
Karawang, 23 Januari 2025 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang mencatat bahwa terdapat total 798 guru penggerak yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa dari jumlah tersebut, 219 guru penggerak berada di bawah pembinaan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah IV Provinsi Jawa Barat.
Kasi GTK Disdik Kabupaten Karawang, Dr. H. Mulyana Surya Atmaja, menjelaskan rincian jumlah guru penggerak berdasarkan jenjang pendidikan. Di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat 11 orang, di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 366 orang, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 201 orang, di Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 140 orang, dan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat 79 orang.Dari total 798 guru penggerak, sebanyak 21 orang mengajar di sekolah swasta, sementara 777 orang lainnya berstatus sebagai guru di sekolah negeri. Di antara para guru penggerak, terdapat 579 orang yang berada di bawah pembinaan Disdik, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.“
Menjadi guru penggerak memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah memiliki salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, karena mereka sudah memiliki sertifikat guru penggerak,” kata Mulyana. Ia menjelaskan bahwa untuk menjadi calon kepala sekolah, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, termasuk memiliki NUKS, sertifikat penguatan kepala sekolah, sertifikat Diklat CKS, dan sertifikat guru penggerak.
Baca juga : Siswa SDN Karya Bakti 4 Mogok Sekolah, DPRD Karawang Instruksikan Pemda Segera Tindak Lanjut
Mulyana juga mengungkapkan bahwa jumlah guru penggerak yang telah memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Karawang mencapai 388 orang. Dari jumlah tersebut, jika dilihat berdasarkan status kepegawaian, terdapat 185 orang guru penggerak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 203 orang dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Program penggerak guru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang. Dengan adanya sertifikat guru penggerak, diharapkan para pendidik mampu berkontribusi lebih baik dalam pengembangan pendidikan di daerah tersebut, serta mempersiapkan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.(*)