Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, memberikan seruan kuat kepada seluruh elemen masyarakat sipil untuk terlibat aktif dalam mengawal percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pekerja Gig di Indonesia. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakhiri kerentanan hukum yang selama ini membayangi jutaan pekerja di sektor ekonomi digital dan kreatif.

Dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) di Jakarta, Rabu (4/3), Syaiful Huda menegaskan bahwa tekanan publik adalah kunci untuk memecahkan kebuntuan di parlemen. Pembahasan nasib pekerja informal selama ini terkesan stagnan akibat tumpang tindih kepentingan yang kompleks.

“Keterlibatan masyarakat sipil akan memberikan dorongan moral dan politik yang kuat bagi Pemerintah maupun DPR. Kita butuh dukungan publik agar undang-undang yang dinantikan jutaan pekerja gig ini segera tuntas,” ujar Syaiful Huda.

Mengatasi Kekosongan Hukum di Sektor Ekonomi Digital
Politisi PKB tersebut mengungkapkan bahwa belum terakomodasinya status pekerja mandiri (gig workers) dalam regulasi eksisting, seperti UU Ketenagakerjaan, menciptakan kekosongan hukum yang berkepanjangan. Hal ini mengakibatkan jutaan pekerja bekerja tanpa perlindungan yang memadai.

Huda menyoroti nasib pekerja transportasi online sebagai potret nyata ketidakadilan. Menurutnya, para mitra pengemudi sering menghadapi masalah transparansi pendapatan, pemotongan tips, hingga sistem algoritma yang tidak jelas tanpa adanya mekanisme pembelaan yang kuat.

“Kerentanan serupa juga membayangi profesi lain di sektor kreatif, seperti kru film hingga content creator. Mereka semua berada dalam zona abu-abu hukum,” tambah Ketua DPP PKB tersebut.

Poin Utama RUU Pekerja Gig Inisiasi Syaiful Huda
Sebagai bentuk solusi konkret, Syaiful Huda telah meluncurkan hak inisiatif pembuatan RUU Pekerja Gig. Rancangan ini dirancang untuk menyeimbangkan perlindungan bagi pekerja dan keberlangsungan pelaku usaha. Beberapa poin utama yang diusulkan meliputi:

  • Kejelasan Status Hukum: Mendefinisikan posisi pekerja gig secara spesifik dalam hukum Indonesia.
  • Transparansi Algoritma: Memastikan sistem kerja platform digital dapat dipertanggungjawabkan.
  • Standar Pendapatan Bersih: Adanya batas bawah pendapatan yang layak bagi pekerja.
  • Mekanisme Penyelesaian Konflik: Ruang mediasi dan penyelesaian sengketa industrial yang adil.
  • Perlindungan Sosial: Jaminan waktu keterlibatan dan jaminan sosial bagi pekerja mandiri.

“Kami sangat terbuka terhadap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, maupun praktisi untuk menyempurnakan inisiasi RUU Pekerja Gig ini,” tandas Huda.

Acara diskusi tersebut juga menghadirkan perspektif dari berbagai pihak, di antaranya:

  • Theodore Sutaro (Asisten Deputi Ekonomi Digital Kemenko Perekonomian)
  • Ambrosius Emilio (Anggota Divisi Advokasi Kebijakan Sindikasi)
  • Lily Pujiati (Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia/SPAI)

Perwakilan dari APINDO, serta manajemen Gojek, InDrive, dan penyedia layanan aplikasi lainnya.

Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan RUU Pekerja Gig dapat segera masuk ke tahap pembahasan intensif demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh pekerja mandiri di era ekonomi digital./***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>