Persoona.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli kursi atau pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di Karawang. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas pungutan.

Baca juga : Komisi V DPR RI Panggil Basarnas Bahas Evakuasi Turis Brasil di Rinjani

“Tidak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk terus memonitoring proses ini agar bersih dari pungutan-pungutan yang merugikan orang tua,” tegas Bupati Aep saat ditemui di Karawang, Senin (1/7/2025).

Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul maraknya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan dalam PPDB, di antaranya pungutan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa dengan modus penerimaan kolektif dari sekolah asal.

Bupati Aep meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa. Ia memastikan akan menindak tegas pihak sekolah atau oknum yang bermain dalam proses PPDB.

“Kita tidak pernah membenarkan adanya jual beli kursi atau pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kalau ada oknum atau pihak sekolah yang terbukti, saya minta ditindak tegas,” tambahnya.

Baca juga : Kritisi Pelayanan Publik, KEMPAKA Gelar Diskusi di Karawang

Untuk diketahui, sistem PPDB Karawang 2025 dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain:

Sekolah Dasar (SD): 70% domisili, 15% afirmasi, 5% mutasi.

Sekolah Menengah Pertama (SMP): 40% domisili, 20% afirmasi, 25% prestasi, 5% mutasi.

Sekolah Menengah Atas (SMA): 30% domisili, 30% afirmasi, 30% prestasi, 5% mutasi.

Bupati Aep berharap proses penerimaan siswa berjalan lancar, transparan, dan tidak membebani masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.(*)

Persoona.id – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang menegaskan bahwa tidak akan ada lagi praktik jual-beli kursi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Karawang, Mulyana Surya Atmaja, dalam forum sosialisasi bersama Korwilcambidik, Rabu (23/4/2025).

Baca juga : Dua Pelajar Tewas Terlindas Truk Saat Berangkat Sekolah di Karawang

Mulyana menegaskan bahwa sekolah diwajibkan mengumumkan daya tampung secara terbuka sebelum masa pendaftaran dibuka. Seluruh proses seleksi akan dilakukan secara terintegrasi melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Tidak ada lagi jalur belakang. Proses seleksi akan sepenuhnya mengacu pada Dapodik,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa calon siswa yang diterima melebihi kuota akan secara otomatis ditandai “merah” di sistem Dapodik, sehingga tidak tercatat sebagai siswa resmi. Tanpa tercatat secara resmi, siswa tersebut tidak akan mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Kalau masih coba-coba nitip, ya percuma. Datanya ditolak, BOS-nya hilang,” tandasnya.

Sekolah Negeri Dilarang Tambah Kuota di Luar Jadwal Resmi
Bahkan, jika setelah masa Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) kuota belum terpenuhi, sekolah negeri tetap dilarang menerima siswa tambahan. Calon siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta, madrasah (MI/MTs), atau jalur pendidikan nonformal.

Jalur Penerimaan Siswa Baru 2025 di Karawang
Jenjang SD :

  • Domisili : 70%
  • Afirmasi : 25%
  • Mutasi Luar Kabupaten : 5%
  • PAUD : hanya melalui jalur Domisili

Jenjang SMP:

  • Domisili : 50%
  • KETM (Keluarga Ekonomi Tidak Mampu): 15%
  • Prestasi: 23% (berdasarkan kejuaraan dan nilai rapor)
  • Disabilitas: 5%
  • Anak Guru: 3%
  • Mutasi Luar Kabupaten: 2%

Salah satu ketentuan penting pada jalur domisili adalah bahwa siswa harus sudah terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) minimal satu tahun sebelum mendaftar.

Baca juga : Mbok Yem, Penjaga Warung Tertinggi di Gunung Lawu, Tutup Usia

Mulyana berharap sistem baru ini akan menghadirkan transparansi, keadilan, dan akuntabilitas dalam penerimaan siswa baru di Karawang.(*)