
Karawang – Sebanyak 9 desa di Kabupaten Karawang dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025. Selain itu, terdapat 8 desa lainnya yang akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa.
Baca juga : DPRD Jawa Barat Dorong UMKM Lewat Perda No. 6 Tahun 2019
Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang, Andri Irawan, menyebutkan bahwa desa-desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak meliputi:
- Desa Wanakerta
- Desa Tanjungmekar
- Desa Balongsari
- Desa Cikampek Utara
- Desa Sarimulya
- Desa Payungsari
- Desa Cadas Kertajaya
- Desa Cikampek Selatan
- Desa Jatisari
Sementara itu, desa-desa yang akan melakukan PAW adalah:
- Desa Kemiri
- Desa Segaran
- Desa Sukakerta
- Desa Karyamulya
- Desa Banyuasih
- Desa Cikande
- Desa Dawuan Barat
- Desa Duren
Jadwal Pilkades Masih Menunggu Aturan
Andri menjelaskan bahwa jadwal pelaksanaan Pilkades serentak di Karawang belum dapat ditentukan karena masih terganjal oleh aturan. Hal ini terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang tersebut. Penetapan calon kepala desa hingga tahapan pelaksanaan Pilkades, termasuk pelantikan, akan mengikuti aturan yang ditetapkan dalam PP,” ujar Andri, Jumat (8/2/2025).
Baca juga : Bupati Karawang Aep Syaepuloh Resmi Gabung Gerindra, HES Sebut Keputusan Tepat
Harapan untuk Pelaksanaan Pilkades
DPMD Karawang berharap proses Pilkades serentak dan PAW dapat berjalan lancar dan kondusif. Program ini diharapkan mampu menghasilkan pemimpin desa yang berkualitas dan mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat desa.
“Kami terus mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat,” tutup Andri.***