Persoona.id – Sopir truk kontainer yang terlibat kecelakaan maut di Jalan Tanggul Rawagabus, Desa Kondangjaya, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyampaikan, kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam (15/2) tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka berat.

“Peristiwa kecelakaan yang terjadi pada Minggu malam mengakibatkan tiga orang meninggal dan tiga lainnya mengalami luka berat,” ujar kapolres saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Rabu.

Kronologi Kecelakaan Truk Kontainer di Karawang

Insiden tragis itu melibatkan dua kendaraan, yakni truk kontainer bernomor polisi B 9107 UEI dan mobil sedan Toyota Corolla bernomor polisi T 1275 KN.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, truk trailer melaju dari arah Lingkar Tanjungpura menuju Tanggul Rawagabus. Saat melintasi jalan yang menurun dan menikung, kendaraan berat tersebut diduga kehilangan kendali.

Akibatnya, truk terguling ke arah kiri dan pada saat bersamaan menimpa sedan yang melaju dari arah berlawanan. Tiga penumpang sedan, termasuk pengemudi, meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara tiga penumpang lainnya mengalami luka berat dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Sopir Truk Dijerat Pasal Berlapis

Kapolres menyebutkan, sopir truk berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami hasil olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

HW dijerat dengan Pasal 311 Ayat (5) atau Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara membahayakan nyawa orang lain atau karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegas kapolres.

Penegakan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas

Kasus kecelakaan maut di Karawang ini menjadi pengingat pentingnya keselamatan berkendara, khususnya bagi pengemudi kendaraan berat. Aparat kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Peristiwa ini kini dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satlantas Polres Karawang./***

Persoona.id – Menjelang satu tahun kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dan Wakil Gubernur Erwan Setiawan pada 20 Februari besok, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan catatan kritis terkait tata kelola pemerintahan.

Meski mengapresiasi visi keberpihakan rakyat yang kuat, Komisi I menekankan pentingnya penguatan fondasi regulasi agar kebijakan eksekutif tidak terganjal persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.

Visi Kuat, Fondasi Regulasi Harus Kokoh

Ketua Komisi I DPRD Jabar menyatakan bahwa arah kepemimpinan KDM yang memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan lingkungan dan dinamika sosial adalah energi politik yang luar biasa. Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan publik yang berdampak luas harus berdiri di atas payung hukum yang kuat.

“Tugas saya sebagai Ketua Komisi I bukan sekadar mengapresiasi visi. Kami harus memastikan visi tersebut tertib secara administrasi dan siap dijalankan oleh mesin birokrasi. Saat ini, masih ada jarak antara kecepatan politik Gubernur dengan kesiapan instrumen hukumnya,” ungkapnya dalam keterangan tertulis.

Sorotan pada Moratorium Izin Perumahan dan Tambang

Dua poin krusial yang menjadi perhatian Komisi I adalah kebijakan moratorium izin perumahan dan pengetatan izin pertambangan di Jawa Barat.

  1. Kepastian Hukum Perizinan: Terkait moratorium perumahan untuk mitigasi bencana, Komisi I menilai penggunaan Surat Edaran (SE) administratif masih rentan secara hukum. “Kebijakan yang menyentuh kewenangan kabupaten/kota dan dunia usaha memerlukan dasar hukum yang lebih terstruktur agar tidak menimbulkan kegaduhan administratif atau potensi sengketa,” jelasnya.
  2. Transisi Sektor Pertambangan: Mengenai penutupan tambang bermasalah, Komisi I memperingatkan risiko munculnya tambang ilegal jika tidak dibarengi skema transisi pasokan material konstruksi yang jelas.

“Jangan sampai tambang legal ditutup, tapi tambang ilegal justru tumbuh karena kebutuhan material tetap tinggi. Kebijakan lingkungan harus selaras dengan arsitektur regulasi yang rapi,” tambahnya.

Sinkronisasi Birokrasi: Kecepatan KDM vs Kesiapan ASN

Sebagai komisi yang membidangi aparatur sipil negara (ASN) dan tata kelola pemerintahan, Komisi I melihat adanya ketimpangan antara kecepatan langkah Gubernur dengan kesiapan teknokratis birokrasi.

Banyak program kerja yang dinilai “keteteran” dalam menerjemahkan kebijakan cepat pimpinan menjadi prosedur yang sesuai regulasi. Masalah utama terletak pada SOP yang belum seragam dan koordinasi lintas OPD yang belum solid.

“Pengawasan kami bukan untuk menjadi oposisi, melainkan mekanisme penyeimbang sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014. Kita ingin kebijakan yang baik secara moral, juga harus kuat secara legal dan akuntabel secara administratif,” tegas Ketua Komisi I.

Harapan di Tahun Kedua: Jabar Istimewa Melalui Sistem

Menutup catatan satu tahun ini, Komisi I meminta adanya perbaikan ruang komunikasi antara Gubernur, Kepala Dinas, dan DPRD. Hal ini krusial guna memastikan Jawa Barat tidak hanya bergerak cepat secara populis, tetapi juga tertib secara hukum.

“Jika visi sudah kuat, maka tahun kedua adalah momentum merapikan mesin birokrasi. Kita ingin ‘Jabar Istimewa’ bukan sekadar slogan, melainkan sistem pemerintahan yang pasti dan nyata berpihak pada rakyat,” pungkasnya.***

Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda berharap kecelakaan maut yang terjadi di Krapyak Semarang, Jawa Tengah (Jateng), tidak terulang. Penyelenggara lalu lintas angkutan umum di Tanah Air didesak melakukan evaluasi secara menyeluruh.

“Nah, terkait dengan temuan dari kecelakaan 16 orang meninggal, saya kira ini termasuk harus menjadi momentum perbaikan menyeluruh dari penyelenggaraan lalu lintas kita terutama angkutan umum kita,” kata Huda saat dihubungi, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Huda juga ingin kecelakaan maut yang menewaskan 16 orang itu menjadi momentum perbaikan tata kelola dan pelaksanaan angkutan umum.

“Kita apresiasi semua langkah perbaikan dalam rangka penanganan laka lantas (kecelakaan lalu lintas) ini. Termasuk, perbaikan dalam penegakan hukum,” kata dia.

Ketua DPP PKB ini meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan semua armada angkutan publik teraudit dengan baik. Dia menyebut pemerintah perlu berbenah menjelang penyelenggaraan mudik Idul Fitri 1447 H.

“Nah karena itu semua yang didapati terkait dengan setelah hasil forensik termasuk temuan di lapangan misalnya menyangkut soal tidak berjalannya ramp check secara baik dari semua angkutan publik kita ya kita minta ke depan Kemenhub harus memastikan semua unit armada angkutan publik harus teraudit dengan baik, terselenggara ramp check dengan baik dan seterusnya apalagi ini menjelang Lebaran,” ujar Huda.

“Jadi mungkin ini PR yang dulu belum sepenuhnya menjadi perhatian soal audit penyelenggaraan angkutan publik ini, termasuk ramp check ini. Ya kita berharap dengan berbagai dinamika tantangan di lapangannya, kita minta Kemenhub untuk betul-betul memperhatikan ini. Terutama paling tidak menjadikan momentum mudik Lebaran sebagai momentum perbaikan menyeluruh dan masih ada waktu,” timpalnya.

Kasus kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, yang menewaskan 16 orang kini menemukan titik terang.

Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama Bus PT Cahaya Pariwisata Transportasi Ahmad Warsito, sopir bus Gilang Ihsan Faruq atau GIF (22) hingga pembuat SIM palsu Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (HS) sebagai tersangka.

Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi mengatakan ada pelanggaran Standard Operational Procedure (SOP), yakni sopir bus bernama Gilang menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dia mengatakan Ahmad selaku pemilik perusahaan tidak melakukan pelatihan kepada pengemudi.

“Prosedur hanya sopir bisa memarkirkan bus di garasi dan sopir langsung diperintahkan untuk mengemudikan kendaraan bus tersebut dengan membawa penumpang rute Bogor-Jogja tanpa dilakukan tes terlebih dahulu,” katanya beberapa waktu lalu.

Berikutnya, tersangka Ahmad juga tidak melengkapi busnya dengan perlengkapan pengaman sesuai aturan Kementerian Perhubungan. Salah satunya tidak ada sabuk pengaman di kursi penumpang.

Syahduddi menyampaikan bahwa pada SIM yang dipegang Gilang tercantum diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Setelah dicek, SIM atas Gilang tersebut ternyata tidak terdaftar di Satpas Polresta Padang.

“Hasil uji Laboratorium Forensik SIM B1 Umum atas nama GIF adalah non-identik atau merupakan produk cetak yang berbeda,” kata M Syahduddi.***

Persoona.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang resmi menetapkan empat objek sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten pada November 2025. Penetapan ini memperkuat komitmen daerah dalam pelestarian warisan sejarah sekaligus membuka peluang pengembangan pariwisata berbasis budaya.

Empat objek tersebut meliputi satu bangunan cagar budaya, dua struktur cagar budaya, dan satu benda cagar budaya yang memiliki nilai historis, arkeologis, dan spiritual penting bagi masyarakat Karawang.

Penetapan Berdasarkan Kajian Ilmiah

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Karawang, Dharma Gaotama, menjelaskan bahwa seluruh objek telah melalui proses kajian akademik yang komprehensif sebelum direkomendasikan untuk ditetapkan.

“Penetapan ini dilakukan berdasarkan naskah kajian yang telah direkomendasikan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Karawang,” ujar Dharma, Rabu (11/2/2026).

Baca juga : Kelenteng Sian Jin Ku Po: Warisan Sejarah Tionghoa di Karawang

Ia menegaskan bahwa penetapan ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah strategis dalam menjaga identitas dan peradaban masyarakat Karawang.

“Harapannya, pemerintah dan masyarakat dapat bersinergi dalam melindungi, menjaga, dan memanfaatkan cagar budaya ini, sehingga generasi muda tidak kehilangan identitasnya sebagai bangsa yang memiliki peradaban besar,” tambahnya.

Daftar 4 Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang

Berikut rincian empat objek yang resmi menyandang status Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang:

  1. Bangunan Cagar Budaya: Gedung Juang Karawang

Gedung Juang Karawang yang kini difungsikan sebagai Kantor Disparpora Karawang merupakan bangunan inti Kawedanaan Karawang yang masih berdiri kokoh hingga kini.

Berdasarkan arsip sketsa Pemerintah Hindia Belanda, bangunan ini didirikan pada Maret 1930. Arsitekturnya mengusung gaya Indische, perpaduan harmonis antara arsitektur modern Eropa dan unsur lokal Nusantara. Keberadaannya menjadi saksi perjalanan sejarah pemerintahan dan dinamika sosial Karawang sejak era kolonial.

  1. Struktur Cagar Budaya: Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok

Tugu Kebulatan Tekad Rengasdengklok merupakan monumen bersejarah yang dibangun masyarakat Rengasdengklok pada 1955, tepat lima tahun setelah Proklamasi Kemerdekaan.

Tugu ini berdiri di lokasi yang dahulu merupakan markas PETA dan memiliki nilai historis tinggi. Monumen ini diresmikan langsung oleh Wakil Presiden pertama Republik Indonesia, Mohammad Hatta, sehingga memperkuat posisinya sebagai simbol perjuangan dan kebulatan tekad rakyat dalam mempertahankan kemerdekaan.

  1. Struktur Cagar Budaya: Situs Lemah Duhur Wadon (Candi Cibuaya II)

Situs Lemah Duhur Wadon terletak di wilayah pesisir utara Karawang dan menyimpan sisa struktur bata dari masa klasik.

Situs arkeologi ini menjadi bukti adanya peradaban besar di kawasan tersebut pada masa lampau. Secara historis, situs ini memiliki keterkaitan erat dengan Situs Lemah Duhur Lanang yang sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Daerah.

Penetapan ini semakin memperkuat posisi Karawang sebagai wilayah dengan jejak peradaban klasik yang signifikan di pesisir utara Jawa.

  1. Benda Cagar Budaya: Hio-Lo Sian Djin Ku Po

Benda cagar budaya yang turut ditetapkan adalah Klenteng Sian Djin Ku Po yang berada di Tanjungpura.

Hio-Lo merupakan media dupa dalam ritual persembahyangan. Selain memiliki nilai spiritual tinggi melalui detail ornamen dan simbol yang melekat, benda ini menjadi bukti sejarah berdirinya klenteng serta keberadaan komunitas etnis Tionghoa di wilayah Tanjungpura dan sekitarnya.

Perkuat Edukasi dan Pariwisata Budaya Karawang

Dharma menambahkan, keberadaan empat cagar budaya ini memiliki peran strategis sebagai sumber edukasi sejarah bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Selain itu, objek-objek tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai destinasi pariwisata berbasis budaya di Kabupaten Karawang.

Dengan penetapan ini, Karawang tidak hanya menjaga warisan sejarahnya, tetapi juga memperkuat fondasi identitas daerah serta membuka peluang ekonomi melalui sektor pariwisata budaya yang berkelanjutan./***

Persoona.id – UMR Karawang 2026 atau UMK Karawang 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 5.886.853. Kenaikan ini membuat Karawang masuk dalam tiga besar daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat tahun 2026.

Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota, dengan ketentuan nilainya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sebelumnya, UMP Jawa Barat 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.317.601, naik Rp 126.368,82 dari UMP 2025 sebesar Rp 2.191.232,18. Penyesuaian UMP dilakukan menggunakan formula nasional dengan nilai alpha 0,7 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenaikan UMK Karawang 2026

UMK Karawang 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp 287.260 dibandingkan UMK Karawang 2025 yang berada di angka Rp 5.599.593. Dengan angka tersebut, gaji UMR Karawang 2026 berada di posisi tiga besar tertinggi di Jawa Barat, bersaing dengan wilayah industri lainnya seperti Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Kenaikan ini mencerminkan pertumbuhan sektor industri dan daya saing ekonomi Karawang sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Indonesia.

Baca juga : UMK Karawang 2025: Tertinggi Kedua Se-Jawa Barat 

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

Berikut daftar UMK Jawa Barat 2026 yang berlaku mulai 1 Januari 2026:

  • UMK Kota Bekasi 2026: Rp 5.999.443
  • UMK Kabupaten Bekasi 2026: Rp 5.938.885
  • UMK Karawang 2026: Rp 5.886.853
  • UMK Purwakarta 2026: Rp 5.052.856
  • UMK Depok 2026: Rp 5.522.662
  • UMK Kota Bogor 2026: Rp 5.437.203
  • UMK Kabupaten Bogor 2026: Rp 5.161.769
  • UMK Kota Bandung 2026: Rp 4.737.678
  • UMK Cimahi 2026: Rp 4.090.568
  • UMK Bandung Barat 2026: Rp 3.984.711
  • UMK Kabupaten Bandung 2026: Rp 3.972.202
  • UMK Sumedang 2026: Rp 3.949.856
  • UMK Kota Sukabumi 2026: Rp 3.831.926
  • UMK Kabupaten Sukabumi 2026: Rp 3.192.807
  • UMK Subang 2026: Rp 3.737.482
  • UMK Cianjur 2026: Rp 3.316.191
  • UMK Kota Tasikmalaya 2026: Rp 2.980.336
  • UMK Kabupaten Tasikmalaya 2026: Rp 2.871.874
  • UMK Indramayu 2026: Rp 2.910.254
  • UMK Kota Cirebon 2026: Rp 2.878.646
  • UMK Kabupaten Cirebon 2026: Rp 2.880.798
  • UMK Majalengka 2026: Rp 2.595.368
  • UMK Garut 2026: Rp 2.472.227
  • UMK Ciamis 2026: Rp 2.373.644
  • UMK Kuningan 2026: Rp 2.369.380
  • UMK Kota Banjar 2026: Rp 2.361.241
  • UMK Pangandaran 2026: Rp 2.351.250

Variasi UMK Sesuai Karakteristik Daerah

Perbedaan besaran UMK Jabar 2026 menunjukkan adanya penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi, pertumbuhan industri, serta kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah.

Dengan kenaikan ini, UMR Karawang 2026 resmi lebih tinggi dibanding tahun sebelumnya, sekaligus memperkuat posisi Karawang sebagai kawasan industri strategis di Jawa Barat./***

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat tengah melakukan pendalaman dan kajian menyeluruh terkait kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai respons atas meningkatnya risiko bencana, khususnya banjir dan longsor, di sejumlah wilayah Jawa Barat. Penghentian izin berlaku hingga pemerintah kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana serta melakukan penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati, mengatakan pihaknya menggelar rapat kerja bersama para stakeholder dan instansi terkait guna mengevaluasi dampak kebijakan tersebut.

“Rapat kerja kali ini kita mendalami dampak dari perizinan-perizinan yang terhenti karena adanya surat edaran dari kepala daerah, gubernur. Beberapa mitra juga sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD, sehingga hal ini perlu kita bahas secara komprehensif,” ujar Rahmat Hidayat usai rapat kerja di Kabupaten Bekasi, Selasa (20/01/2026).

Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan kebijakan penghentian izin pembangunan perumahan benar-benar memberikan dampak positif dalam upaya mitigasi bencana, tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan ekonomi dan sektor properti di Jawa Barat.

Komisi I DPRD Jawa Barat berkomitmen menindaklanjuti hasil rapat kerja dengan menyusun rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD. Selain itu, pihaknya juga berencana menggelar rapat kerja lanjutan dengan menghadirkan Gubernur Jawa Barat serta stakeholder terkait guna mencari solusi terbaik.

“Tindak lanjut Komisi I nantinya akan kami laporkan kepada pimpinan DPRD dan meminta adanya rapat kerja lanjutan minggu depan di Bandung dengan mengundang gubernur serta stakeholder terkait dalam rangka evaluasi perizinan,” tegasnya.

Melalui langkah ini, DPRD Jawa Barat berharap kebijakan penataan izin pembangunan perumahan dapat berjalan selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, pengurangan risiko bencana, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Jawa Barat./***

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas dalam merespons meningkatnya tensi persoalan lahan di wilayah Jawa Barat. Dalam Rapat Koordinasi bersama Forkopimda di Cimahi, Selasa (13/1/2026), Komisi I menyoroti potensi konflik horizontal yang dipicu oleh sengketa agraria, mulai dari klaim BUMN hingga kedaluwarsanya Hak Guna Usaha (HGU).

Rapat konsolidasi ini dihadiri oleh lintas sektoral, mulai dari Kodam III/Siliwangi, Polda Jabar, Kejati Jabar, hingga BINDA Jabar, guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban umum di tahun 2026 tetap terjaga.

Persoalan Agraria: Dari Makom Eyang Santri hingga Pangalengan
Ketua Komisi I DPRD Jabar, Dr. H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., secara khusus mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, untuk memberikan perhatian serius dan turun tangan langsung menyelesaikan sengketa lahan yang kian kompleks.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan tajam adalah sengketa di Makom Eyang Santri, Desa Girijaya, Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Lahan makam tokoh sejarah Islam Nusantara tersebut diklaim oleh pihak lain, yang menurut ahli waris, proses penjualannya cacat hukum.

“Konflik agraria seperti yang terjadi di Sukabumi perlu perhatian serius. Kita tidak ingin konflik tersebut meluas ke daerah lain. Kami mendorong Gubernur Jawa Barat untuk segera merumuskan solusi permanen,” tegas Dr. Rahmat Hidayat Djati.

Selain di Sukabumi, perwakilan Polda Jabar, Kombes Pol. Teguh Tri Sasongko, S.I.K., melaporkan konflik agraria di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Di sana, ratusan hektar kebun teh mengalami perusakan dan beralih fungsi menjadi perkebunan sayur, yang memicu benturan kepentingan antara masyarakat pengelola lahan dengan regulasi negara.

Deteksi Dini dan Sinergi Lintas Sektoral
Dr. Rahmat Hidayat Djati menilai bahwa kunci dari penyelesaian sengketa lahan adalah deteksi dini dan keterbukaan informasi. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga vertikal hingga ke tingkat desa.

Pencegahan: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan lahan.

Edukasi: Penguatan wawasan kebangsaan agar sengketa tidak berujung pada konflik fisik.

Penegakan Hukum: Mengusut tuntas mafia tanah atau klaim sepihak yang merugikan rakyat.

“Penting sekali untuk bisa mendeteksi dini konflik agraria melalui kolaborasi lintas sektoral. Kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan agraria benar-benar berpihak pada keadilan sosial,” tambah pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.

Menuju Jawa Barat yang Kondusif 2026
Melalui rakor ini, Komisi I DPRD Jabar berharap Pemprov Jabar segera melakukan reforestasi pasca-konflik (seperti kasus Pangalengan) dan melakukan mediasi komprehensif pada kasus-kasus sengketa HGU yang telah habis masa berlakunya.

Dengan keterlibatan aktif Forkopimda, DPRD optimistis bahwa tahun 2026 akan menjadi titik balik perbaikan tata kelola agraria di Jawa Barat yang lebih transparan dan minim konflik.***

Persoona.id – Sinyal hijau bagi pemekaran wilayah di Jawa Barat mulai terlihat di awal tahun 2026. Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., mengungkapkan bahwa aturan teknis terkait penataan daerah akan segera dibahas di tingkat nasional, memberikan harapan baru bagi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB).

Meskipun moratorium pemekaran daerah masih berlaku sejak 2015, Jawa Barat telah melangkah jauh dengan menyiapkan 10 CDPOB yang berkasnya kini sudah berada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menjaga Kualitas Calon Daerah Baru

Selama satu dekade masa moratorium, DPRD Jawa Barat tidak tinggal diam. Di bawah kepemimpinan Rahmat Hidayat Djati di Komisi I, pendampingan terus dilakukan untuk memastikan setiap calon daerah memiliki kapasitas yang layak.

Penilaian kelayakan ini melibatkan tim independen dari institusi pendidikan ternama seperti Universitas Padjadjaran (UNPAD) dan Universitas Pasundan (UNPAS).

“Selama ini, kami terus menjaga skor kapasitas daerah. Indikatornya meliputi infrastruktur, lembaga pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian. Ambang batas minimal skornya adalah 400,” ujar Rahmat setelah menghadiri evaluasi Laporan Kajian Penataan Daerah, Senin (12/1/2026).

Jika sebuah daerah belum mencapai skor minimal, berkas akan dikembalikan ke kabupaten induk untuk diperbaiki sesuai rekomendasi teknis.

Update RPP Penataan Daerah 2026

Optimisme muncul seiring adanya informasi bahwa Komisi II DPR RI berkomitmen membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah pada awal tahun ini. RPP ini akan menjadi payung hukum krusial bagi mekanisme pemekaran yang transparan.

“Kami mendapat bocoran bahwa tim dari UNPAD sudah mulai melakukan kajian terkait pembahasan RPP Penataan Daerah di Mendagri. Ini kemungkinan besar adalah langkah persiapan untuk pembahasan bersama DPR RI,” jelas pria yang akrab disapa Kang Toleng tersebut.

Transformasi Jawa Barat: Dari 27 Menjadi 41 Daerah

Berdasarkan hasil kajian teknis yang mendalam, Jawa Barat dinilai memiliki urgensi administratif untuk menambah jumlah wilayahnya secara signifikan. Hal ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah yang luas.

Hingga saat ini, peta jalan penataan daerah di Jabar mencakup:

  • 10 CDPOB yang sudah melalui sidang Paripurna.
  • 4 Wilayah Tambahan yang berpotensi diusulkan oleh kabupaten induk.

“Secara potensi hasil kajian, Jawa Barat ini bisa berkembang dari 27 daerah menjadi 41 Daerah Otonom Kabupaten/Kota,” pungkas Rahmat.***

Persoona.id – Dunia politik dan akademik Jawa Barat memberikan apresiasi tinggi kepada H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., atau yang akrab disapa Kang Toleng. Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat ini resmi menyandang gelar Doktor dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Jumat, 9 Januari 2026.

Pencapaian akademik ini menjadi bukti nyata dedikasi Kang Toleng dalam mengawinkan pengalaman praktis sebagai politisi dengan kedalaman ilmu pengetahuan demi kemajuan tata kelola pemerintahan di Jawa Barat.

Transformasi Digital dalam Manajemen Pemerintahan
Dalam sidang terbuka tersebut, Kang Toleng berhasil mempertahankan disertasi mutakhirnya yang bertajuk:

“Transformasi Manajemen Pemerintahan Melalui Proses Formulasi Peraturan Daerah Sistem Kearsipan dan Perpustakaan Digital di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021”

Di hadapan promotor dan oponen, ia menekankan bahwa digitalisasi bukan sekadar hasil akhir (output) kebijakan, melainkan sebuah proses panjang yang harus dimulai dari formulasi peraturan daerah (Perda).

“Kontribusi disertasi ini adalah mengintegrasikan teori transformasi dengan siklus kebijakan publik. Transformasi bukan hanya perubahan biasa, melainkan jalan menuju tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan,” ujar Kang Toleng.

Rekam Jejak: Dari Rahim Rakyat untuk Rakyat
Nama Rahmat Hidayat Djati bukan sosok asing dalam percaturan politik Jawa Barat. Lahir di Karawang, ia dikenal sebagai tokoh yang tumbuh dari bawah. Karier politiknya yang gemilang sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat selama dua periode (2019–2024 dan 2024–2029) membuktikan kepercayaan besar masyarakat kepadanya.

Beberapa poin penting kiprah Kang Toleng meliputi:

  • Ketua Komisi II (2019–2024): Menjadi garda terdepan pembela petani dan pelaku UMKM. Ia konsisten mendorong pertanian organik dan penguatan ekosistem koperasi.
  • Ketua Komisi I (2024–2029): Fokus pada urusan pemerintahan, hukum, dan politik. Ia tancap gas mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan penguatan peran pemerintah desa.
  • Ketua DPC PKB Karawang: Berhasil mentransformasi partai menjadi kekuatan politik yang solid, modern, dan sangat dekat dengan tokoh agama, pemuda, hingga buruh.

Politisi yang Senantiasa Hadir di Lapangan
Yang membedakan Kang Toleng adalah gaya kepemimpinannya yang membumi. Ia tidak hanya bekerja di balik meja sidang, tetapi rutin turun langsung ke sawah, pasar, hingga warung warga. Baginya, setiap regulasi yang lahir di parlemen harus memiliki dampak nyata bagi kehidupan rakyat kecil.

Dengan gelar Doktor yang kini disandangnya, harapan masyarakat Jawa Barat, khususnya di Karawang, semakin besar agar Kang Toleng terus membawa perubahan positif dan inovasi berbasis data dalam melayani aspirasi publik.”*”

Persoona.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rahmat Hidayat Djati, menyarankan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh melakukan langkah aktif dengan melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) guna meminimalisir dampak pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) yang nilainya cukup besar.

Menurutnya, persoalan kekurangan TKD merupakan isu nasional yang saat ini dirasakan hampir seluruh daerah.

Dia menyebut kebijakan pengetatan anggaran pusat membuat dana daerah diawasi ketat dan berpotensi ditarik kembali jika terlalu lama mengendap tanpa perencanaan program yang jelas.

“Kalau dana terlalu lama mengendap di kas daerah, pasti diambil lagi. Kecuali memang mau dipakai untuk program yang jelas dan terukur,” ujar Kang Toleng—sapaan akrabnya, Senin (8/12).

Ia mengungkapkan, Kabupaten Karawang mengalami pemotongan TKD lebih dari Rp700 miliar. Sementara itu, di tingkat Provinsi Jawa Barat, total pemotongan hampir mencapai Rp4 triliun.

Jika dirata-ratakan di 27 kabupaten/kota di Jabar, setiap daerah terdampak sekitar Rp500 miliar.

“Jabar memang besar pemotongannya. Karawang stres, tapi sebenarnya jangan hanya pasrah. Harus ada upaya formal ke Kemenkeu, bukan main-main apalagi kongkalikong,” tegasnya.

Kang Toleng menilai, pemerintah daerah sejatinya masih memiliki peluang untuk mengajukan kembali anggaran, asalkan dalam bentuk program yang jelas dan sejalan dengan program prioritas nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kalau programnya menopang program nasional, pasti dikasih. Contohnya program 3 juta rumah, rutilahu, program Makan Bergizi Gratis (MBG). Itu kan butuh dukungan ketahanan pangan daerah,” jelasnya.

Selain itu, sektor pendidikan juga dinilai berpeluang besar. Pemerintah kabupaten, kata dia, dapat mengajukan program yang berkaitan dengan kebutuhan SD dan SMP, yang kewenangannya memang berada di daerah.

Sebagai contoh, Kang Toleng menyebut Kabupaten Bogor dan Bandung yang dinilainya cukup aktif melakukan lobi ke pemerintah pusat sehingga mampu mendapatkan dukungan anggaran untuk program-program strategis.

Ia mengaku telah berencana menyampaikan langsung saran tersebut kepada Bupati Karawang.

“Ada. Kalau sudah ada waktunya, tentu akan saya sampaikan,” pungkasnya.**