Karawang, – PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) resmi memperkenalkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Hidrogen (SPBH) atau Hydrogen Refueling Station (HRS) yang terletak di pabrik Toyota di Karawang, Jawa Barat. Peresmian ini menjadi bagian dari ekosistem kendaraan hidrogen yang dirancang untuk mendukung transisi energi hijau di Tanah Air.

Baca juga : Gerbang PT Changsin Kembali Dibuka, Pedagang Sambut Haru

Proses pembangunan HRS ini memakan waktu satu tahun dan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, akademisi, BRIN, Pertamina, PLN, dan Indonesia Fuel Cell and Hydrogen Energy (IFHA). Menurut Nandi Julyanto, Presiden Direktur PT TMMIN, langkah ini mendukung upaya pemerintah dalam mengembangkan ekosistem hidrogen dan mengadopsi energi yang lebih berkelanjutan.

“Upaya ini merupakan langkah penting bagi Toyota dalam memperkenalkan solusi energi masa depan yang lebih berkelanjutan. Toyota bertujuan memastikan setiap teknologi dapat berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon,” ujar Nandi dalam peresmian HRS di Karawang, Selasa (11/2).

Dari Grey Energy Menuju Green Hydrogen
HRS Toyota saat ini digunakan untuk mengisi ulang kendaraan berbasis hidrogen seperti forklift dan mobil Toyota Mirai. Hidrogen yang digunakan saat ini merupakan kategori grey hydrogen, namun Toyota berencana beralih ke green hydrogen melalui proses elektrolisis air menggunakan energi terbarukan.

Meskipun transisi ini membutuhkan infrastruktur yang lebih maju dan investasi besar, Toyota yakin bahwa hidrogen memiliki potensi besar sebagai sumber energi ramah lingkungan. Selain itu, sumber daya alam terbarukan di Indonesia seperti air, geothermal, dan biomas memberikan peluang besar untuk memproduksi hidrogen hijau di masa depan.

Baca juga : DTSEN Tingkatkan Akurasi Penyaluran Bansos

Toyota telah beberapa kali memperkenalkan kendaraan berbasis hidrogen, seperti Toyota Mirai, kepada publik Indonesia. Namun, kendaraan ramah lingkungan ini belum dipasarkan secara massal.

Dengan peresmian HRS ini, Toyota berharap bisa mempercepat pengembangan ekosistem hidrogen di Indonesia, sekaligus mendukung target pengurangan emisi karbon dan transisi menuju energi hijau.***

Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) terus meningkatkan efektivitas program perlindungan sosial melalui penerapan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kini telah mencapai tahap finalisasi. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa basis data tunggal ini akan memastikan bantuan sosial (bansos) lebih tepat sasaran sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.

“Pak Prabowo sejak awal mengajak kita bekerja dengan data yang akurat. Apa yang dikerjakan selama tiga bulan terakhir ini adalah usaha untuk memperoleh data yang lebih akurat. Masukan-masukan yang baik akan terus kami jadikan bahan evaluasi penyaluran ke depan. Kita sepakat dengan BPS, tiap tiga bulan kita lakukan pemutakhiran,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Baca juga : Gubernur Jabar KDM Prioritaskan Konektivitas Antar Kabupaten

Minimalkan Kesalahan dan Penyaluran Lebih Akurat
Dengan adanya DTSEN, potensi kesalahan dalam penyaluran bansos dapat diminimalkan. Gus Ipul menjelaskan bahwa selama ini beberapa lembaga yang berkaitan dengan perlindungan sosial memiliki data masing-masing, sehingga sering terjadi ketidaktepatan sasaran.
“Mudah-mudahan dengan data yang baru ini, bansos salah sasaran bisa diminimalisir dan kelak tidak akan terjadi lagi,” tegasnya.

DTSEN merupakan hasil integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini akan diuji silang dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan akurasi.

Selain itu, data ini bersifat dinamis sehingga akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali oleh Kemensos bersama BPS, melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos.

Anggaran Rp75 Triliun untuk Bantuan Sosial
Gus Ipul juga menyebut bahwa Kemensos menyalurkan dana bansos sebesar Rp75 triliun per tahun dalam bentuk cash transfer langsung kepada penerima manfaat. Program utama yang masuk dalam penyaluran ini di antaranya adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Baca juga : Bupati Karawang: Tidak Boleh Ada Pungutan Liar di Sekolah!

“Cash transfer kita Rp75 triliun per tahun langsung ke bank Himbara dan PT Pos,” jelasnya.
Instruksi Presiden Prabowo Subianto menjadi dasar Kemensos untuk memastikan program bansos berbasis data yang akurat dan valid melalui DTSEN. Penggunaan data tunggal ini juga akan diatur melalui instruksi presiden sehingga menjadi acuan bagi semua pihak yang terlibat dalam program perlindungan sosial.

Dengan DTSEN, pemerintah optimistis penyaluran bansos akan lebih efektif, tepat sasaran, dan berdampak nyata dalam mengurangi kemiskinan di Indonesia.***

Sumedang – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) resmi mengangkat Taufik Nurrohim sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sumedang untuk sisa masa bakti 2021-2026. Pengangkatan ini dilakukan sebagai langkah untuk melanjutkan kepemimpinan pasca pengunduran diri Didi Suhrowardi.

Surat Keputusan DPP PKB
Taufik Nurrohim menggantikan Didi Suhrowardi berdasarkan Surat Keputusan (SK) DPP PKB dengan Nomor: 2027/01/II/2025, yang terbit pada 7 Februari 2025. Dalam sebuah pernyataan, Taufik menyampaikan rasa hormat dan tanggung jawab yang besar yang diembannya dalam jabatan baru ini.

Baca juga : PKB Sebut Tak Ada Alasan Menteri Takut Reshuffle Kabinet, Kecuali Jika Tidak Berpihak ke Rakyat

“Dengan penuh rasa hormat, saya Taufik Nurrohim ingin menyampaikan bahwa saya telah diberi amanah untuk menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Sumedang. Tanggung jawab ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan sebaik-baiknya,” ujar Taufik, Selasa, 11 Februari 2025.

Komitmen untuk Perubahan Positif
Taufik menegaskan komitmennya untuk mengabdi dengan sepenuh hati, membangun solidaritas, dan membawa perubahan positif bagi PKB serta masyarakat Sumedang. Ia meminta doa, dukungan, dan masukan dari seluruh elemen partai dan masyarakat untuk bersama-sama membesarkan PKB di Kabupaten Sumedang.

“Saya akan melaksanakan konsolidasi organisasi dalam waktu secepat-cepatnya,” ungkapnya.

Baca juga : Bupati Karawang: Tidak Boleh Ada Pungutan Liar di Sekolah!

Harapan dari Simpatisan PKB
Simpatisan PKB, Dadi Sopandi, juga menyampaikan harapannya agar Taufik Nurrohim dapat membawa PKB Sumedang ke arah yang lebih baik.

“Alhamdulillah, mudah-mudahan kang Taufik Nurrohim dapat membawa PKB Sumedang lebih baik lagi untuk berkhidmat pada umat dan senantiasa melayani rakyat,” tuturnya.

Dengan kepemimpinan baru ini, diharapkan PKB dapat terus memberikan kontribusi positif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat di Kabupaten Sumedang.***

Sumedang – Didi Suhrowardi resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sumedang. Keputusan ini muncul setelah hasil musyawarah Dewan Syuro DPC PKB Sumedang menyatakan bahwa Didi dianggap melanggar nilai-nilai dan semangat partai.

Baca juga : Gerbang PT Changsin Kembali Dibuka, Pedagang Sambut Haru

Tiga Tudingan Dewan Syuro kepada Didi
Dewan Syuro mengungkap tiga alasan utama yang menjadi dasar pengajuan pemberhentian Didi Suhrowardi, yaitu:

  • Diduga terlibat praktik judi online : Didi dituding terlibat dalam aktivitas judi online pasca-Pilkada Sumedang 2024. Hal ini menjadi perhatian serius Dewan Syuro karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip partai.
  • Ketidaktransparanan keuangan partai : Didi juga diduga tidak menjalankan prinsip transparansi dalam pengelolaan keuangan partai, yang menimbulkan keresahan di internal PKB Sumedang.
  • Kepemimpinan otoriter : Didi dinilai cenderung otoriter dalam menjalankan kepengurusan partai, sehingga menimbulkan ketegangan di antara para pengurus.

Pernyataan Resmi Dewan Syuro
Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Sumedang, Denden Nur Musoffa, membenarkan bahwa Didi Suhrowardi telah mengundurkan diri berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB yang diterbitkan pada 7 Februari 2025.

“Benar, yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai ketua berdasarkan SK DPP PKB yang terbit pada 7 Februari 2025,” ujar Denden pada Selasa (11/2/2025) melalui sambungan telepon.

Denden menjelaskan bahwa desakan agar Didi mundur merupakan bagian dari komitmen PKB untuk menolak segala bentuk praktik judi online. Ia juga menyesalkan perilaku Didi yang dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai partai, mengingat PKB adalah partai yang didirikan oleh para ulama.

“Sangat disayangkan dan merasa malu jika ada kader PKB melakukan praktik judi online. Tidak ada kata damai jika ada kader bermain judi online,” tegasnya.

Baca juga : Puskesmas Wanakerta Jadi Lokasi Peluncuran Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Karawang

Didi Belum Memberikan Tanggapan
Hingga berita ini diterbitkan, Didi Suhrowardi belum memberikan pernyataan resmi terkait pengunduran dirinya. Upaya untuk menghubungi Didi oleh Tribun Jabar.id pun belum membuahkan hasil.

Komitmen PKB dalam Menjaga Integritas Partai
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama karena PKB dikenal sebagai partai yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan. Langkah tegas yang diambil oleh Dewan Syuro PKB Sumedang menunjukkan komitmen partai dalam menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap para kadernya.***

Jakarta – Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menegaskan bahwa reshuffle Kabinet Merah Putih merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, para menteri tidak memiliki alasan untuk takut dievaluasi, selama mereka bekerja sesuai dengan arahan Prabowo untuk berpihak kepada rakyat.
“Semua bisa memprediksi ya, tapi yang pasti kita menganut sistem presidensial yang artinya itu sepenuhnya menjadi kewenangan beliau Pak Prabowo,” kata Huda kepada wartawan, Sabtu (8/2/2025).

Baca juga : DPRD Jawa Barat Dorong UMKM Lewat Perda No. 6 Tahun 2019

Huda menegaskan bahwa Prabowo selalu menekankan kepada kabinetnya untuk bekerja demi kepentingan rakyat. Menurutnya, para pembantu presiden yang tidak mengikuti komitmen itu tentu akan dievaluasi.
“Kalau ini menjadi ukuran bersama, menjadi komitmen bersama semua menteri artinya siapa yang melanggar itu, siapapun menterinya kan berarti ada risiko yang berpotensi dievaluasi,” jelasnya.

Menurut Huda, bagi para menteri yang menjalankan komitmen Prabowo, tidak akan ada alasan untuk takut dievaluasi. Kecuali, kata dia, jika ada menteri yang bekerja tidak untuk kepentingan rakyat.
“Kalau itu dipatuhi oleh semua menteri, saya kira nggak ada alasan menteri untuk takut, terkecuali kalau ada menteri yang lalu ada orientasi kebijakannya tidak berpihak dan tidak menjadi kepentingan rakyat,” sebut Huda.

Oleh karena itu, Huda menyerahkan semua evaluasi kinerja kabinet ke Presiden Prabowo. Menurutnya, tidak ada pihak yang tahu persis apa yang ada di pikiran Prabowo mengenai reshuffle.
“Ini adalah hak prerogatif presiden, kita hanya bisa melihat tanda-tanda lahirnya saja, kita tidak tahu persis apa yang dipikirkan oleh Pak Presiden,” jelasnya.

Baca juga : Banggar DPRD Karawang Desak Transparansi Efisiensi Anggaran 2025

Isu perombakan Kabinet Merah Putih atau reshuffle kabinet mencuat setelah Prabowo menyampaikan pesan tegas dalam peringatan Hari Lahir Nahdlatul Ulama (harlah NU) ke-102. Prabowo mengajak para menteri untuk mengoreksi diri dan membangun pemerintahan yang bersih, bebas dari penyelewengan dan korupsi.***

Cianjur – Korban tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, terus bertambah. Hingga Sabtu (8/2/2025), jumlah korban meninggal dunia mencapai empat orang, sementara enam lainnya masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit setempat.

Kapolsek Mande, AKP Dadeng, mengonfirmasi penambahan korban tewas pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB.
“Iya, ada satu lagi yang meninggal. Jadi total korban tewas akibat miras oplosan ini menjadi empat orang. Keempatnya adalah H (34), G (29), E (55), dan J (43),” ujar AKP Dadeng kepada wartawan.

Baca juga : Disdik Jabar Berupaya Maksimalkan Finalisasi PDSS SMAN 4 Karawang untuk SNBP

Kronologi Insiden Miras Oplosan
Tragedi ini bermula pada Jumat (7/2/2025) malam, ketika sejumlah warga Desa Kademangan mengonsumsi alkohol 96 persen yang dicampur dengan minuman perasa. Campuran berbahaya tersebut menyebabkan keracunan massal di kalangan warga yang terlibat.

Sebagian korban langsung dilarikan ke fasilitas medis setelah mengalami gejala keracunan serius. Sayangnya, beberapa di antaranya tidak dapat diselamatkan, sementara enam lainnya masih menjalani perawatan intensif.

Penyelidikan Polisi atas Peredaran Miras Oplosan
AKP Dadeng menegaskan bahwa pihak kepolisian sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Penyelidikan bertujuan untuk mengungkap sumber dan peredaran minuman keras oplosan yang telah merenggut nyawa warga Desa Kademangan.

Baca juga : Oknum Kades Pasirmulya Viral: Serobot Tanah dan Aniaya Warga

“Kami sedang mendalami kasus ini, termasuk melacak asal-usul miras oplosan tersebut. Peredaran barang berbahaya seperti ini harus dihentikan untuk mencegah lebih banyak korban,” tambah AKP Dadeng.

Ajakan Waspada dan Antisipasi
Kasus miras oplosan di Cianjur ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk tidak mengonsumsi minuman keras ilegal yang dapat mengancam nyawa. Pihak kepolisian mengimbau warga untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras oplosan kepada pihak berwenang.

Tragedi ini menambah daftar panjang insiden miras oplosan di Indonesia yang tak hanya merenggut nyawa, tetapi juga menghancurkan kehidupan keluarga-keluarga korban.***

Karawang, 8 Februari 2025 – Ketua Komisi 1 DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kewirausahaan Daerah. Acara ini bertempat di Kantor DPC PKB Karawang pada Sabtu, 8 Februari 2025, dengan menghadirkan berbagai elemen masyarakat, termasuk konstituen, penggiat UMKM, pemilik warung retail, pelaku usaha percetakan, dan tokoh masyarakat setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Karawang mengenai pentingnya Perda No. 6 Tahun 2019 dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang berdaya saing. Sosialisasi ini juga menjadi wadah diskusi antara masyarakat dan pemerintah untuk menggali potensi lokal yang dapat dikembangkan melalui program-program kewirausahaan.

Baca juga : Pengurangan Anggaran Kementerian PU Pengaruhi Program Infrastruktur Nasional

Fokus Utama Perda No. 6 Tahun 2019
Dalam sosialisasi tersebut, Kang Rahmat – sapaan akrab H. Rahmat Hidayat Djati – menjelaskan beberapa poin penting dari Perda ini, yang meliputi:

Fasilitasi Sertifikasi dan Standarisasi
Pelaku usaha, termasuk penggiat UMKM dan pemilik warung retail, diberikan dukungan untuk mendapatkan sertifikasi dan standar produk. Hal ini bertujuan agar produk mereka dapat bersaing di pasar nasional dan internasional.

Pengembangan Inkubator Kewirausahaan
Pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kapasitas inkubator kewirausahaan dengan melibatkan akademisi, praktisi bisnis, dan komunitas lokal. Inkubator ini diharapkan dapat membantu pengusaha kecil, seperti pemilik percetakan dan UMKM, untuk mengembangkan bisnis mereka.

Kolaborasi Program Kewirausahaan
Melalui sinergi antara pemerintah pusat, kabupaten/kota, dan tokoh masyarakat, program kewirausahaan di setiap daerah diharapkan dapat berjalan lebih efektif sesuai kebutuhan lokal.

Mendorong Inovasi Daerah
Sistem inovasi daerah menjadi salah satu komponen utama untuk mendukung pelaku usaha dalam menciptakan produk yang unik dan berdaya saing global.

Partisipasi Elemen Masyarakat
Dalam kegiatan ini, perwakilan dari berbagai kelompok masyarakat turut menyuarakan aspirasi mereka. Para penggiat UMKM Karawang menyampaikan harapan agar pemerintah dapat memberikan pendampingan lebih intensif, terutama dalam hal pemasaran digital dan akses pembiayaan. Pemilik warung retail juga meminta dukungan berupa pelatihan manajemen usaha agar mereka dapat bersaing dengan toko modern.

Sementara itu, pelaku usaha percetakan menyoroti pentingnya sertifikasi untuk meningkatkan kredibilitas produk mereka. Sedangkan tokoh masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah DPRD Jawa Barat dalam menyosialisasikan Perda ini, karena dinilai dapat memberdayakan masyarakat kecil dan menengah secara langsung.

Peluang dan Tantangan
Berdasarkan proyeksi penduduk Jawa Barat pada tahun 2025 yang mencapai 50,75 juta jiwa, dengan 69,75% di antaranya berada pada usia produktif, Kang Rahmat menilai ini adalah peluang besar untuk meningkatkan jumlah wirausaha baru di Karawang dan wilayah Jawa Barat lainnya.

Baca juga : Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Indeks Keamanan Informasi

Namun, ia juga mengingatkan adanya tantangan yang harus dihadapi, seperti persaingan global, pengaruh ekonomi dunia, dan kesiapan pelaku usaha untuk beradaptasi dengan teknologi. “Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha menjadi kunci,” ujar Kang Rahmat.

Selaras dengan SDGs
Program yang diatur dalam Perda ini juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), seperti:

  • Meningkatkan keberlanjutan usaha lokal.
  • Mendorong daya saing global bagi produk UMKM.
  • Menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat usia produktif.
  • Memanfaatkan potensi lokal dengan pendekatan inovasi.

Harapan Kang Rahmat untuk Karawang
Dalam penutupannya, Kang Rahmat menyampaikan harapannya agar seluruh elemen masyarakat di Karawang dapat memanfaatkan peluang dari Perda No. 6 Tahun 2019 untuk mengembangkan usaha mereka. “Kami ingin mendorong masyarakat Karawang, khususnya penggiat UMKM, pemilik warung retail, dan pelaku usaha lokal, agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Mari kita wujudkan Jawa Barat sebagai pusat inovasi dan kewirausahaan terkemuka,” tutupnya.

Melalui kegiatan ini, DPRD Jawa Barat berharap dapat memperkuat semangat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun ekosistem kewirausahaan yang inklusif dan berkelanjutan./qie

Karawang – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Karawang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk memberikan laporan rinci terkait kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Kebijakan penghematan ini dilakukan pasca diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres), namun menimbulkan pertanyaan karena diterapkan setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 disahkan.

Anggota DPRD Karawang sekaligus anggota Banggar, Natala Sumedha, menegaskan pentingnya transparansi dalam kebijakan efisiensi anggaran. Menurutnya, DPRD berhak mengetahui detail pemotongan anggaran, terutama besaran pengurangan pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Baca juga : DPRD Jawa Barat Dorong UMKM Lewat Perda No. 6 Tahun 2019

“Kami ingin tahu secara detail, per OPD berapa yang mengalami efisiensi. Jangan hanya diglobalkan. Efisiensi ini harus dilaporkan secara rinci kepada DPRD,” ujar Natala usai Rapat Paripurna DPRD Karawang, Jumat (7/2/2025).

Kekhawatiran Terhadap Pemotongan Anggaran Prioritas
Natala menyoroti kekhawatiran bahwa pemangkasan anggaran dapat berdampak pada program-program penting yang telah direncanakan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Ia menegaskan bahwa kebijakan efisiensi harus mempertimbangkan urgensi program agar tidak menghambat target pembangunan daerah.

“Kami khawatir ada beberapa anggaran yang menurut kami sangat penting, tetapi justru dipotong. RPJMD sendiri belum diumumkan, namun anggarannya sudah dikurangi. Ini berisiko merugikan pembangunan daerah,” jelasnya.

Permintaan Laporan Resmi dan Adil
Natala juga menekankan pentingnya keadilan dalam kebijakan efisiensi anggaran. Ia meminta agar penghematan tidak hanya dilakukan pada program dinas, tetapi juga mencakup pos-pos anggaran yang dikelola oleh Sekretariat Daerah (Setda), seperti belanja makan minum.

“Jangan sampai ada dinas yang anggarannya terpotong besar-besaran, sementara anggaran di Setda, seperti belanja makan minum, justru tetap besar. Kami minta laporan rinci terkait belanja langsung dan belanja tidak langsung yang dipangkas,” tambahnya.

Hingga saat ini, Banggar DPRD belum menerima laporan resmi secara tertulis dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Natala mendesak TAPD segera menyusun laporan detail terkait kebijakan ini agar DPRD dapat melakukan pengawasan yang optimal.

“Kami ingin laporan tertulis dan data resmi. Kami harus tahu mana saja anggaran yang dipotong, OPD mana yang terdampak, dan seberapa besar urgensinya. Hal ini agar semua kebijakan dilakukan secara transparan dan tidak sepihak,” tegasnya.

Pentingnya Transparansi dalam Kebijakan Efisiensi
Kebijakan efisiensi anggaran yang tidak transparan berisiko menimbulkan ketimpangan. Jika tidak dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat memengaruhi kelangsungan program-program prioritas dan menghambat pencapaian target pembangunan daerah.

Banggar DPRD Karawang berharap Pemkab Karawang segera merespons permintaan ini dengan memberikan laporan rinci terkait kebijakan efisiensi anggaran tahun 2025. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses efisiensi berjalan secara adil, transparan, dan tetap mendukung program-program pembangunan yang telah direncanakan.***

Kabupaten Bandung – Dalam upaya melestarikan kekayaan intelektual daerah, Bidang Pengembangan Kegemaran Membaca dan Pelestarian Bahan Pustaka Naskah Kuno (PKMPBPNK) Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung menggelar acara Sosialisasi Tugas Pokok dan Fungsi Koordinator Naskah Kuno se-Kabupaten Bandung pada Kamis (6/2/2025).

Acara ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Pelestarian Naskah Kuno Tahun 2025 yang telah dilaksanakan pada 4 Februari 2025 di Pesantren Mukhul Ibadah Kadaunseureuh, Kecamatan Banjaran. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di Sutan Raja Hotel & Convention Center, Soreang, dan dihadiri oleh 31 Koordinator Naskah Kuno Kecamatan, Paguyuban Pencinta Aksara dan Naskah Kuno (PANCANAKA), serta Duta Baca Kabupaten Bandung.

Baca juga : Diskominfo Apresiasi Akademi Jurnalistik PWI Karawang

Pemateri dan Materi Sosialisasi
Dua narasumber utama, yakni:
Dr. Uus Rustiman, Lc., M.Hum., Dosen Sastra Arab, dan
Riki Nawawi, M.Hum., Filolog dan Peneliti dari Universitas Padjadjaran, memberikan materi penguatan kepada para peserta. Materi yang disampaikan berfokus pada pelestarian, penelusuran, dan pengelolaan naskah kuno di wilayah masing-masing, dengan tujuan meningkatkan keterampilan para koordinator dalam menjalankan tugas mereka.

Penyerahan Buku Sakti dan Hasil Transliterasi
Sebagai bentuk dukungan terhadap tugas para Koordinator Naskah Kuno, acara ini juga diwarnai dengan penyerahan Buku Sakti, sebuah pedoman praktis yang dirancang untuk membantu proses penelusuran dan pengelolaan naskah kuno. Buku ini diharapkan menjadi panduan utama bagi para koordinator di masing-masing kecamatan.

Selain itu, diserahkan pula:
Hasil transliterasi Naskah Lalampahan Ulin karya Chandra Purnama Komara, S.Pd.,
Duplikasi naskah kuno karya Yudistira Purana Shakyakirty dan Nanang Hapid sebagai ahli aksara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada H. Teguh Purwayadi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung, sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian dan dokumentasi warisan intelektual daerah.

Workshop Transliterasi untuk Koordinator
Sebagai bagian dari kegiatan, para Koordinator Naskah Kuno juga mengikuti Workshop Transliterasi Naskah Kuno yang dipandu oleh Tim Penyusun Buku Sakti, yaitu:
Mang Ujang (Yudistira Purana Shakyakirty),
Mang Ino (Nanang Hapid),
Rian Suherman, dan
Niki N. Sastragraha, Analis Sejarah Kabupaten Bandung.
Workshop ini membekali para peserta dengan keterampilan membaca, menafsirkan, dan mentransliterasi naskah kuno agar dapat lebih mudah diakses generasi mendatang.

Baca juga : Diskominfo Karawang Gelar Bimtek Indeks Keamanan Informasi

Harapan dan Komitmen
Melalui kegiatan ini, Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bandung berharap program pelestarian naskah kuno dapat berjalan secara lebih masif dan berkelanjutan sepanjang tahun 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus mendorong inisiatif pelestarian ini dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, komunitas pecinta aksara, pilar literasi, dan masyarakat,” tegas H. Teguh Purwayadi.***

Jakarta – Pemangkasan besar-besaran anggaran di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi sorotan publik, karena diyakini akan berdampak signifikan pada sejumlah proyek infrastruktur strategis nasional. Pemangkasan ini dianggap sebagai sinyal adanya perubahan strategi pembangunan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda, menyatakan bahwa pengurangan anggaran hingga lebih dari 60% akan memengaruhi keberlanjutan berbagai proyek infrastruktur penting, seperti jalan raya, bendungan, dan sistem irigasi.

Baca juga : Diskominfo Apresiasi Akademi Jurnalistik PWI Karawang

“Pemangkasan anggaran Kementerian PU hingga lebih dari 60% tentu berdampak besar pada pembangunan infrastruktur strategis. Kami menunggu strategi baru pemerintah dalam memastikan pembangunan tetap berjalan, karena infrastruktur yang memadai menjadi kunci kemajuan bangsa,” ujar Huda dalam keterangan persnya, Senin (3/2/2025).

Anggaran Kementerian PU Dipangkas Drastis
Syaiful Huda mengungkapkan bahwa Kementerian PU telah menyampaikan pemberitahuan resmi terkait pengurangan anggaran sebagai dampak dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD. Dari total anggaran sebesar Rp110 triliun dalam APBN 2025, hanya Rp29 triliun yang dialokasikan untuk Kementerian PU.

“Kami sudah menerima pemberitahuan dari Kementerian PU mengenai pemangkasan besar-besaran ini. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan proyek infrastruktur strategis,” jelas Huda.

Di era pemerintahan sebelumnya, khususnya selama kepemimpinan Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur menjadi prioritas utama sehingga anggaran Kementerian PU selalu mendapat porsi besar. Namun, Huda menilai kebijakan saat ini menunjukkan adanya perubahan fokus dalam strategi pembangunan nasional.

“Tentu menarik untuk melihat bagaimana strategi pembangunan infrastruktur di era Presiden Prabowo, terutama dengan pemangkasan anggaran yang sangat besar ini,” tambahnya.

Harapan untuk Skema Baru Pembangunan Infrastruktur
Meskipun anggaran infrastruktur dipangkas drastis, Huda meyakini pemerintah telah menyiapkan skema baru untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur di Indonesia. Presiden Prabowo, dalam berbagai kesempatan, menegaskan bahwa proyek infrastruktur harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Pernyataan Presiden menjadi indikasi bahwa pemerintah akan lebih selektif dalam memilih proyek infrastruktur. Selain itu, bisa jadi pemerintah mulai mengembangkan skema pembiayaan baru yang tidak lagi sepenuhnya bergantung pada APBN,” kata Huda.

Dampak Infrastruktur terhadap Perekonomian
Huda menyoroti bahwa pembangunan infrastruktur selama 10 tahun terakhir telah memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Proyek-proyek infrastruktur seperti jalan tol, bendungan, dan sistem irigasi telah membantu meningkatkan efisiensi logistik, mendukung sektor pangan, dan memenuhi kebutuhan energi. Selain itu, program padat karya dalam pembangunan infrastruktur juga berkontribusi pada penyerapan tenaga kerja.

Baca juga : Bupati Karawang Buka Musda VII MUI, Perkuat Kolaborasi Demi Kemajuan

Namun, ia juga mengakui bahwa pembangunan infrastruktur di masa lalu tidak lepas dari kritik. Beberapa proyek dinilai belum memberikan dampak nyata bagi masyarakat karena kurangnya sarana dan prasarana pendukung.


“Meskipun pembangunan infrastruktur selama 10 tahun terakhir sangat signifikan, ada kritik terkait efektivitasnya. Sebagian infrastruktur yang dibangun belum ditunjang dengan fasilitas pendukung yang memadai, sehingga manfaatnya belum dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” pungkasnya.

Tantangan dan Harapan ke Depan
Pemangkasan anggaran Kementerian PU menjadi tantangan besar di era Presiden Prabowo Subianto. Namun, dengan skema dan strategi baru yang diharapkan lebih efisien, pembangunan infrastruktur tetap diharapkan dapat memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi rakyat Indonesia. Pemerintah kini ditantang untuk menciptakan model pembangunan yang lebih selektif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.***