Jakarta – Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hasil seleksi 2024 berbuntut panjang.

Keputusan tersebut diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Baca juga : Persiapan Mudik Lebaran 2025: Tujuh Rekomendasi Strategis dari DPR RI

Berdasarkan hasil rapat bersama, pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.

Mundurnya jadwal pengangkatan membuat pelamar CPNS yang telanjur mengundurkan diri atau resign dari tempat kerjanya terancam menganggur dan tidak memiliki penghasilan.

Mereka kemudian memprotes kebijakan Kemenpan-RB dengan menggaungkan tanda pagar (tagar) pengangkatan #TOLAKTMTSERENTAK, #SAVECASN2024, dan #TOLAKKEBIJAKANTMTSERENTAK.

Kisruh pengangkatan CPNS dan PPPK yang ditunda juga membuat Presiden Prabowo Subianto sampai turun tangan.

Berikut carut marut yang timbul akibat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda.

Pelamar CPNS menjerit
Salah satu CPNS yang dinyatakan lolos di Kementerian Agama, Ridwan (bukan nama sebenarnya) mengaku resah dengan langkah Kemenpan-RB memundurkan jadwal pengangkatan.

    Ia resah karena dirinya sudah mengikuti seluruh proses seleksi CPNS dengan baik dan tinggal menunggu penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).

    “Lalu, tiba-tiba pemerintah menunda pengangkatan. Kami resah. Apalagi, banyak dari kami yang sudah mengajukan resign dari pekerjaan,” ujar Ridwan dikutip dari Kompas.com, Senin (10/3/2025).

    Hal yang tidak jauh berbeda juga diutarakan oleh Chella, pelamar CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi di sebuah lembaga penyiaran di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).

    Ia mengatakan, dirinya sudah mengajukan surat resign dari tempat kerjanya sejak Februari 2025.

    Seharusnya, Chella selesai bekerja pada Senin (31/3/2025), namun niat ini urung dilakukan karena penundaan pengangkatan CPNS.

    Ia mengaku kecewa dan syok dengan keputusan Kemenpan-RB serta tidak menyangka nasib CPNS juga bisa “digantung” oleh pemerintah.

    “Padahal di instansi saya sebelumnya juga terjadi penundaan dari awalnya masuk April jadi Mei. Semoga jangan sampai ditunda lagi sih sekarang,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/3/2025).

    Kerugian hampir Rp 7 triliun
    Menurut Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, kerugian yang timbul akibat pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda hampir tembus Rp 7 triliun.

      “Kerugian penundaan pengangkatan CPNS sejak Maret sampai Oktober 2025 mencapai lebih dari Rp 6,76 triliun,” jelas Bhima dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

      Angka tersebut didapat dari pelamar yang sudah dinyatakan lolos seleksi CPNS dan telah mengundurkan diri, namun belum mendapat gaji layaknya ASN.

      Sebagai contoh, rata-rata gaji ASN dengan masa kerja 0-3 tahun adalah Rp 3,2 juta.

      Jumlah tersebut berubah menjadi Rp 3 juta setelah dikurangi pajak dan ditambah tunjangan.

      Akibat jadwal pengangkatan CPNS yang ditunda maka pendapatan pelamar akan hilang sebanyak Rp 27 juta terhitung selama sembilan bulan sejak Maret hingga Oktober 2025.

      Nilai kerugian tersebut kemudian dikali dengan jumlah 250.407 formasi yang dibuka pemerintah pada 2024.

      Kemenpan-RB dan DPR berselisih paham
      Kemenpan-RB dan DPR berselisih paham terkait penundaan pengangkatan PPPK dan CPNS.

        Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse, pihaknya justru ingin mempercepat pengangkatan CPNS dan PPPK.

        Namun, Kemenpan-RB malah memutuskan pengangkatan CPNS dilakukan pada 1 Oktober 2025 dan PPPK pada 1 Maret 2026.

        Keputusan tersebut dinilai Arse bertentangan dengan kesimpulan rapat bersama antara Kemenpan-RB dengan DPR dan BKN.

        Ia menegaskan, sesuai kesimpulan rapat bersama, Oktober 2025 dan Maret 2026 adalah tenggat waktu penyelesaian pengangkatan CPNS dan PPPK, bukan tanggal pengangkatan.

        “Jadi, nampaknya ada pemahaman yang berbeda soal itu. Padahal, kalau kita ikuti rapat dari awal, justru sebenarnya kita ingin mempercepat dari skenarionya Kemenpan-RB itu semua di akhir 2026,” kata Arse dikutip dari Kompas.com, Minggu (9/3/2025).

        Prabowo turun tangan
        Kisruh pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 ditunda ternyata sudah sampai ke Prabowo.

          Hal tersebut dikonfirmasi oleh Menpan-RB, Rini Widyantini saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2025).

          Baca juga : Kualitas Dapur Umum Dinsos dan Monitoring Sarana Prasarana Damkar dan BPBD di Tengah Musibah Banjir

          Ia mengatakan, dirinya sudah melaporkan keputusan untuk memundurkan jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK kepada Prabowo.

          Rini menambahkan, nantinya Prabowo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait pengangkatan CPNS dan PPPK.

          “Sudah saya laporkan ke Presiden. Sudah dilaporkan. Nanti, akan ada Instruksi Presiden,” ujar Rini dikutip dari Tribunnews, Senin (10/3/2025).***

          Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) memperkuat sinergi untuk mempercepat transformasi digital pemerintahan. Upaya ini difokuskan pada kebijakan yang berorientasi pada proses bisnis adaptif, seiring dengan kebutuhan layanan publik yang terus berkembang.
          Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar transformasi digital tidak hanya terfokus pada aspek teknologi, tetapi juga pada peningkatan layanan publik.

          Baca juga : TPID Karawang Hadiri Rakor Inflasi Nasional

          “Kami mengapresiasi komitmen Kemenpan-RB dalam mewujudkan transformasi digital pemerintahan yang lebih efisien dan efektif. Kemkomdigi mendukung penuh upaya menciptakan layanan publik yang lebih terintegrasi dan berdampak,” ujar Meutya Hafid dalam pertemuan bersama Kemenpan-RB.

          Fokus pada Integrasi Teknologi dan Layanan Publik
          Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan komitmen Kemenpan-RB untuk mempercepat transformasi digital demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Menurutnya, keberhasilan transformasi digital sangat bergantung pada sinergi dengan Kemkomdigi, terutama terkait infrastruktur dan sistem yang terintegrasi.

          “Hari ini kami mengharapkan dukungan dari Ibu Menteri Komdigi dalam mempercepat transformasi digital yang berbasis proses bisnis pemerintahan. Pendekatan ini penting agar digitalisasi tetap adaptif terhadap kebutuhan layanan publik,” jelas Rini Widyantini.
          Dalam hal ini, Kemkomdigi memiliki peran strategis sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden No. 95/2018. Kemkomdigi juga bertanggung jawab atas keterpaduan pembangunan dan pengembangan aplikasi SPBE di seluruh instansi pemerintah.

          Upaya Percepatan Melalui Komite Transformasi Digital
          Komitmen pemerintah dalam transformasi digital diperkuat dengan Rancangan Peraturan Presiden tentang Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP). Rancangan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi transformasi digital pemerintahan. Dengan kebijakan ini, diharapkan agenda digitalisasi tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga efektif dalam memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

          “Perlu keseimbangan antara pengembangan teknologi dan kebutuhan pelayanan publik. Kebijakan ini harus mendukung digitalisasi pemerintahan yang lebih efektif,” tambah Meutya Hafid.

          Baca juga : DTSEN Final, Kemensos Targetkan Peluncuran Februari 2025

          Harapan untuk Layanan yang Lebih Cepat dan Responsif
          Turut hadir dalam pertemuan ini Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Sekretaris Jenderal Kemkomdigi Ismail, Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Mira Tayyiba, serta Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto.

          Sinergi antara Kemkomdigi dan Kemenpan-RB diharapkan dapat mempercepat transformasi digital pemerintahan, sehingga layanan publik menjadi lebih cepat, terarah, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan transformasi ini, Indonesia diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih inovatif, efisien, dan adaptif menuju era digital.***