Persoona.id – DPRD Kabupaten Karawang melalui Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah mendorong Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran pengelolaan sampah hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Sampah, Mulyana, menjelaskan bahwa dalam Raperda terbaru ini telah dimuat dengan jelas tugas dan wewenang pengelolaan sampah tidak hanya di tingkat kabupaten, tetapi juga menyentuh kecamatan, desa, dan kelurahan.

Baca juga : DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Ketahanan Keluarga, Media Sosial Jadi Sorotan

“Adanya wewenang tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan untuk mendukung kegiatan pengelolaan sampah. Sekarang hal ini sudah tertuang dalam Raperda,” ujar Mulyana saat ditemui, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, dengan kejelasan regulasi ini, desa dan kelurahan akan memiliki peran aktif dalam pengelolaan sampah, termasuk dalam edukasi, pemilahan, hingga pengolahan sampah berbasis masyarakat. Namun, semua itu akan sulit terealisasi tanpa dukungan anggaran yang memadai.

“Secara teknis, pengaturan akan dituangkan dalam Peraturan Bupati. Jika menggunakan Dana Desa, itu diperbolehkan sesuai dengan regulasi dari Kementerian Desa,” tambahnya.

Mulyana juga menyoroti pentingnya integrasi antara Raperda Pengelolaan Sampah ini dengan Perda Bank Sampah yang sudah ada. Menurutnya, keberadaan Perda Bank Sampah menjadi tidak efektif tanpa dukungan anggaran yang konkret.

Baca juga : Bupati Karawang Tinjau Proyek Drainase Jalan Niaga, Target Selesai 120 Hari

“Selama ini perda tentang bank sampah sudah ada, tapi tidak berjalan maksimal karena tidak didukung anggaran. Dengan raperda baru ini, diharapkan bisa sinkron dan saling menguatkan,” jelasnya.

Tak hanya itu, Mulyana menegaskan bahwa persoalan sampah di Karawang sudah menjadi isu serius yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan. Oleh karena itu, alokasi anggaran menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

“Kita juga harus mengawasi pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasos-fasum. Salah satunya wajib menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Apalagi pengelola perumahan juga menghasilkan sampah, tapi seringkali luput dari kewajiban pengelolaan,” tandasnya.

Dengan raperda ini, DPRD Karawang berharap pengelolaan sampah bisa lebih tertata, adil, dan menyeluruh, dari kota hingga desa. Kebijakan ini juga sejalan dengan misi Kabupaten Karawang dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.(*)

Karawang – Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang, Mulyana, S.H.I., menyatakan komitmennya dalam mengawal secara serius pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah. Dalam upaya menyelamatkan lingkungan dari ancaman krisis sampah, Mulyana menegaskan bahwa regulasi yang tengah disusun harus menjadi solusi nyata dan bukan sekadar formalitas hukum.

“Mudah-mudahan Perda ini tidak menjadi aturan kosong. Kita semua—pemerintah dan masyarakat—harus sungguh-sungguh menjadikan sampah sebagai berkah, bukan musibah,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari Dapil IV ini.

Baca juga : Buka Bersama DPC PKB Karawang: Sinergi dan Harapan

Lebih lanjut, Mulyana menekankan bahwa permasalahan sampah tidak bisa hanya dipandang dari sisi teknis semata. Rendahnya kesadaran kolektif masyarakat terhadap kebersihan dan lingkungan menjadi penyebab utama yang harus diatasi lewat perubahan pola pikir dan edukasi sejak dini.

“Kebiasaan membuang sampah sembarangan harus dihentikan. Pendidikan lingkungan harus dimulai dari rumah dan sekolah. Karena itu, Dinas Pendidikan akan kami libatkan dalam pembahasan Raperda ini,” jelasnya.

Dalam paparannya, Mulyana menyebutkan bahwa sekolah merupakan salah satu sumber sampah yang cukup besar. Ia mendorong penerapan program bank sampah di lingkungan sekolah sebagai langkah edukatif dan solutif. Selain mengajarkan siswa tentang pengelolaan sampah, program ini juga bisa menjadi alternatif meringankan beban pendidikan keluarga kurang mampu.

“Bayangkan jika siswa bisa menabung dari sampah yang mereka pilah. Ini bukan hanya mendidik, tapi juga membantu ekonomi keluarga,” ucapnya.

Mulyana juga mengapresiasi daerah seperti Banyumas yang berhasil mengelola sampah dengan pendekatan ekonomi lewat program Sumpah Beruang (Sampah Untung Jadi Berkah dan Uang). Ia berharap Kabupaten Karawang bisa meniru keberhasilan tersebut dan menjadikan sampah sebagai sumber kesejahteraan masyarakat.

Di sisi lain, Karawang sebenarnya telah memiliki Perda tentang Bank Sampah. Namun, implementasinya belum maksimal karena belum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis.

“Kita sudah punya Perdanya, tinggal tunggu Perbup-nya. Begitu keluar, bank sampah bisa jalan, dan masyarakat langsung bisa merasakan manfaat ekonominya,” tegas Mulyana.

Di akhir pernyataannya, Mulyana mengingatkan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan sampah sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan.

“Kalau kita abai sekarang, yang menanggung akibatnya adalah generasi mendatang. Kami di DPRD akan terus mengawal agar Raperda ini tidak hanya selesai dibahas, tapi benar-benar dilaksanakan,” pungkasnya.(*)