Persoona.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, melakukan peninjauan langsung terhadap proyek pembangunan sistem drainase di ruas Jalan Arif Rahman Hakim (Jalan Niaga) pada Senin (14/7). Turut mendampingi dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Asep Aang Rahmatullah, Dinas PUPR, serta sejumlah stakeholder terkait.

Pembangunan drainase sepanjang 489,6 meter ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam mengatasi persoalan genangan air yang selama ini sering mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas warga di kawasan pusat niaga tersebut.

“Saya minta pengerjaan ini bisa selesai dalam 120 hari, jangan molor,” tegas Bupati Aep saat memberikan arahan kepada pelaksana proyek.

Bupati Aep juga menekankan pentingnya menjaga keselamatan kerja dan kebersihan lingkungan selama masa konstruksi. Ia meminta kepada pihak pelaksana untuk bekerja secara profesional dan sesuai dengan standar teknis yang telah ditentukan.

Antisipasi Gangguan Lalu Lintas
Proyek ini memang sempat menimbulkan gangguan lalu lintas di sekitar lokasi. Untuk itu, Bupati berencana akan berkoordinasi dengan Kepolisian dan Dinas Perhubungan agar mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar selama proyek berlangsung.

“Saya minta pengertian dari masyarakat dan para pedagang. Ini memang sedikit merepotkan sekarang, tapi hasilnya akan baik untuk kita semua di masa depan,” ujarnya.

Dengan proyek ini, Pemkab Karawang berharap sistem drainase yang lebih tertata dapat mengurangi banjir lokal dan meningkatkan kualitas infrastruktur kota secara menyeluruh.(*)

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa pembahasan Daerah Otonomi Baru (DOB) Cirebon Timur telah memasuki tahap akhir. Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyampaikan bahwa surat usulan pemekaran tersebut telah masuk dan dibahas bersama berbagai stakeholder, tinggal menunggu kesimpulan akhir.

“Surat sudah masuk dan diteruskan ke kami. Ini juga sudah dibahas, tinggal nanti kesimpulan,” ujar Rahmat, Selasa (1/7/2025).

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Soroti Pemekaran Wilayah, Minta Semua Pihak Bersikap Bijak

DOB Cirebon Timur mendapatkan dukungan penuh dari daerah induk, yakni Kabupaten Cirebon, yang telah menyetujui rencana pemekaran dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2023 lalu. Hal ini memperkuat legitimasi aspirasi masyarakat terkait pembentukan daerah baru di wilayah timur Cirebon.

Namun, Rahmat juga mengingatkan bahwa saat ini pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah. Meski demikian, usulan-usulan terus masuk dan dikaji, termasuk usulan perluasan wilayah Kota Cimahi.

Menurut Rahmat, Kota Cimahi yang hanya memiliki tiga kecamatan dinilai sudah tidak memenuhi syarat sebagai kota, sesuai amanat PP No. 78 Tahun 2007 yang menetapkan syarat minimal empat kecamatan untuk pembentukan kota.

“Cimahi kan hanya 3 kecamatan, sudah tidak memenuhi syarat,” tegasnya.

Usulan perluasan Kota Cimahi mencakup penggabungan wilayah dari beberapa kecamatan sekitarnya, antara lain:

  • Kecamatan Margaasih (Kabupaten Bandung)
  • Wilayah Cimindi (Kota Bandung)
  • Sebagian wilayah Kecamatan Ngamprah, Padalarang, dan Batujajar (Kabupaten Bandung Barat)

“Usulan itu sudah masuk ke Gubernur, dan biro telah diperintah untuk mengkaji. Kami di Komisi I juga tengah mengkaji hal itu,” jelas Rahmat.

Baca juga : PKB Soroti Putusan MK soal Pemilu: Dinilai Lampaui Konstitusi

Tidak hanya Cimahi, kota-kota lain seperti Banjar dan Sukabumi juga menghadapi kondisi serupa. Kota Banjar hanya terdiri dari empat kecamatan, sedangkan Kota Sukabumi tujuh kecamatan. Kondisi ini mendorong usulan penambahan wilayah guna memperkuat basis administrasi dan pelayanan publik.

Komisi I DPRD Jabar terus mendorong agar proses kajian dilakukan secara komprehensif, akuntabel, dan tidak hanya bersifat administratif semata. Semua usulan DOB maupun perluasan wilayah akan dibahas dalam forum resmi agar menghasilkan keputusan yang mengakomodasi kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.(*)

Persoona.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah secara tegas menolak wacana pemberlakuan lima hari sekolah di seluruh wilayah provinsi. Ketua DPW PKB Jateng, KH Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf, telah menginstruksikan seluruh Fraksi PKB di 35 kabupaten/kota agar menolak kebijakan tersebut jika diusulkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Instruksi ini disampaikan menyusul penolakan dari berbagai tokoh pendidikan Islam, khususnya Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) dan para pimpinan madrasah di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Baca juga : PKB Soroti Putusan MK soal Pemilu: Dinilai Lampaui Konstitusi

“Dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah sudah dikumpulkan datanya. Dan Gus Yusuf berpesan, jika ada program lima hari sekolah dari masing-masing kabupaten, Fraksi PKB harus menolak,” tegas Sekretaris Komisi IV DPRD Purworejo, H. Muh Dahlan dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Penolakan ini muncul karena kekhawatiran bahwa kebijakan lima hari sekolah akan berdampak negatif terhadap eksistensi pendidikan diniyah (madin), pesantren, dan kegiatan keagamaan berbasis masyarakat. Menurut Dahlan, wacana ini harus dikaji secara komprehensif dengan melibatkan semua pemangku kepentingan.

“Ini akan kami bawa dalam forum pembahasan di lembaga legislatif. Pihak Komisi IV DPRD akan mengundang ormas-ormas seperti PCNU, PD Muhammadiyah, RMI, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tambahnya.

Much Dahlan juga mengakui bahwa hingga kini belum ada dialog resmi antara DPRD dan pihak pengusul wacana, dalam hal ini PGRI Kabupaten Purworejo. Namun, ia memastikan pertemuan dan diskusi terbuka akan segera dijadwalkan.

“Kita belum ketemu langsung dengan PGRI. Tapi kita lihat, memang banyak yang menolak di kalangan masyarakat kita,” tutupnya.

Baca juga : Pimpinan Komisi V Kaget soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: DPR Belum Pernah Diajak Komunikasi

Seperti diketahui, sejumlah daerah di Jawa Tengah sudah mulai menerapkan sistem lima hari sekolah, salah satunya Kabupaten Magelang. Namun, keputusan tersebut memicu kekhawatiran akan pengurangan ruang belajar non-formal yang selama ini menjadi pilar penting pendidikan karakter berbasis keagamaan.

DPW PKB Jateng menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga keseimbangan antara pendidikan formal dan pendidikan keagamaan yang telah menjadi bagian dari tradisi masyarakat Jawa Tengah.(*)

Persoona.id – Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, menyampaikan keprihatinannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terkait sistem pemilu nasional dan daerah.

Putusan MK tersebut mengatur pemisahan antara pemilu nasional (presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (kepala daerah dan DPRD), yang akan berlaku mulai Pemilu 2029. Menurut Cucun, langkah MK ini justru berpotensi bertentangan dengan konstitusi yang mengamanatkan pemilu diselenggarakan serentak setiap lima tahun.

Baca juga : Pimpinan Komisi V Kaget soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: DPR Belum Pernah Diajak Komunikasi

“Kalau PKB, kita nunggu, nanti kan pasti partai-partai akan ngumpul ya,” ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025).

Cucun menilai MK telah melampaui batas kewenangannya sebagai penjaga konstitusi, karena memutus hal yang seharusnya menjadi domain pembentuk undang-undang (legislatif dan eksekutif).

“Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu lima tahun sekali secara serentak. Masa penjaga konstitusi, justru konstitusinya yang dilanggar,” tegasnya.

Seperti diketahui, MK dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pemisahan pemilu dilakukan untuk menghindari dominasi isu nasional terhadap isu pembangunan daerah. Hakim Konstitusi Saldi Isra menekankan pentingnya agar pembangunan daerah tidak terpinggirkan dalam hiruk-pikuk pemilu nasional.

“Masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh dibiarkan tenggelam di tengah isu pembangunan nasional,” jelas Saldi dalam sidang pembacaan putusan.

Meski demikian, PKB menilai putusan ini akan memicu kerumitan baru dalam tata kelola pemilu dan berpotensi menciptakan beban logistik, anggaran, serta kerancuan jadwal pelaksanaan demokrasi elektoral ke depan.

Baca juga : 20 Tahun Kekeringan di Kiarajaya Karawang Segera Berakhir, Air Bersih Mulai Disuplai

Cucun menyatakan bahwa PKB menunggu konsolidasi antarpartai politik sebelum menyikapi lebih lanjut keputusan MK ini. Ia berharap ada ruang evaluasi yang melibatkan semua elemen bangsa demi menjaga konsistensi sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Kita berharap ke depan, ada ruang yang lebih luas untuk mendiskusikan dan meninjau ulang sistem pemilu agar tetap sejalan dengan konstitusi dan aspirasi masyarakat,” pungkasnya.(*)

Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda, mengaku terkejut dengan kabar rencana kenaikan tarif transportasi online (ojol) yang disebut telah masuk tahap akhir kajian oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Dalam pernyataannya kepada media, Huda menyayangkan bahwa pihaknya di Komisi V DPR belum pernah diajak berkomunikasi atau dilibatkan dalam pembahasan kebijakan yang menyentuh hajat hidup masyarakat luas tersebut.

Baca juga : 20 Tahun Kekeringan di Kiarajaya Karawang Segera Berakhir, Air Bersih Mulai Disuplai

“Terus terang kami di Komisi V DPR RI belum pernah diajak komunikasi oleh Kementerian Perhubungan tentang rencana kenaikan tarif transportasi online. Jadi, kami agak kaget mendengar pernyataan dari Dirjen Perhubungan Darat bahwa kajian ini sudah hampir final,” ujar Huda, dilansir laman Kompas.com Selasa (1/7/2025).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyelesaikan kajian final terkait kenaikan tarif ojol, dengan besaran peningkatan berkisar antara 8 hingga 15 persen tergantung pada zona wilayah.

Menurut Huda, kebijakan ini terlalu strategis untuk diputuskan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa penentuan tarif transportasi online tidak hanya berdampak pada mitra pengemudi, tetapi juga jutaan pengguna di seluruh Indonesia.

“Pengguna transportasi online per Mei 2025 diperkirakan mencapai 147 juta jiwa. Jumlah ini sangat besar dan harus dipertimbangkan secara serius. Keputusan seperti ini semestinya melibatkan semua stakeholder, termasuk DPR,” jelasnya.

Huda juga mengingatkan bahwa jika kenaikan tarif dianggap memberatkan, maka ada potensi besar masyarakat kembali menggunakan kendaraan pribadi yang justru bisa memperparah kemacetan dan menurunkan pendapatan mitra pengemudi sendiri.

“Ini simalakama. Di satu sisi, kita ingin meningkatkan kesejahteraan driver, tapi di sisi lain harus mempertimbangkan daya beli masyarakat. Kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak sosial dan ekonomi yang luas,” tambahnya.

Baca juga : Bupati Karawang Tegaskan Larangan Pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

Sebagai langkah lanjut, Komisi V DPR berencana segera meminta klarifikasi kepada Kemenhub dan mendorong agar setiap kebijakan berbasis data, riset, serta mendengarkan aspirasi publik.

“Kami dalam waktu dekat akan berkomunikasi dengan Kementerian Perhubungan untuk mendalami kebenaran informasi tersebut dan memastikan bahwa jika ada kenaikan tarif, maka benar-benar berdasar pada kajian yang objektif,” tutup Huda.(*)

Persoona.id – Harapan warga Kampung Kiarajaya, Desa Margamulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang untuk terbebas dari kekeringan selama dua dekade akhirnya menemukan titik terang. Dalam waktu dekat, suplai air bersih dari Water Treatment Plant (WTP) terdekat akan segera mengalir ke wilayah tersebut.

Baca juga : Bupati Karawang Tegaskan Larangan Pungutan dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

Ketua RT Kampung Kiarajaya, Siti Fadilah, menyampaikan rasa syukurnya atas langkah cepat yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Dalam pertemuan bersama pihak Kawasan Industri KIIC dan Perumdam Karawang di kediaman Dedi Mulyadi, Lembur Pakuan, Subang, dipastikan bahwa pembangunan jaringan pipa untuk suplai air bersih segera dilaksanakan.

“Dalam 10 hari ke depan, kita diberikan air tangki sementara sebanyak enam tangki. Sudah mulai berjalan sejak kemarin. Target pemasangan pipa selesai dalam 10 hari karena jarak dari WTP ke kampung kita cukup dekat,” ungkap Siti, Selasa (1/7).

Sebelumnya, Perumdam Karawang dan BPBD juga telah menyalurkan bantuan air bersih ke Kampung Kiarajaya sebagai respon cepat terhadap keluhan masyarakat.

Baca juga : Komisi V DPR RI Panggil Basarnas Bahas Evakuasi Turis Brasil di Rinjani

“Kami berterima kasih kepada Kang Dedi yang telah peduli, juga KIIC dan PDAM yang sudah melakukan pengukuran instalasi pipa,” tambah Siti.

Langkah ini menjadi kabar baik setelah 20 tahun warga Kiarajaya hidup dalam keterbatasan air bersih. Warga pun optimistis kebutuhan dasar air bersih akan segera terpenuhi secara permanen.(*)

Persoona.id – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik jual-beli kursi atau pungutan liar dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2025 di Karawang. Hal ini disampaikannya sebagai bentuk komitmen menciptakan sistem penerimaan siswa yang transparan, adil, dan bebas pungutan.

Baca juga : Komisi V DPR RI Panggil Basarnas Bahas Evakuasi Turis Brasil di Rinjani

“Tidak boleh ada pungutan dalam penerimaan siswa baru. Saya sudah perintahkan Dinas Pendidikan untuk terus memonitoring proses ini agar bersih dari pungutan-pungutan yang merugikan orang tua,” tegas Bupati Aep saat ditemui di Karawang, Senin (1/7/2025).

Pernyataan tegas ini dikeluarkan menyusul maraknya informasi di media sosial terkait dugaan pungutan dalam PPDB, di antaranya pungutan antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu per siswa dengan modus penerimaan kolektif dari sekolah asal.

Bupati Aep meminta masyarakat melapor jika menemukan praktik serupa. Ia memastikan akan menindak tegas pihak sekolah atau oknum yang bermain dalam proses PPDB.

“Kita tidak pernah membenarkan adanya jual beli kursi atau pungutan dalam penerimaan siswa baru. Kalau ada oknum atau pihak sekolah yang terbukti, saya minta ditindak tegas,” tambahnya.

Baca juga : Kritisi Pelayanan Publik, KEMPAKA Gelar Diskusi di Karawang

Untuk diketahui, sistem PPDB Karawang 2025 dilakukan melalui beberapa jalur, antara lain:

Sekolah Dasar (SD): 70% domisili, 15% afirmasi, 5% mutasi.

Sekolah Menengah Pertama (SMP): 40% domisili, 20% afirmasi, 25% prestasi, 5% mutasi.

Sekolah Menengah Atas (SMA): 30% domisili, 30% afirmasi, 30% prestasi, 5% mutasi.

Bupati Aep berharap proses penerimaan siswa berjalan lancar, transparan, dan tidak membebani masyarakat, terutama kalangan tidak mampu.(*)

Persoona.id – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh Navoska Choir, Paduan Suara SMA Negeri 1 Karawang, yang berhasil meraih kemenangan di ajang bergengsi Jakarta International Choral Festival (JICF) 2025. Kompetisi tingkat internasional ini berlangsung pada 28–29 Juni 2025 di Teater Besar, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta.

Baca juga : Komisi V DPR RI Panggil Basarnas Bahas Evakuasi Turis Brasil di Rinjani

Kemenangan ini tidak hanya membawa nama baik SMA Negeri 1 Karawang, tetapi juga mengharumkan Kabupaten Karawang di kancah dunia. JICF 2025 diikuti oleh tim paduan suara terbaik dari berbagai negara, menjadikan prestasi ini sebagai bukti nyata kerja keras, dedikasi, dan semangat kolaborasi seluruh anggota Navoska Choir.

Pelatih utama Navoska Choir, Mochamad Fadli Sugianto, mengungkapkan rasa bangga dan harunya atas pencapaian tim binaannya.

“Prestasi ini lahir dari proses panjang dan latihan yang penuh perjuangan. Anak-anak menunjukkan semangat luar biasa, melewati berbagai tantangan yang membentuk kualitas musikal dan karakter mereka. Terima kasih kepada seluruh tim, pihak sekolah, orang tua, sponsor, hingga para donatur. Ini kemenangan untuk kita semua,” ujarnya.

Baca juga : Komisi I DPRD Jabar Soroti Pemekaran Wilayah, Minta Semua Pihak Bersikap Bijak

Kemenangan Navoska Choir di JICF 2025 menjadi bukti bahwa talenta muda Karawang mampu bersinar di panggung internasional, serta menjadi inspirasi bagi generasi muda untuk terus berprestasi dan mengharumkan nama daerah.(*)

Persoona.id – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, menyoroti dinamika wacana pemekaran wilayah yang belakangan mencuat kembali ke permukaan publik. Ia meminta agar semua pihak, khususnya pemerintah provinsi dan pemangku kepentingan, menyikapi isu tersebut secara bijaksana dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.

Menurutnya, aspirasi pemekaran baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun desa/kelurahan, bukan hal yang bisa serta-merta dianggap hoaks atau disangsikan kebenarannya.

Baca juga : Pimpinan Komisi V Kaget soal Rencana Kenaikan Tarif Ojol: DPR Belum Pernah Diajak Komunikasi

“Seharusnya rencana pemekaran ini tidak divonis sebagai berita bohong atau hoaks oleh Kepala Bappeda Jabar. Justru sebaliknya, akan lebih baik jika hal tersebut ditampung, dipetakan, dan dikaji secara akademik,” tegas Rahmat dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Ia menambahkan, dinamika pembangunan dan demokrasi harus dikelola dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Termasuk dalam hal ini adalah evaluasi perizinan di sektor-sektor strategis seperti industri, keuangan, properti, pertambangan, pariwisata, dan investasi.

“Evaluasi dan monitoring serta pengawasan pembangunan menjelang penetapan APBD Perubahan 2025 hendaknya dijadikan bahan pelajaran untuk memperbaiki arah pembangunan ke depan,” ujarnya.

Rahmat juga menyoroti pentingnya menjadikan segala bentuk dinamika pembangunan sebagai “keramaian produktif”, bukan hanya sensasi media semata. Ia menekankan bahwa keriuhan yang muncul selama tujuh bulan perjalanan pembangunan di tahun ini harus dimaknai secara konstruktif.

Baca juga : PKB Soroti Putusan MK soal Pemilu: Dinilai Lampaui Konstitusi

“Keriuhan dalam aplikasi pembangunan ini seharusnya menjadi ruang yang produktif bagi kemajuan daerah, bukan sekadar jadi konten viral atau noise politik,” tutupnya.

Komisi I DPRD Jabar berkomitmen untuk terus memfasilitasi aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan tata kelola wilayah dan pelayanan publik. Termasuk di dalamnya aspirasi terkait pemekaran wilayah yang dinilai dapat mempercepat pelayanan dan pemerataan pembangunan.(*)

Persoona.id – Komisi V DPR RI berencana memanggil Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) guna meminta klarifikasi terkait proses evakuasi wisatawan asal Brasil, Juliana Marins (27), yang terjatuh ke jurang di kawasan Gunung Rinjani, Lombok.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, menegaskan pihaknya ingin mendapatkan penjelasan terkait kendala teknis maupun non-teknis dalam proses penyelamatan yang dinilai memerlukan waktu lama.

Baca juga : Kritisi Pelayanan Publik, KEMPAKA Gelar Diskusi di Karawang

“Kami akan meminta keterangan dari Basarnas terkait mekanisme penyelamatan korban, mengapa tidak bisa segera dilakukan,” ujar Syaiful Huda dalam keterangan resminya, Kamis (26/6/2025).

Menurutnya, klarifikasi ini penting untuk memastikan seluruh tahapan operasi SAR berjalan optimal, termasuk mengetahui hambatan yang dihadapi di lapangan.

“Apakah ada kendala dalam rantai pengambilan keputusan, keterbatasan sumber daya manusia, peralatan, sarana pendukung, atau karena faktor cuaca buruk dan kondisi medan, semua itu harus diperjelas,” tegasnya.

Meski demikian, Syaiful belum bisa memastikan jadwal pasti pemanggilan Basarnas ke DPR, namun dipastikan agenda itu akan dijadwalkan secepatnya.

Selain itu, ia juga menyoroti persoalan keterbatasan anggaran Basarnas yang disebut-sebut menjadi salah satu faktor kendala operasional di lapangan.

Baca juga : Menelusuri Jejak Perlawanan Ki Bagus Jabin: Ulama Pejuang Kolonial yang Dimakamkan di Cikampek Pusaka

“Anggaran Basarnas saat ini hanya sekitar Rp 1,01 triliun. Kami ingin memastikan apakah keterbatasan dana ini berpengaruh terhadap kualitas dan kecepatan misi pencarian dan penyelamatan. Walaupun kami mengapresiasi perjuangan maksimal Basarnas selama ini dalam berbagai operasi SAR,” pungkasnya.

Peristiwa jatuhnya Juliana Marins di Gunung Rinjani kembali menjadi perhatian publik, sekaligus menjadi evaluasi terhadap kesiapsiagaan sistem penanganan darurat di kawasan wisata alam Indonesia.(*)