Bandung – Perizinan pembangunan Eiger Camp berada di kawasan PT. Perkebunan Nusantara VIII Sukawana Desa Karyawangi masih menjadi sorotan, lantaran tak seharusnya aktivitas yang dinilai merusak lingkungan tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Terkait persoalan tersebut DPRD Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) menggelar rapat dengar pendapat dengan mengundang sejumlah dinas yang berwenang dalam mengeluarkan izin kepada PT Mitra Reka Buana selaku pengelola pembangunan Eiger Camp di Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong.

Baca juga : Mulyana Kawal Ketat Raperda Sampah Karawang, Dorong Kesadaran Lingkungan Sejak Dini

Dalam rapat tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB memastikan bahwa pembangunan Eiger Camp sudah teregister dalam sistem OSS. Artinya pihak perusahaan sudah memenuhi semua dokumen perizinan yang harus ditempuh.

“Jadi pada prinsipnya semua kewajiban perusahaan dalam perizinan sampai keluar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah ditempuh. Masalahnya perizinan yang keluar apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan site plan yang tertuang,” ujar Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP KBB, Yusef Ahmad dalam rapat tersebut, Rabu (09/04).

Proses perizinan pembangunan Eiger Camp, Yusef menjelaskan PT Eigerindo Multi Produk Industri telah melengkapi semua dokumen, seperti pola ruang, site plan dari Dinas Tata Ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Dinas Lingkungan Hidup, hingga Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal lalin) dari Dinas Perhubungan.

“Perusahaan pertama mengajukan permohonan izin pembangunan Eiger Camp pada 2021. Lalu kami berikan rekomendasi untuk melengkapi beberapa dokumen dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah. Di sana perusahaan langsung menyusun dokumen kelengkapan, PBG nya terbit di Maret 2023,” tambah Yusef.

Bahkan menurutnya, Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Kawasan yang dikeluarkan Dinas PUTR hanya sebanyak 2,08% dari batas maksimal KDB Kawasan 10% yang tertuang dalam Perda KBU. Lalu dalam site plan pembangunan Eiger Camp disebutkan Yusef, hanya ada 14 PBG.

“Dengan adanya Undang Undang Cipta Kerja dengan sistem OSS perizinannya tidak perlu lagi rekomendasi dari Gubernur prosesnya. Tapi perda KBU tetap jadi acuan kaitan dengan teknisnya,” tandasnya.

Ketua Komisi I DPRD Jabar Rahmat Hidayat Djati memastikan agenda rapat dengar pendapat bersama sejumlah dinas di KBB itu agar persoalan pembangunan Eiger Camp segera terselesaikan. Pihaknya ingin memastikan sistem yang ada di Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat terkait perizinan pembangunan di kawasan lindung itu sejalan.

“Saya lihat Eiger Camp ini sudah mendapatkan izin dari DPMPTSP KBB, ada izin lingkungan hidupnya, AMDAL, Andalalin dari Dishub. Tapi kita juga dapat temuan bahwa di lapangan yang dibangun banyak yang menyalahi dokumen dan tidak sesuai dengan izin yang di dapati,” katanya.

Ia menambahkan pihaknya akan segera meninjau lokasi pembangunan Eiger Camp untuk mengetahui penyebab aktivitas tersebut menyalahi aturan. Karena ia melihat persoalan ini seperti konflik antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat.

“Nanti hari Jumat 11 April 2025, kita akan memastikan ke lapangan termasuk hasil kajiannya dan berbarengan dengan KBB dan Provinsi. Kita yakini niatnya Gubernur Jabar itu baik. Tapi jangan sampai terlihat berjalan sendiri, tanpa ada dukungan dari birokrasi,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Komisi III DPRD KBB, Pither Tjuandys mengatakan, jika pun pembangunan Eiger Camp sudah sesuai dengan regulasi yang ada seperti yang diklaim DPMPTSP, itu hanya menunjukkan lemahnya pengawasan dari Pemkab Bandung Barat terhadap seluruh kegiatan yang ada.

“Kalau bicara teknis selalu bicara OSS. Kita masih bicara KDB berapa persen yang dibangun. Tapi pelaksanaan di lapangan selalu jadi soal. Site plan yang ada di lapangan banyak yang tidak sesuai. Berarti hanya mengeluarkan izinnya saja tapi tidak disertai dengan pengawasan,” kata Pither.

Pither pun menyoroti kebijakan Pemkab Bandung Barat beberapa tahun terakhir yang tak jarang menimbulkan masalah. Menurutnya hal tersebut menjadi pembelajaran bagi birokrasi untuk cermat dalam membuat kebijakan. Ia juga menantang dinas-dinas terkait, bisa membuktikan bahwa keluarnya izin Eiger Camp sudah sesuai peraturan yang berlaku.

“Kalau teknis berjalan sesuai prosedur itu tidak akan timbul masalah kedepannya. Siapkan semua dokumen nanti tanggal 11 kita turun ke lapangan. Kalau tidak benar kita serahkan ke Gubernur Jawa Barat. Tapi ini tentu jadi catatan kinerja yang tidak bagus untuk KBB. Kita pastikan siapa yang salah di sini,” ungkapnya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>