Persoona.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap anggaran yang dialokasikan untuk penertiban saluran air dan bangunan liar (bangli) di sepanjang lahan milik Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II) dan Jasa Marga. Keputusan ini diambil demi mengembalikan fungsi vital sungai, mengamankan aset negara, dan menjaga ketertiban serta keindahan wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang.

Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., saat menyambangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang. Kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun anggaran 2025.

Dukungan Penertiban Bangunan Liar di Lahan Irigasi

Menanggapi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangli di lahan BBWS dan PJT II di sepanjang saluran irigasi dan jalan interchange – seperti yang belakangan terjadi di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur -H. Rahmat Hidayat Djati, yang akrab disapa Kang Toleng, menegaskan dukungan legislatif.

“Secara prinsip, DPRD Jawa Barat menyetujui anggaran penertiban saluran air dan bangli di sepanjang tanah PJT II dan Jasa Marga… dalam kepentingan mengembalikan fungsi sungai dan mengembalikan aset negara serta demi ketertiban dan keindahan wilayah Jawa Barat, utamanya Kabupaten Karawang,” ujar Kang Toleng.

Namun, politisi dari Dapil X Karawang–Purwakarta ini juga menekankan perlunya mengantisipasi masalah yang lebih serius di lapangan.

Mendesak Pemeriksaan Tuntas terhadap PJT II

Secara khusus, Kang Toleng menyoroti polemik terkait praktik penyalahgunaan Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPAL) yang diterbitkan oleh PJT II. Dijelaskan bahwa banyak lahan yang seyogyanya diizinkan untuk keperluan pertanian, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk pembangunan gedung, rumah kontrakan, dan lainnya. Bahkan, ada indikasi penyewa kembali menyewakan kepada pihak ketiga, atau terjadinya jual beli lahan garapan yang tidak sesuai peruntukan.

Menyikapi temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat ini dengan tegas mendesak adanya pemeriksaan tuntas.

“Maka tegas saya menyatakan, bahwa PJT II itu harus diperiksa sesuai aturan berlaku,” tegas Kang Toleng.

Meskipun Komisi I bermitra dengan Kantor Pertanahan (BPN) secara vertikal, beliau menggarisbawahi bahwa persoalan PJT II secara spesifik berada di bawah kewenangan Komisi IV DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menertibkan praktik penyewaan lahan yang melanggar ketentuan dan mencegah kerugian negara di masa depan.**

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>