Persoona.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan sebanyak 200 Kepala Sekolah serta menyerahkan pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE, di Plaza Pemkab Karawang, Jumat 24 April 2026.

Adapun kepala sekolah yang dilantik terdiri dari 191 Kepala Sekolah Dasar (SD) dan 9 Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP). Selain itu, Pemerintah Kabupaten Karawang juga menyerahkan pengangkatan kepada 256 pejabat fungsional di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang serta 6 jabatan fungsional di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dalam sambutannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dan pengangkatan jabatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh tahapan juga telah dilaporkan dan dilaksanakan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga : Wujudkan Digitalisasi Karawang, UKM Prisain Politeknik Kepribadian Hadirkan ‘Digi Talks’: Ruang Ekspresi Inklusif bagi UMKM hingga Tokoh Publik

“Semua proses berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Tidak ada unsur titipan, kedekatan, maupun praktik yang tidak sesuai kaidah dalam pelaksanaan pelantikan dan pengangkatan jabatan ini,” ujar Bupati Karawang.

Ia menambahkan, penempatan dan pengangkatan jabatan dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi, integritas, serta kinerja aparatur sipil negara guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karawang.

Bupati Aep juga berharap para kepala sekolah dan pejabat fungsional yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, serta dedikasi tinggi dalam melayani masyarakat.

Baca juga : Kreator Logo HUT Karawang & Ketua Forum Film Pilih Kuliah di Bisnis Digital Politeknik Prisain

Momentum ini harus menjadi penguat semangat untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan pelayanan pemerintahan.

“Mari bersama-sama membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas demi kemajuan Kabupaten Karawang,” pungkasnya./kimkrw

Karawang, 23 Januari 2025 – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Karawang mencatat bahwa terdapat total 798 guru penggerak yang tersebar di berbagai jenjang pendidikan di wilayah tersebut. Namun, perlu dicatat bahwa dari jumlah tersebut, 219 guru penggerak berada di bawah pembinaan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah IV Provinsi Jawa Barat.

Kasi GTK Disdik Kabupaten Karawang, Dr. H. Mulyana Surya Atmaja, menjelaskan rincian jumlah guru penggerak berdasarkan jenjang pendidikan. Di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) terdapat 11 orang, di Sekolah Dasar (SD) sebanyak 366 orang, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) ada 201 orang, di Sekolah Menengah Atas (SMA) sebanyak 140 orang, dan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terdapat 79 orang.Dari total 798 guru penggerak, sebanyak 21 orang mengajar di sekolah swasta, sementara 777 orang lainnya berstatus sebagai guru di sekolah negeri. Di antara para guru penggerak, terdapat 579 orang yang berada di bawah pembinaan Disdik, mulai dari jenjang PAUD hingga SMP.“

Menjadi guru penggerak memberikan banyak manfaat, salah satunya adalah memiliki salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai kepala sekolah, karena mereka sudah memiliki sertifikat guru penggerak,” kata Mulyana. Ia menjelaskan bahwa untuk menjadi calon kepala sekolah, terdapat empat syarat yang harus dipenuhi, termasuk memiliki NUKS, sertifikat penguatan kepala sekolah, sertifikat Diklat CKS, dan sertifikat guru penggerak.

Baca juga : Siswa SDN Karya Bakti 4 Mogok Sekolah, DPRD Karawang Instruksikan Pemda Segera Tindak Lanjut

Mulyana juga mengungkapkan bahwa jumlah guru penggerak yang telah memenuhi syarat sebagai Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Kabupaten Karawang mencapai 388 orang. Dari jumlah tersebut, jika dilihat berdasarkan status kepegawaian, terdapat 185 orang guru penggerak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 203 orang dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Program penggerak guru ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Karawang. Dengan adanya sertifikat guru penggerak, diharapkan para pendidik mampu berkontribusi lebih baik dalam pengembangan pendidikan di daerah tersebut, serta mempersiapkan generasi yang lebih siap menghadapi tantangan di masa depan.(*)