Persoona.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Karawang sukses menggelar Pra Musyawarah Anak Cabang (Musancab) di Gedung Aula Al-Jihad, Karawang, pada 10 Agustus 2025. Acara ini merupakan langkah strategis dalam restrukturisasi pengurus Dewan Pimpinan Anak Cabang (DPAC) PKB di 30 kecamatan se-Kabupaten Karawang.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 14.00 WIB ini dihadiri 450 calon pengurus DPAC, 50 pengurus DPC, dan tim asesor. Kehadiran mencapai 92% meskipun beberapa calon berhalangan hadir.

Seleksi Menyeluruh dan Mendalam
Menurut Adam Maulana, anggota tim Ad Hoc DPW PKB Jawa Barat, Pra Musancab bukan sekadar acara formal, melainkan tahapan seleksi yang ketat. Calon pengurus menjalani verifikasi administratif dan wawancara mendalam oleh tim asesor yang terdiri dari pengurus DPC dan profesional.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Reses di Karangjaya: Serap Aspirasi Infrastruktur hingga Pemekaran Desa

“Kami ingin memastikan calon pengurus memiliki pengalaman berorganisasi, pergaulan yang baik di masyarakat, dan keseriusan untuk mengemban amanah,” ujar Adam.

Setelah proses ini, berkas calon akan diserahkan ke DPW PKB Jawa Barat untuk dianalisis sebelum penentuan struktur pengurus DPAC.

Apresiasi untuk Seluruh Pihak yang Terlibat
Ketua DPC PKB Karawang, H. Rahmat Hidayat Djati, M.IP, mengungkapkan bahwa persiapan Pra Musancab telah melalui sembilan kali rapat, baik di kantor DPC maupun di setiap daerah pemilihan bersama anggota DPRD PKB Karawang.

Beliau juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD PKB Karawang yang telah berkorban waktu, tenaga, pikiran, dan biaya. “Dukungan penuh dari anggota dewan sangat krusial dalam menyukseskan acara ini,” imbuhnya.

Baca juga : Syaiful Huda Minta Menteri Yandri Susanto Patuhi Putusan Ombudsman Terkait Pemecatan Ribuan Pendamping Desa

Lima anggota DPRD Karawang yang turut hadir adalah Ketua Fraksi Mulyana, S.H.I., Lili Mahali, S.Sos.I., Didin Sirojudin S.Pdi., Anggi Rostiana Tarmadi, A.Md., dan Umar Al Faruq, S.Ag. Satu anggota, H. Asep Dasuki, berhalangan hadir karena sakit.

Ketua Pelaksana, Iim Fahmi, menambahkan bahwa acara berjalan lancar dengan berbagai rangkaian kegiatan, mulai dari registrasi, sambutan, sesi wawancara, hingga foto bersama di photobooth per kecamatan./ben

Persoona.id Dalam forum Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakonpim) DPRD Provinsi Jawa Barat, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan sikap tegas terkait belum diakomodasinya program fasilitasi pesantren dalam rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 maupun dalam proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar Pastikan PSU Tasikmalaya Siap 100 Persen

Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi PKB, Taufik Nurrohim, yang menyebutkan bahwa absennya program pesantren dalam dua dokumen strategis tersebut berpotensi melanggar mandat hukum nasional maupun daerah yang mewajibkan pemerintah hadir dalam penguatan lembaga pendidikan berbasis masyarakat.

“RPJMD adalah arah lima tahunan pembangunan daerah. Jika pesantren tidak diakui di dalamnya, maka arah pembangunan kita kehilangan basis spiritual dan sosialnya. Ini harus segera dikoreksi,” ujar Taufik dalam forum yang digelar di Kota Bandung, Kamis (24/4).

Regulasi Tegas: Fasilitasi Pesantren adalah Kewajiban, Bukan Pilihan
Fraksi PKB mengingatkan bahwa fasilitasi terhadap pesantren bukan hanya sebuah kebijakan politis, tetapi kewajiban konstitusional yang diatur secara eksplisit dalam berbagai regulasi, antara lain:

UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Pasal 49 ayat (1):
“Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat pada pesantren.”

Perpres No. 82 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (2):
“Pemerintah Daerah dapat mengalokasikan anggaran dalam APBD sesuai dengan kewenangannya.”

Perda Provinsi Jawa Barat No. 1 Tahun 2021, Pasal 6 ayat (1):
“Pemerintah Daerah memberikan fasilitasi dalam bentuk hibah, bantuan keuangan, bantuan teknis, dan/atau bentuk lainnya.”

Pasal 8 Perda yang sama juga menyebutkan:
“Fasilitasi pesantren harus menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan daerah.”

Pergub No. 57 Tahun 2021, Pasal 4 ayat (1):
“Fasilitasi hibah kepada pesantren dilaksanakan melalui mekanisme penganggaran APBD dan proses perencanaan pembangunan daerah.”

Fraksi PKB: Revisi RPJMD dan APBD 2026 adalah Keniscayaan
Atas dasar itu, Fraksi PKB mendesak agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera melakukan revisi dan penyempurnaan terhadap RPJMD 2025–2029 serta menyusun struktur APBD 2026 dengan memastikan program fasilitasi pesantren menjadi prioritas pembangunan.

“Kalau pesantren tidak disebut dalam RPJMD, maka akan sulit hadir di APBD. Ini soal keberpihakan. Jangan sampai regulasi sudah lengkap tapi diabaikan dalam dokumen perencanaan,” tambah Taufik.

Baca juga : DWP Karawang Gelar Sosialisasi Ketahanan Keluarga

Penutup: Pembangunan Harus Berbasis Nilai dan Kearifan Lokal
Menutup pernyataannya, Fraksi PKB menegaskan bahwa penyusunan RPJMD dan APBD harus berlandaskan nilai dan visi pembangunan yang menyeluruh, bukan sekadar angka-angka administratif. Keberadaan pesantren dinilai sebagai fondasi spiritual, sosial, dan kultural yang harus dilibatkan secara aktif dalam arah pembangunan daerah.

“Fraksi PKB berharap forum Rakonpim ini menjadi titik balik untuk menyempurnakan keberpihakan kita terhadap pendidikan keumatan. Karena pesantren bukan beban, tapi kekuatan bangsa,” pungkas Taufik Nurrohim.(*)