Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam merespons meningkatnya tensi persoalan lahan di wilayah Jawa Barat. Dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Cimahi, Selasa (13/1/2026), Komisi I menyoroti potensi konflik horizontal yang dipicu oleh sengketa agraria, mulai dari klaim BUMN hingga kedaluwarsanya Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, Kejati Jabar, hingga BINDA Jabar, guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tahun 2026 tetap terjaga.

Persoalan Agraria: Dari Makom Eyang Santri hingga Pangalengan
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., secara khusus mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian serius dan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa lahan yang kian kompleks.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah sengketa di Makom Eyang Santri, Desa Girijaya, Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Lahan makam tokoh sejarah Islam Nusantara tersebut diklaim oleh pihak lain, yang menurut ahli waris, proses penjualannya cacat hukum.

“Konflik agraria seperti yang terjadi di Sukabumi perlu perhatian serius. Kita tidak ingin konflik tersebut meluas ke daerah lain. Kami mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merumuskan solusi permanen,” tegas Dr. Rahmat Hidayat Djati.

Selain di Sukabumi, perwakilan Polda Jabar, Kombes Pol. Teguh Tri Sasongko, S.I.K., melaporkan konflik agraria di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Di sana, ratusan hektar kebun teh mengalami perusakan dan beralih fungsi menjadi perkebunan sayur, yang memicu benturan kepentingan antara masyarakat pengelola lahan dengan regulasi negara.

Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektoral
Dr. Rahmat Hidayat Djati menilai bahwa kunci dari penyelesaian sengketa lahan adalah deteksi dini dan keterbukaan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga vertikal hingga ke tingkat desa.

Pencegahan: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan lahan.

Edukasi: Penguatan wawasan kebangsaan agar sengketa tidak berujung pada konflik fisik.

Penegakan Hukum: Mengusut tuntas mafia tanah atau klaim sepihak yang merugikan rakyat.

“Penting sekali untuk bisa mendeteksi dini konflik agraria melalui kolaborasi lintas sektoral. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan agraria benar-benar berpihak pada keadilan sosial,” tambah pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.

Menuju Jawa Barat yang Kondusif 2026
Melalui rakor ini, Komisi I DPRD Jabar berharap Pemprov Jabar segera melakukan reforestasi pasca-konflik (seperti kasus Pangalengan) dan melakukan mediasi komprehensif pada kasus-kasus sengketa HGU yang telah habis masa berlakunya.

Dengan keterlibatan aktif Forkopimda, DPRD optimistis bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola agraria di Jawa Barat yang lebih transparan dan minim konflik.***

Persoona.id – Sinyal hijau bagi pemekaran wilayah di Jawa Barat mulai terlihat di awal tahun 2026. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait penataan daerah akan segera dibahas di tingkat nasional, memberikan harapan baru bagi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku sejak 2015, Jawa Barat telah melangkah jauh dengan menyiapkan 10 CDPOB yang berkasnya kini sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menjaga Kualitas Calon Daerah Baru

Selama satu dekade masa moratorium, DPRD Jawa Barat tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Rahmat Hidayat Djati di Komisi I, pendampingan terus dilakukan untuk memastikan setiap calon daerah memiliki kapasitas yang layak.

Penilaian kelayakan ini melibatkan tim independen dari institusi pendidikan ternama seperti Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Universitas Pasundan (UNPAS).

“Selama ini, kami terus menjaga skor kapasitas daerah. Indikatornya meliputi infrastruktur, lembaga pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Ambang batas minimal skornya adalah 400,” ujar Rahmat setelah menghadiri evaluasi Laporan Kajian Penataan Daerah, Senin (12/1/2026).

Jika sebuah daerah belum mencapai skor minimal, berkas akan dikembalikan ke kabupaten induk untuk diperbaiki sesuai rekomendasi teknis.

Update RPP Penataan Daerah 2026

Optimisme muncul seiring adanya informasi bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah pada awal tahun ini. RPP ini akan menjadi payung hukum krusial bagi mekanisme pemekaran yang transparan.

“Kami mendapat bocoran bahwa tim dari UNPAD sudah mulai melakukan kajian terkait pembahasan RPP Penataan Daerah di Mendagri. Ini kemungkinan besar adalah langkah persiapan untuk pembahasan bersama DPR RI,” jelas pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.

Transformasi Jawa Barat: Dari 27 Menjadi 41 Daerah

Berdasarkan hasil kajian teknis yang mendalam, Jawa Barat dinilai memiliki urgensi administratif untuk menambah jumlah wilayahnya secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah yang luas.

Hingga saat ini, peta jalan penataan daerah di Jabar mencakup:

  • 10 CDPOB yang sudah melalui sidang Paripurna.
  • 4 Wilayah Tambahan yang berpotensi diusulkan oleh kabupaten induk.

“Secara potensi hasil kajian, Jawa Barat ini bisa berkembang dari 27 daerah menjadi 41 Daerah Otonom Kabupaten/Kota,” pungkas Rahmat.***

Persoona.id – Dunia politik dan akademik Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., atau yang akrab disapa Kang Toleng. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ini resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pencapaian akademik ini menjadi bukti nyata dedikasi Kang Toleng dalam mengawinkan pengalaman praktis sebagai politisi dengan kedalaman ilmu pengetahuan demi kemajuan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat.

Transformasi Digital dalam Manajemen Pemerintahan
Dalam sidang terbuka tersebut, Kang Toleng berhasil mempertahankan disertasi mutakhirnya yang bertajuk:

“Transformasi Manajemen Pemerintahan Melalui Proses Formulasi Peraturan Daerah Sistem Kearsipan dan Perpustakaan Digital di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021”

Di hadapan promotor dan oponen, ia menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar hasil akhir (output) kebijakan, melainkan sebuah proses panjang yang harus dimulai dari formulasi peraturan daerah (Perda).

“Kontribusi disertasi ini adalah mengintegrasikan teori transformasi dengan siklus kebijakan publik. Transformasi bukan hanya perubahan biasa, melainkan jalan menuju tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan,” ujar Kang Toleng.

Rekam Jejak: Dari Rahim Rakyat untuk Rakyat
Nama Rahmat Hidayat Djati bukan sosok asing dalam percaturan politik Jawa Barat. Lahir di Karawang, ia dikenal sebagai tokoh yang tumbuh dari bawah. Karier politiknya yang gemilang sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat selama dua periode (2019–2024 dan 2024–2029) membuktikan kepercayaan besar masyarakat kepadanya.

Beberapa poin penting kiprah Kang Toleng meliputi:

  • Ketua Komisi II (2019–2024): Menjadi garda terdepan pembela petani dan pelaku UMKM. Ia konsisten mendorong pertanian organik dan penguatan ekosistem koperasi.
  • Ketua Komisi I (2024–2029): Fokus pada urusan pemerintahan, hukum, dan politik. Ia tancap gas mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan penguatan peran pemerintah desa.
  • Ketua DPC PKB Karawang: Berhasil mentransformasi partai menjadi kekuatan politik yang solid, modern, dan sangat dekat dengan tokoh agama, pemuda, hingga buruh.

Politisi yang Senantiasa Hadir di Lapangan
Yang membedakan Kang Toleng adalah gaya kepemimpinannya yang membumi. Ia tidak hanya bekerja di balik meja sidang, tetapi rutin turun langsung ke sawah, pasar, hingga warung warga. Baginya, setiap regulasi yang lahir di parlemen harus memiliki dampak nyata bagi kehidupan rakyat kecil.

Dengan gelar Doktor yang kini disandangnya, harapan masyarakat Jawa Barat, khususnya di Karawang, semakin besar agar Kang Toleng terus membawa perubahan positif dan inovasi berbasis data dalam melayani aspirasi publik.”*”

Persoona.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Hidayat Djati, menyarankan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melakukan langkah aktif dengan melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meminimalisir dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya cukup besar.

Menurutnya, persoalan kekurangan TKD merupakan isu nasional yang saat ini dirasakan hampir seluruh daerah.

Dia menyebut kebijakan pengetatan anggaran pusat membuat dana daerah diawasi ketat dan berpotensi ditarik kembali jika terlalu lama mengendap tanpa perencanaan program yang jelas.

“Kalau dana terlalu lama mengendap di kas daerah, pasti diambil lagi. Kecuali memang mau dipakai untuk program yang jelas dan terukur,” ujar Kang Toleng—sapaan akrabnya, Senin (8/12).

Ia mengungkapkan, Kabupaten Karawang mengalami pemotongan TKD lebih dari Rp700 miliar. Sementara itu, di tingkat Provinsi Jawa Barat, total pemotongan hampir mencapai Rp4 triliun.

Jika dirata-ratakan di 27 kabupaten/kota di Jabar, setiap daerah terdampak sekitar Rp500 miliar.

“Jabar memang besar pemotongannya. Karawang stres, tapi sebenarnya jangan hanya pasrah. Harus ada upaya formal ke Kemenkeu, bukan main-main apalagi kongkalikong,” tegasnya.

Kang Toleng menilai, pemerintah daerah sejatinya masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali anggaran, asalkan dalam bentuk program yang jelas dan sejalan dengan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau programnya menopang program nasional, pasti dikasih. Contohnya program 3 juta rumah, rutilahu, program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu kan butuh dukungan ketahanan pangan daerah,” jelasnya.

Selain itu, sektor pendidikan juga dinilai berpeluang besar. Pemerintah kabupaten, kata dia, dapat mengajukan program yang berkaitan dengan kebutuhan SD dan SMP, yang kewenangannya memang berada di daerah.

Sebagai contoh, Kang Toleng menyebut Kabupaten Bogor dan Bandung yang dinilainya cukup aktif melakukan lobi ke pemerintah pusat sehingga mampu mendapatkan dukungan anggaran untuk program-program strategis.

Ia mengaku telah berencana menyampaikan langsung saran tersebut kepada Bupati Karawang.

“Ada. Kalau sudah ada waktunya, tentu akan saya sampaikan,” pungkasnya.**

Persoona.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap anggaran yang dialokasikan untuk penertiban saluran air dan bangunan liar (bangli) di sepanjang lahan milik Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II) dan Jasa Marga. Keputusan ini diambil demi mengembalikan fungsi vital sungai, mengamankan aset negara, dan menjaga ketertiban serta keindahan wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang.

Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., saat menyambangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang. Kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun anggaran 2025.

Dukungan Penertiban Bangunan Liar di Lahan Irigasi

Menanggapi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangli di lahan BBWS dan PJT II di sepanjang saluran irigasi dan jalan interchange – seperti yang belakangan terjadi di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur -H. Rahmat Hidayat Djati, yang akrab disapa Kang Toleng, menegaskan dukungan legislatif.

“Secara prinsip, DPRD Jawa Barat menyetujui anggaran penertiban saluran air dan bangli di sepanjang tanah PJT II dan Jasa Marga… dalam kepentingan mengembalikan fungsi sungai dan mengembalikan aset negara serta demi ketertiban dan keindahan wilayah Jawa Barat, utamanya Kabupaten Karawang,” ujar Kang Toleng.

Namun, politisi dari Dapil X Karawang–Purwakarta ini juga menekankan perlunya mengantisipasi masalah yang lebih serius di lapangan.

Mendesak Pemeriksaan Tuntas terhadap PJT II

Secara khusus, Kang Toleng menyoroti polemik terkait praktik penyalahgunaan Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPAL) yang diterbitkan oleh PJT II. Dijelaskan bahwa banyak lahan yang seyogyanya diizinkan untuk keperluan pertanian, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk pembangunan gedung, rumah kontrakan, dan lainnya. Bahkan, ada indikasi penyewa kembali menyewakan kepada pihak ketiga, atau terjadinya jual beli lahan garapan yang tidak sesuai peruntukan.

Menyikapi temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat ini dengan tegas mendesak adanya pemeriksaan tuntas.

“Maka tegas saya menyatakan, bahwa PJT II itu harus diperiksa sesuai aturan berlaku,” tegas Kang Toleng.

Meskipun Komisi I bermitra dengan Kantor Pertanahan (BPN) secara vertikal, beliau menggarisbawahi bahwa persoalan PJT II secara spesifik berada di bawah kewenangan Komisi IV DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menertibkan praktik penyewaan lahan yang melanggar ketentuan dan mencegah kerugian negara di masa depan.**

Persoona.id – Jajaran Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang untuk periode 2025–2029 resmi dilantik pada Selasa (2/12/2025). Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Husni Hamid, Komplek Plaza Pemda Karawang, dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Pelantikan ini menandai dimulainya tugas kepengurusan baru yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.383 Huk/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Dalam kepengurusan baru ini, H. Zeni Zaelani resmi mengemban amanah sebagai Ketua DKM Masjid Agung Karawang. Ia didampingi oleh Ifan R. Fansuri sebagai Sekretaris dan Nurali sebagai Bendahara. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Karawang dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati.

Perkuat Sinergi dan Dorong Masjid Jadi Ruang Nyaman

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya kolaborasi dan kekompakan antara DKM dengan pemerintah daerah, serta dengan DKM masjid lain di Kabupaten Karawang.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi yang akan membawa banyak kemudahan dalam memakmurkan masjid. Saya meyakini insyaallah dengan kebersamaan semua bisa mudah, tidak menjadikan susah. Kekompakan wajib dijaga,” ujar Bupati Aep.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Dukung Penuh Program “Satu Kecamatan Satu Lapangan Standar Nasional” di Karawang

Bupati Aep juga menyampaikan mandat visioner bagi pengurus baru, yaitu menjadikan masjid sebagai tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan, terutama bagi generasi muda. Ia mencontohkan keberhasilan sebuah masjid di Sukabumi dalam menarik perhatian anak muda sebagai inspirasi utama.

“Keinginan saya agar Masjid Agung Karawang itu makmur, selain dari jamaah juga bisa banyak orang hadir di sana, memberikan kenyamanan. Lingkungan masjid harus menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan,” tegasnya.

Komitmen Melayani Umat

Menanggapi mandat tersebut, H. Zeni Zaelani, Ketua DKM Masjid Agung Karawang yang baru, menegaskan kesiapan timnya dalam mengemban amanah tersebut.

“Tugas utama DKM adalah melayani umat. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat dan kemakmuran masjid,” ucap H. Zeni Zaelani.

Di akhir acara, Bupati Aep juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus lama atas dedikasi yang telah diberikan, seraya berharap dedikasi tersebut menjadi amal ibadah./pep

Persoona.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Melalui kunjungan kerja intensif ke Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Komisi I memperkuat pengawasan alokasi Anggaran Pembangunan Tahun 2025, khususnya terkait Dana Desa Karawang. Kantor Desa Pasirjaya, 17 Nopember 2025

Ketua Komisi I, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P, yang memimpin langsung rombongan, menegaskan bahwa pengawasan lapangan ini adalah bagian tak terpisahkan dari peran trias politik DPRD.

Pengawasan Anggaran 2025: Setiap Rupiah Harus Tepat Sasaran

Dalam keterangannya, Rahmat Hidayat Djati menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran. “Pengawasan Anggaran 2025 kami lakukan agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : “Satu Layar Seribu Cerita”, Karawang Festival Film (KFF) 2025 Sukses Digelar: Film “Sirung” dan “Luka” Raih Gelar Terbaik

Fokus utama Komisi I adalah pengawasan terhadap tata kelola desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Tujuannya adalah memastikan mekanisme perencanaan dan penggunaan Dana Desa selaras dengan regulasi dan mampu mempercepat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Jawa Barat.

Infrastruktur Tuntas, Akses Mulus Menuju Wisata Pantai Tanjungbaru

Kunjungan kerja ini juga membawa kabar baik bagi sektor pariwisata lokal. Kepala Desa Pasirjaya, Abdul Hakim, melaporkan perkembangan signifikan dalam penyelesaian infrastruktur kunci.

“Kami bersyukur akses jalan menuju Pantai Tanjungbaru kini sudah mulus dan siap digunakan,” ujar Abdul Hakim. Dengan selesainya perbaikan jalan ini, Pantai Tanjungbaru Karawang akan segera dibuka kembali untuk wisatawan, sebuah langkah strategis untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat dan UMKM setempat.

Penyelesaian akses jalan menuju Pantai Tanjungbaru dinilai Komisi I DPRD Jawa Barat sebagai bukti nyata efektivitas penggunaan anggaran untuk memajukan potensi daerah dan meningkatkan kunjungan Wisata Karawang. Hal ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) Pasirjaya.

Forum Dialog dan Program Samisade untuk Desa

Kegiatan pengawasan dilengkapi dengan forum dialog interaktif yang menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, petani, dan pemuda Karang Taruna.

Mulyana, SHI, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, turut hadir dan memperkenalkan program unggulan fraksi, yaitu Samisade. Program ini diperjuangkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa terkait kegiatan keagamaan, kepemudaan, serta peringatan hari besar nasional yang belum ter-cover oleh anggaran reguler.

Kunjungan Komisi I DPRD Jawa Barat ke Desa Pasirjaya Karawang ini memperkuat komitmen legislatif provinsi dalam memastikan pengelolaan anggaran publik tahun 2025 sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.**

Persoona.id – Komisi I DPRD Jabar menggelar Rapat Kerja Pembahasan Evaluasi Perijinan dan Kerjasama bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat), Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama Tbk, Direktur Utama PT. Jabar Environmental Solutions (JES), di Bandung, Kamis (25/9/2025).

Baca juga : Tolak Holywings, Fraksi PKB DPRD Karawang Peringatkan Bahaya Kerusakan Moral dan Kriminalitas


Beberapa agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, salah satunya persoalan sampah di Jawa Barat. Anggota Komisi I DPRD Jabar, Dindin Abdullah Ghozali menyatakan bahwa penyebab utama permasalahan sampah diantaranya meningkatnya timbulan sampah; dominasi sampah rumah tangga dan makanan; keterbatasan infrastruktur TPA; kurangnya partisipasi masyarakat.
“Dari keempat penyebab tersebut, bisa diatasi dengan mekanisme KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), TPA tidak hanya menjadi tempat timbunan sampah. Ada pemanfaatan lain seperti menjadi sumber energi listrik,” ujar politisi PKB.


Dindin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan PT JES (Jabar Environmental Solutions) dalam mengelola dan membangun Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka. Proyek ini bertujuan mengelola sampah di Cekungan Bandung mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, serta Garut.


“Kolaborasi Pemprov Jabar dan PT JES menjadi solusi berkelanjutan untuk persoalan sampah di wilayah tersebut. Namun belum terlaksana karena belum ada penegasan dari Kementerian ESDM bahwa listrik yang dihasilkan oleh PT JES ini dibeli oleh PLN,” tegas Dindin.


Menurut Dindin, penegasan dari Kementerian ESDM jangan menjadi batu sandungan dalam proyek tersebut. Pihak PT JES bisa memulai pembangunan, karena pemerintah pasti mengupayakan.
“Seandainya hari ini penegasan itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, progres pembangunan TPPAS Legoknangka akan selesai tahun 2029. Sementara TPA Sarimukti umurnya antara satu atau dua tahun lagi, itu berbahaya, Jawa Barat bisa darurat sampah,” kata Dindin.


Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi I DPRD Jabar menggelar rapat evaluasi kerja sama. Perizinan dan kontrak sangat mungkin diputus. Pemprov Jabar bisa mencari alternatif perusahaan lain. Namun Kepala Bappeda Jabar berikut perwakilannya tidak hadir dalam rapat tersebut.


“Kepala Bappeda Jabar atau yang mewakilinya tidak hadir dalam rapat. Padahal ini masalah serius, Provinsi Jawa Barat terancam darurat sampah. Kami menyoroti keterbatasan infrastruktur TPA. TPA Sarimukti sudah kelebihan kapasitas. Sementara TPPAS Legoknangka belum beroperasi penuh,” ujarnya.
Kelebihan kapasitas di TPA Sarimukti memunculkan masalah seperti penumpukan sampah di TPS dan menjamurnya TPS liar. Dindin menegaskan bahwa Komisi I akan melakukan rapat lanjutan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi perizinan dan kerjasama.

Kami menyayangkan mangkirnya bappeda dalam rapat. Ini menunjukan mereka tidak sensitif terhadap krisis sampah yang akan terjadi dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Ini rapat strategis yang ingin mendapat gambaran objektif progres pembangunan pengelolaan sampah dari para pihak. Dari sini kita ingin pemerintah mengambil sikap dan menyusun langkah terobosan supaya pembangunan bisa berjalan dengan cepat.

Sarimukti umurnya cuma 1 sampai 2 tahun lagi. Sementara legoknangka jika lancar prosesnya baru akan beroperasi 2029. Bandung raya bisa terjadi bencana sampah jika legoknangka tidak dibangun secepatnya. Nambo harus segera dibangun kembali setelah mangkrak, karena TPS-TPS di wilayah bogor raya sudah terkena sanksi dan tidak bisa operasional dengan maksimal.

Dalam rapat terungkap bahwa kerjasama dengan PT JES ini tidak layak. Mereka tidak mau memulai membangun jika belum ada garansi secara formal produk listrik hasil pengelolaan sampah dibeli oleh PLN. Setelah itu baru mulai pembangunan selama sekitar 4 tahun, itu pun jika lancar mereka berhasil mengonsolidasi atau memiliki dana investasi untuk membangun. Jika gagal dalam mengonsolidasi dana makan bisa terjadi mangkrak seperti Nambo.

Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar: Politeknik Kepribadian Bangsa Indonesia Pelopor Kampus Vokasi Penjaring SDM Unggul

Saya kira pemerintah provinsi harus punya sense of crisis. Tidak boleh membiarkan diri tersandera oleh kontrak kerjasama yang tidak adil. Harus melakukan langkah terobosan.

Evaluasi dan menyusun langkah terobosan itu solusinya. Misalnya, kita bisa meminta jaminan ke PT JES bahwa pembangunan pasti jalan dan dilakukan dalam waktu 2 tahun dan sebagai jaminan diminta menempatkan dana investasi di bank nasional yang kita tunjuk sesuai nilai investasi sebagai bukti mereka memiliki dana. Jadi ada keadilan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan fasilitas untuk investasi.

Pengelolaan sampah ini merupakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga aspek bisnis pengelolaan sampah tidak boleh lebih utama dari terselenggaranya pelayanan.

Kami meminta kepada bappeda untuk memiliki sensitifitas krisis dalam pengelolaan sampah. Kami juga meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah dilakukan dan menyusun langkah terobosan yang bisa mempercepat pembangunan sarana pengelolaan sampah.

Persoona.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karawang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Holywings di wilayah Karawang. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, moral, dan kaidah keagamaan.

Bendahara Fraksi PKB DPRD Karawang, Lili Mahali, menyatakan bahwa keberadaan Holywings dinilai akan membawa lebih banyak kerusakan (mafsadah) daripada kemaslahatan.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar: Politeknik Kepribadian Bangsa Indonesia Pelopor Kampus Vokasi Penjaring SDM Unggul

“Dalam Fiqih ditegaskan bahwa Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindarkan kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan),” ungkap Lili, Senin (22/9/2025).

Ancaman Kriminalitas dan Kerusakan Moral

Lili Mahali menilai tempat hiburan malam tersebut berpotensi besar menjadi pintu masuk kerusakan moral bagi generasi muda Karawang.

“Keberadaan Holywings ini berpotensi menimbulkan kriminalitas dan penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba. Ini bertentangan dengan nilai religius serta budaya masyarakat Karawang yang dikenal agamis,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti asas kepentingan umum di atas kepentingan kelompok. Mengutip kaidah fiqih, Al-mashlahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-mashlahah al-khassah (Kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok).

“Apabila hanya segelintir pihak yang diuntungkan secara bisnis, sementara masyarakat luas dirugikan, maka pemerintah daerah wajib menolak izin keberadaan tempat hiburan seperti Holywings,” tuturnya.

Seruan PKB: Tolak Izin dan Perketat Regulasi

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PKB Karawang menyerukan beberapa langkah tegas kepada Pemerintah Kabupaten Karawang:

  1. Menolak Izin Operasional Holywings.
  2. Mendorong aparat terkait untuk memperketat regulasi hiburan malam yang berpotensi merusak moral generasi muda.

Sebagai bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama, Lili menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk memperjuangkan nilai akhlaqul karimah dan memastikan kebijakan daerah selalu berpihak pada kemaslahatan umat dan ketenteraman masyarakat./ibn

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (20/8/2025). Pertemuan ini menjadi wadah dialog produktif antarlembaga legislatif, dengan fokus utama pada pengawasan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Baca juga : Bupati Aep Lantik 9 Pejabat Tinggi, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menekankan bahwa perbedaan karakter antara Jabar dan NTT justru memperkaya wawasan dan memperkuat semangat membangun Indonesia secara menyeluruh. “Pembangunan nasional tidak boleh berlangsung secara parsial. Jawa Barat dan NTT bisa saling menguatkan. Dengan kebersamaan, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, setiap provinsi memiliki tantangan unik. Jawa Barat dengan wilayah dan populasi besar, sementara NTT dengan kondisi geografisnya yang khas. Perbedaan inilah yang menjadi dorongan bagi kedua belah pihak untuk saling melengkapi.

Optimalisasi Aset Daerah dan Peningkatan PAD

Di sisi lain, anggota DPRD NTT, Anton Landi, memaparkan pentingnya sinergi dengan mitra eksekutif. Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama. “Kami melihat metode pendidikan dan pelatihan di Jawa Barat bisa kami adopsi untuk peningkatan kualitas SDM di NTT,” jelas Anton.

Terkait aset, Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, mengungkapkan bahwa Pemprov NTT memiliki aset di Kota Bandung. Ia menilai aset tersebut bisa dikelola secara produktif bersama Pemprov Jabar untuk mendukung sektor pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan.

Baca juga : Dukungan DPRD Jabar Pacu Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, SKB Segera Terbit

Selain itu, Hironimus juga menyoroti kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Mereka ingin belajar bagaimana DPRD Jabar mengawasi dinamika kebijakan yang ada.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sinergi antarprovinsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.(*)