Persoona.id – Kebahagiaan ganda menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang pada Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Sebanyak tiga orang warga binaan dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan Remisi Khusus (RK) Lebaran, Minggu (22/03/2026).
Kepala Lapas Karawang, Christo Toar, mengungkapkan bahwa pada momentum Idul Fitri tahun ini, total terdapat 855 warga binaan yang memenuhi syarat untuk menerima pengurangan masa hukuman.
“Ratusan warga binaan tersebut mendapat pengurangan masa hukuman yang bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan. Bahkan, ada tiga orang yang langsung menghirup udara bebas hari ini,” ujar Christo di Karawang.
Syarat dan Makna Remisi
Remisi Khusus merupakan hak narapidana yang diberikan pada hari besar keagamaan. Namun, pemberian ini tidak dilakukan sembarangan. Para penerima harus memenuhi syarat administratif dan substantif, di antaranya:
- Berkelakuan baik selama masa tahanan.
- Telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
- Aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan pihak Lapas.
Christo menegaskan bahwa remisi ini adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku positif para warga binaan. Ia berharap hal ini menjadi motivasi bagi mereka yang masih menjalani masa tahanan untuk terus memperbaiki diri dan menaati aturan.
Kisah Bahagia di Hari Kemenangan
Salah satu warga binaan yang langsung bebas, Ramadhan, tak mampu menyembunyikan rasa harunya. Setelah menerima pengurangan masa pidana selama satu bulan, ia kini bisa merayakan lebaran di rumah bersama keluarga.
“Saya sangat bersyukur bisa mendapatkan remisi dan langsung bebas di hari lebaran. Ini adalah kado terindah bagi saya dan keluarga,” ungkap Ramadhan singkat.
Pihak Lapas Karawang berharap, momentum pemberian remisi ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk mempersiapkan masa depan yang lebih baik dan kontributif saat kembali ke tengah masyarakat nanti./***


