Karawang – Seorang oknum aparatur desa di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, berinisial RU alias Rous (48), ditangkap Tim Anarcho II Sat Res Narkoba Polres Karawang karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada 5 Desember 2024 di kediaman pribadinya, dengan barang bukti berupa puluhan bungkus narkotika jenis sabu seberat 23,1 gram.

Kasie Humas Polres Karawang, IPDA Solikhin, menyampaikan, penggerebekan ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan narkotika yang semakin diintensifkan menjelang malam pergantian Tahun Baru 2025. “Tersangka ditangkap saat sedang mengemas sabu ke dalam plastik klip bening. Barang bukti yang ditemukan antara lain 17 bungkus sedotan hitam, 9 bungkus sedotan putih, dan 4 bungkus sedotan putih berisi sabu,” ungkapnya pada Selasa (31/12/2024).

Selain sabu, polisi juga menyita alat komunikasi yang digunakan untuk transaksi. Menurut pengakuan RU, narkotika tersebut diperoleh dari temannya yang berinisial GR, yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca juga : Gagan Penyiram Air Keras di Sukabumi Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pelaku Berstatus Aktif di Masyarakat
IPDA Solikhin menambahkan, tersangka dikenal aktif dalam kegiatan masyarakat dan pernah menjadi pengurus di salah satu organisasi kemasyarakatan di Kabupaten Karawang. Namun, perbuatannya sebagai pengedar narkoba bertentangan dengan citranya di masyarakat.

“Tersangka kini mendekam di balik jeruji besi dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga terus mengejar jaringan pengedar lainnya hingga ke bandarnya,” ujar Solikhin.

Harapan Kepolisian untuk Peran Masyarakat
Kapolres Karawang, melalui IPDA Solikhin, mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pemberantasan narkotika. Informasi dari masyarakat dianggap sangat berperan penting dalam mengungkap kasus ini. “Dengan dukungan masyarakat, kami optimis dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari peredaran narkotika,” ujarnya.

Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat melindungi generasi muda Karawang dari bahaya narkotika, sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku lainnya. Kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang haram di wilayah hukum Kabupaten Karawang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>