
Persoona.id – Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) menaungi pelaksanaan kegiatan Penyusunan Skema Fotografi untuk sertifikasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Penerbitan dan Fotografi, Deputi Bidang Kreativitas Media, bersama Asosiasi Fotografi Indonesia (AFI) dan Lembaga Sertifikasi Profesi Fotografi Indonesia (LSPFI).
Kegiatan ini akan berlangsung hingga Jumat, 16 Mei 2025 dan bertempat di Bogor, Jawa Barat untuk merampungkan penyusunan ulang skema sertifikasi.
Baca juga : KH. Ma’ruf Amin Pimpin Halaqoh PKB Jabar, Tegaskan Peran Politik Kyai
Acara ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas Kementerian Ekonomi Kreatif dalam memfasilitasi dan membina lembaga serta asosiasi. Kegiatan serupa untuk lembaga dan asosiasi industri kreatif lainnya juga dapat dilaksanakan dengan difasilitasi langsung oleh Kemenekraf.
Pemutakhiran skema sertifikasi fotografi dilakukan menyusul adanya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) terbaru Nomor 171 Tahun 2024 untuk bidang Fotografi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 5 Agustus 2024. SKKNI ini juga mencabut standar kompetensi sebelumnya yaitu Nomor 133 Tahun 2019.
SKKNI menjadi acuan utama bagi seluruh lembaga sertifikasi di Indonesia untuk menyusun materi uji. Panduan ini berisi rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
SKKNI akan diperbaharui setiap lima tahun agar tetap relevan dan bisa memenuhi kebutuhan usaha seiring dengan perkembangan zaman. Dalam hal ini, profesi fotografer juga tak lepas dari kebutuhan tersebut.
Sebagai bagian dari sektor industri ekonomi kreatif, fotografi berkaitan erat dengan perkembangan teknologi dan pemberlakuan undang-undang, seperti kepemilikan hak cipta dan hak privasi. Oleh karena itu, pemutakhiran skema mendapatkan perhatian dari banyak pihak terkait, terutama fotografer dan para pelaku bisnis fotografi.
Baca juga : DIGIKAR Resmi Diluncurkan, Pemkab Karawang Percepat Transformasi Digital Layanan Publik
Dengan penyusunan ulang skema ini, diharapkan terbentuk sistem sertifikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman dan tepat sasaran, sehingga dapat membantu memastikan relevansi dan kualitas keterampilan serta pengetahuan fotografer secara sah.
Di samping itu, selain memastikan kompetensi fotografer, diharapkan sertifikasi ini dapat membantu memperluas peluang kerja untuk memenuhi kebutuhan pengguna jasa fotografi yang semakin meningkat, baik itu di lembaga pemerintahan maupun usaha formal yang memberlakukan syarat sertifikasi.(*)