyuban Masyarakat Garut Utara)
  • Yana Nurheryana (KPP Kab. Bogor Barat)
  • Sukamto (Panitia Pembentukan Kab. Indramayu Barat)
  • Sudi Hartono (Presidium Pemekaran Kab. Subang Utara)
  • Nafizul Al Hafiz Rana (DPP Presidium Bogor Timur)
  • Rohadi (KPPDOB Kota Cikampek)
  • Raden Rahmat Haryadi (Presidium Pembentukan Kab. Tasik Selatan)

Forkoda PPDOB mendesak Pemerintah Pusat segera memberikan penjelasan resmi mengenai kendala teknis dan segera mengundangkan PP Penataan Daerah demi mewujudkan keadilan tata kelola pemerintahan./***

Persoona.id – Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada 20 Februari besok, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan catatan kritis terkait tata kelola pemerintahan.

Meski mengapresiasi visi keberpihakan rakyat yang kuat, Komisi I menekankan pentingnya penguatan fondasi regulasi agar kebijakan eksekutif tidak terganjal persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.

Visi Kuat, Fondasi Regulasi Harus Kokoh

Ketua Komisi I DPRD Jabar menyatakan bahwa arah kepemimpinan KDM yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan lingkungan dan dinamika sosial adalah energi politik yang luar biasa. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik yang berdampak luas harus berdiri di atas payung hukum yang kuat.

“Tugas saya sebagai Ketua Komisi I bukan sekadar mengapresiasi visi. Kami harus memastikan visi tersebut tertib secara administrasi dan siap dijalankan oleh mesin birokrasi. Saat ini, masih ada jarak antara kecepatan politik Gubernur dengan kesiapan instrumen hukumnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sorotan pada Moratorium Izin Perumahan dan Tambang

Dua poin krusial yang menjadi perhatian Komisi I adalah kebijakan moratorium izin perumahan dan pengetatan izin pertambangan di Jawa Barat.

  1. Kepastian Hukum Perizinan: Terkait moratorium perumahan untuk mitigasi bencana, Komisi I menilai penggunaan Surat Edaran (SE) administratif masih rentan secara hukum. “Kebijakan yang menyentuh kewenangan kabupaten/kota dan dunia usaha memerlukan dasar hukum yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan kegaduhan administratif atau potensi sengketa,” jelasnya.
  2. Transisi Sektor Pertambangan: Mengenai penutupan tambang bermasalah, Komisi I memperingatkan risiko munculnya tambang ilegal jika tidak dibarengi skema transisi pasokan material konstruksi yang jelas.

“Jangan sampai tambang legal ditutup, tapi tambang ilegal justru tumbuh karena kebutuhan material tetap tinggi. Kebijakan lingkungan harus selaras dengan arsitektur regulasi yang rapi,” tambahnya.

Sinkronisasi Birokrasi: Kecepatan KDM vs Kesiapan ASN

Sebagai komisi yang membidangi aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan, Komisi I melihat adanya ketimpangan antara kecepatan langkah Gubernur dengan kesiapan teknokratis birokrasi.

Banyak program kerja yang dinilai “keteteran” dalam menerjemahkan kebijakan cepat pimpinan menjadi prosedur yang sesuai regulasi. Masalah utama terletak pada SOP yang belum seragam dan koordinasi lintas OPD yang belum solid.

“Pengawasan kami bukan untuk menjadi oposisi, melainkan mekanisme penyeimbang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kita ingin kebijakan yang baik secara moral, juga harus kuat secara legal dan akuntabel secara administratif,” tegas Ketua Komisi I.

Harapan di Tahun Kedua: Jabar Istimewa Melalui Sistem

Menutup catatan satu tahun ini, Komisi I meminta adanya perbaikan ruang komunikasi antara Gubernur, Kepala Dinas, dan DPRD. Hal ini krusial guna memastikan Jawa Barat tidak hanya bergerak cepat secara populis, tetapi juga tertib secara hukum.

“Jika visi sudah kuat, maka tahun kedua adalah momentum merapikan mesin birokrasi. Kita ingin ‘Jabar Istimewa’ bukan sekadar slogan, melainkan sistem pemerintahan yang pasti dan nyata berpihak pada rakyat,” pungkasnya.***

Persoona.id – Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan, DPRD Jabar Turun Langsung ke Akar Rumput

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, melaksanakan kegiatan serap aspirasi bersama 33 Ketua RT di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi DPRD dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.

Dialog yang berlangsung di kawasan Perumahan Karawang Baru tersebut menitikberatkan pada pemantauan pembangunan di wilayah pemukiman, sekaligus menyerap berbagai persoalan yang dihadapi warga di tingkat lingkungan.

Fokus Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah isu strategis menjadi perhatian utama, terutama terkait infrastruktur dasar seperti kondisi jalan lingkungan, sistem drainase untuk mengantisipasi banjir, serta penerangan jalan umum (PJU).

Selain itu, persoalan legalitas dan administrasi lahan juga mengemuka. Mengingat kawasan Perumahan Karawang Baru memiliki dinamika administratif yang cukup panjang, kepastian hukum atas aset serta fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) menjadi kebutuhan mendesak bagi warga.

“Pengawasan tidak hanya dilakukan melalui rapat formal, tetapi juga harus hadir langsung di tengah masyarakat agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai kebutuhan riil warga,” ujar Rahmat.

Penguatan Peran RT dan Aspirasi Sosial

Dialog juga membahas pemberdayaan masyarakat melalui optimalisasi dana bantuan provinsi maupun kabupaten untuk memperkuat peran RT/RW dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Selain itu, aspirasi terkait akses layanan kesehatan, pendidikan, serta bantuan sosial bagi masyarakat menjadi bagian penting dalam pembahasan. Masukan dari para Ketua RT akan menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan kebijakan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Responsif

Melibatkan 33 Ketua RT menunjukkan pendekatan partisipatif dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan. DPRD Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat komunikasi dengan pengurus lingkungan sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.

Melalui langkah ini, diharapkan tercipta sinergi antara legislatif dan masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan warga./if

Persoona.id – Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang, Dr. Rahmat Hidayat Djati, M.IP., menegaskan pentingnya penguatan tertib administrasi sebagai fondasi utama dalam menjaga kualitas demokrasi, khususnya menjelang tahapan Pemilu 2029. Hal tersebut disampaikannya menyusul kunjungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang ke sejumlah partai politik dalam rangka pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan.

Rahmat menyambut baik langkah KPU Kabupaten Karawang yang melakukan pemutakhiran data partai politik dengan pola jemput bola. Menurutnya, upaya tersebut harus dibaca sebagai bagian dari kerja besar membangun sistem demokrasi yang sehat, transparan, dan akuntabel, yang dimulai dari validitas data.

“Tertib administrasi bukan hanya urusan partai politik atau penyelenggara pemilu, tetapi menyangkut keseluruhan sistem demokrasi. Kalau datanya kuat dan valid, maka proses demokrasi juga akan berjalan lebih berkualitas,” ujar Rahmat, Jumat (6/2/2026).

Ia menekankan bahwa pemutakhiran data partai politik perlu dibarengi dengan penguatan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, Rahmat mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang untuk segera melakukan operasi justisia administrasi kependudukan secara menyeluruh.

“Operasi justisia administrasi kependudukan ini penting dan sudah mendesak. Kita harus memastikan seluruh warga Karawang memiliki dokumen kependudukan yang sah dan sesuai aturan. Ini untuk mencegah penyalahgunaan data sekaligus menjamin hak-hak warga negara,” tegasnya.

Menurut Rahmat, validitas data kependudukan memiliki peran strategis dalam berbagai agenda pemerintahan, termasuk pelayanan publik dan proses kepemiluan. Tanpa data yang akurat, potensi persoalan di kemudian hari akan semakin besar.

“Data kependudukan yang tidak tertib bisa berdampak ke mana-mana, mulai dari pelayanan publik hingga proses pemilu. Karena itu, sinergi antarinstansi menjadi kunci,” tambahnya.

Sementara itu, KPU Kabupaten Karawang telah memulai kunjungan ke seluruh partai politik sebagai bagian dari pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Ketua KPU Kabupaten Karawang, Mari Fitriana, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memastikan tertib administrasi dan penguatan kelembagaan partai politik di tingkat kabupaten.

Aspek yang dilakukan dalam pemutakhiran data meliputi keberadaan sekretariat partai politik, pembaruan kepengurusan sesuai periodesasi, keterwakilan perempuan dalam struktur kepengurusan, serta pembaruan data keanggotaan.

Dalam kunjungan perdananya, KPU Kabupaten Karawang mendatangi DPC PKB Kabupaten Karawang sebagai partai politik pertama yang merespons surat pemberitahuan KPU. KPU memastikan akan terus melakukan kunjungan ke seluruh partai politik yang ada di Kabupaten Karawang guna memastikan data kepartaian tertata dengan baik, valid, dan akurat.

Melalui langkah tersebut, KPU Kabupaten Karawang menargetkan seluruh data partai politik telah siap dan tidak menimbulkan persoalan menjelang tahapan Pemilu 2029./if

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Dr. Rahmat Hidayat Djati, menegaskan pentingnya pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan di Kabupaten Karawang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan efektivitas pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Dr. Rahmat Hidayat Djati dalam Diskusi Publik “Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Aep–Maslani: Antara Janji, Realita, dan Harapan” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Ngawarak Luhur bersama DPD KNPI Kabupaten Karawang, Sabtu (31/1/2026), bertempat di Lapak Ngopi Karawang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Pusat Studi Ngawarak Luhur M. Reza Arif, Ketua DPD KNPI Karawang Faisal Muhammad, Kepala BAPPERIDA Kabupaten Karawang Ridwan Salam, serta pengurus KNPI tingkat kecamatan dan OKP se-Kabupaten Karawang.

Pemekaran Wilayah Jadi Kebutuhan Mendesak

Dalam pemaparannya, Dr. Rahmat Hidayat Djati menilai bahwa satu tahun kepemimpinan Bupati Karawang Aep–Maslani telah menunjukkan kepemimpinan yang responsif dalam menangani persoalan daerah yang kompleks. Namun, dengan kondisi 309 desa dan kelurahan yang tersebar di 30 kecamatan, tantangan pelayanan masyarakat semakin besar.

Menurutnya, secara ideal satu kecamatan membawahi sekitar 10 desa atau kelurahan, sementara jumlah penduduk ideal satu desa/kelurahan berkisar 6.000–8.000 jiwa atau sekitar 1.200 kepala keluarga.

“Di Karawang, faktanya ada desa dengan jumlah penduduk lebih dari 20.000 jiwa dan kecamatan yang membawahi hingga 14 desa. Ini berdampak langsung pada kualitas pelayanan masyarakat dan pemerataan pembangunan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemekaran desa, kelurahan, dan kecamatan merupakan tahapan penting menuju rencana pemekaran Kabupaten/Kota Cikampek, sebagaimana aspirasi yang juga sejalan dengan arah kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dorong Program Samisade untuk Desa

Dalam forum tersebut, Dr. Rahmat Hidayat Djati yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Karawang menyampaikan gagasan Program Samisade (Satu Miliar Satu Desa) kepada Kepala BAPPERIDA Karawang, Ridwan Salam.

Program Samisade dinilai penting untuk memperkuat pelayanan sosial kemasyarakatan di tingkat desa dan kelurahan, karena selama ini layanan sosial masih terpusat di Dinas Sosial Kabupaten Karawang, sehingga desa belum memiliki sumber daya optimal dalam melayani masyarakatnya.

Sinergi Pusat dan Daerah, Pengendali Banjir Karangligar Mulai Dikerjakan

Dr. Rahmat Hidayat Djati juga mengajak Pemerintah Kabupaten Karawang agar terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, terutama dalam penanganan persoalan infrastruktur seperti banjir dan kerusakan jalan.

Salah satu hasil nyata dari sinergi tersebut adalah pembangunan infrastruktur pengendali banjir Karangligar yang dikerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, melalui atensi Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, dan mulai dikerjakan pada tahun 2026.

“Kolaborasi lintas pemerintahan adalah kunci agar persoalan klasik seperti banjir Karangligar bisa diselesaikan secara permanen,” pungkasnya.