Persoona.id – Hari kedua puasa Ramadan 2026, warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, kembali dilanda banjir, Jumat (20/2/2026) dini hari.

Banjir terjadi akibat luapan Sungai Cibeet dan Sungai Citarum yang merendam Dusun Pangasinan dan Kampek sekitar pukul 02.00 WIB.

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kecamatan Telukjambe Barat, Kaming, mengatakan ratusan rumah warga terdampak akibat genangan air yang terus meninggi.

“Dusun Pangasinan dan Kampek kembali disergap banjir dari luapan Sungai Cibeet dan Citarum pada pukul 02.00 WIB,” ujarnya.

Berdasarkan data hingga Jumat siang, sebanyak 218 rumah terendam banjir. Sementara jumlah warga terdampak mencapai 910 orang dari 306 kepala keluarga.

Sebagian warga yang tengah bersiap makan sahur terpaksa meninggalkan rumah untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman. Bahkan, ada warga yang tidak sempat menyantap sahur karena air datang secara tiba-tiba.

“Saat banjir datang, sebagian warga masih keburu makan sahur di rumah. Namun banyak juga yang terburu-buru meninggalkan rumah sehingga tidak sempat sahur,” kata Kepala Dusun Pangasinan, Farman Dimas.

Data dari Pemerintah Desa Karangligar mencatat ketinggian air bervariasi, mulai dari 50 sentimeter hingga mencapai 170 sentimeter. Selain merendam rumah warga, banjir juga menggenangi dua masjid, satu Sekolah Dasar, satu PAUD, serta dua mushala.

Hingga pukul 14.28 WIB, dilaporkan masih terdapat warga yang terjebak di rumahnya masing-masing dan menunggu proses evakuasi.

Kapolres Karawang, Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Cep Wildan mengatakan tim SAR gabungan langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan evakuasi warga.

“Ada ratusan warga yang semula bertahan di dalam rumah dengan berbagai alasan. Kami jemput mereka dengan perahu karet karena banjir terus meninggi,” kata Wildan.

Penanganan darurat melibatkan personel gabungan dari Satpolairud Polres Karawang, BKO Ditpolairud Polda Jabar, Babinsa, serta BPBD Kabupaten Karawang.

Prioritas evakuasi diberikan kepada warga yang sakit, lanjut usia, serta anak-anak untuk segera dipindahkan ke lokasi yang lebih aman.

Selain itu, petugas juga berkoordinasi dengan pihak PLN guna memadamkan aliran listrik di wilayah terdampak untuk menghindari risiko korsleting dan sengatan arus listrik.

Petugas mengimbau warga tetap waspada karena debit air dilaporkan masih berpotensi meningkat. Warga juga diminta mengutamakan keselamatan serta menyelamatkan barang-barang berharga seperlunya.

Saat ini para pengungsi masih bertahan di lokasi pengungsian sambil menunggu bantuan logistik untuk kebutuhan berbuka puasa./***

Persoona.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang (Disdikbud) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3/378/Disdikbud tentang pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan (Korwilcambidik), pengawas dan penilik, ketua KKKS dan MKKS, kepala sekolah PAUD, SD, SMP negeri maupun swasta, serta pengelola SKB dan PKBM se-Kabupaten Karawang.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pembelajaran selama Ramadan, serta regulasi dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam edaran dijelaskan, jadwal pembelajaran selama Ramadan menyesuaikan kalender pemerintah terkait awal Ramadan, Idulfitri, serta cuti bersama.

Pada 18–21 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari sekolah. Disdikbud menegaskan penugasan tidak boleh membebani siswa, baik dari sisi biaya maupun penggunaan gawai dan internet secara berlebihan.

Sekolah diimbau memberikan aktivitas sederhana dan menyenangkan, seperti jurnal atau buku saku Ramadan yang dapat dikerjakan bersama keluarga.

Kegiatan pembelajaran tatap muka kembali dilaksanakan di sekolah mulai 23 Februari hingga 14 Maret 2026. Selama periode tersebut, sekolah dianjurkan mengisi kegiatan dengan penguatan karakter dan nilai keagamaan.

Bagi siswa Muslim, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kajian keislaman. Sementara peserta didik non-Muslim mengikuti bimbingan rohani sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.

Adapun libur bersama Idulfitri ditetapkan pada 16-20 Maret 2026 dan dilanjutkan 23-27 Maret 2026. Kegiatan pembelajaran kembali normal pada 30 Maret 2026.

Selama Ramadan, jam efektif pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dan berakhir paling lambat pukul 13.00 WIB. Sementara jam kerja tenaga pendidik berlangsung hingga pukul 14.00 WIB dengan waktu istirahat menyesuaikan ketentuan yang berlaku.

Kepala Disdikbud Karawang, Wawan Setiawan Natakusumah, mengatakan kebijakan ini disusun agar proses pendidikan tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kekhusyukan ibadah peserta didik.

“Melalui pengaturan ini, kami ingin memastikan kegiatan belajar tetap berlangsung dengan suasana yang lebih adaptif selama Ramadan, sekaligus menjadi momentum penguatan karakter, akhlak, dan nilai keagamaan peserta didik,” ujarnya, Kamis (19/2/2026).

Ia menegaskan Ramadan harus dimanfaatkan sebagai ruang pembinaan karakter melalui berbagai aktivitas positif, baik di sekolah maupun di rumah.

Menurutnya, sekolah diharapkan menghadirkan program edukatif dan menyenangkan agar siswa tetap produktif selama menjalankan ibadah puasa.

Selain pengaturan jadwal, Disdikbud Karawang meminta kepala sekolah menyesuaikan aktivitas pembelajaran, termasuk mengurangi kegiatan fisik berat seperti mata pelajaran olahraga serta memperkuat asesmen formatif untuk memantau perkembangan belajar siswa.

Sekolah juga diminta menjaga keamanan aset pendidikan selama masa libur serta membuka layanan pengaduan bagi orang tua atau wali murid.

Dalam edaran tersebut, orang tua didorong berperan aktif mendampingi anak selama belajar mandiri di rumah, termasuk membatasi penggunaan gawai, mengarahkan aktivitas positif, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, hingga risiko pernikahan usia dini.

Disdikbud Karawang menegaskan pembelajaran selama Ramadan diarahkan sebagai sarana penguatan pendidikan karakter melalui nilai keagamaan dan program Gapura Pancawaluya, guna membentuk peserta didik yang beriman, berakhlak mulia, serta memiliki kepedulian sosial.

“Kami berharap seluruh satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran Ramadan secara tertib, aman, dan tetap memperhatikan kenyamanan peserta didik,” pungkasnya./***