Persoona.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan persetujuannya terhadap anggaran yang dialokasikan untuk penertiban saluran air dan bangunan liar (bangli) di sepanjang lahan milik Perusahaan Jasa Tirta II (PJT II) dan Jasa Marga. Keputusan ini diambil demi mengembalikan fungsi vital sungai, mengamankan aset negara, dan menjaga ketertiban serta keindahan wilayah Jawa Barat, khususnya Kabupaten Karawang.

Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., saat menyambangi Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karawang. Kunjungan ini merupakan bagian dari sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan untuk tahun anggaran 2025.

Dukungan Penertiban Bangunan Liar di Lahan Irigasi

Menanggapi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penertiban bangli di lahan BBWS dan PJT II di sepanjang saluran irigasi dan jalan interchange – seperti yang belakangan terjadi di Desa Wadas dan Desa Sukamakmur, Kecamatan Telukjambe Timur -H. Rahmat Hidayat Djati, yang akrab disapa Kang Toleng, menegaskan dukungan legislatif.

“Secara prinsip, DPRD Jawa Barat menyetujui anggaran penertiban saluran air dan bangli di sepanjang tanah PJT II dan Jasa Marga… dalam kepentingan mengembalikan fungsi sungai dan mengembalikan aset negara serta demi ketertiban dan keindahan wilayah Jawa Barat, utamanya Kabupaten Karawang,” ujar Kang Toleng.

Namun, politisi dari Dapil X Karawang–Purwakarta ini juga menekankan perlunya mengantisipasi masalah yang lebih serius di lapangan.

Mendesak Pemeriksaan Tuntas terhadap PJT II

Secara khusus, Kang Toleng menyoroti polemik terkait praktik penyalahgunaan Surat Ijin Pengelolaan Lahan (SIPAL) yang diterbitkan oleh PJT II. Dijelaskan bahwa banyak lahan yang seyogyanya diizinkan untuk keperluan pertanian, namun pada kenyataannya disalahgunakan untuk pembangunan gedung, rumah kontrakan, dan lainnya. Bahkan, ada indikasi penyewa kembali menyewakan kepada pihak ketiga, atau terjadinya jual beli lahan garapan yang tidak sesuai peruntukan.

Menyikapi temuan ini, Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat ini dengan tegas mendesak adanya pemeriksaan tuntas.

“Maka tegas saya menyatakan, bahwa PJT II itu harus diperiksa sesuai aturan berlaku,” tegas Kang Toleng.

Meskipun Komisi I bermitra dengan Kantor Pertanahan (BPN) secara vertikal, beliau menggarisbawahi bahwa persoalan PJT II secara spesifik berada di bawah kewenangan Komisi IV DPRD Jawa Barat. Pemeriksaan ini diharapkan dapat menertibkan praktik penyewaan lahan yang melanggar ketentuan dan mencegah kerugian negara di masa depan.**

Persoona.id – Jajaran Pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Karawang untuk periode 2025–2029 resmi dilantik pada Selasa (2/12/2025). Upacara pelantikan yang berlangsung khidmat di Aula Husni Hamid, Komplek Plaza Pemda Karawang, dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh.

Pelantikan ini menandai dimulainya tugas kepengurusan baru yang dikukuhkan melalui Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/Kep.383 Huk/2025 tertanggal 1 Oktober 2025. Dalam kepengurusan baru ini, H. Zeni Zaelani resmi mengemban amanah sebagai Ketua DKM Masjid Agung Karawang. Ia didampingi oleh Ifan R. Fansuri sebagai Sekretaris dan Nurali sebagai Bendahara. Acara ini turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda Karawang dan Anggota DPRD Provinsi Jabar, Rahmat Hidayat Djati.

Perkuat Sinergi dan Dorong Masjid Jadi Ruang Nyaman

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat dan menekankan pentingnya kolaborasi dan kekompakan antara DKM dengan pemerintah daerah, serta dengan DKM masjid lain di Kabupaten Karawang.

“Pelantikan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi yang akan membawa banyak kemudahan dalam memakmurkan masjid. Saya meyakini insyaallah dengan kebersamaan semua bisa mudah, tidak menjadikan susah. Kekompakan wajib dijaga,” ujar Bupati Aep.

Baca juga : Rahmat Hidayat Djati Dukung Penuh Program “Satu Kecamatan Satu Lapangan Standar Nasional” di Karawang

Bupati Aep juga menyampaikan mandat visioner bagi pengurus baru, yaitu menjadikan masjid sebagai tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan, terutama bagi generasi muda. Ia mencontohkan keberhasilan sebuah masjid di Sukabumi dalam menarik perhatian anak muda sebagai inspirasi utama.

“Keinginan saya agar Masjid Agung Karawang itu makmur, selain dari jamaah juga bisa banyak orang hadir di sana, memberikan kenyamanan. Lingkungan masjid harus menjadi tempat yang nyaman bagi seluruh kalangan,” tegasnya.

Komitmen Melayani Umat

Menanggapi mandat tersebut, H. Zeni Zaelani, Ketua DKM Masjid Agung Karawang yang baru, menegaskan kesiapan timnya dalam mengemban amanah tersebut.

“Tugas utama DKM adalah melayani umat. Kami berkomitmen menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kemaslahatan umat dan kemakmuran masjid,” ucap H. Zeni Zaelani.

Di akhir acara, Bupati Aep juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran pengurus lama atas dedikasi yang telah diberikan, seraya berharap dedikasi tersebut menjadi amal ibadah./pep

Persoona.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas anggaran publik. Melalui kunjungan kerja intensif ke Desa Pasirjaya, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang, Komisi I memperkuat pengawasan alokasi Anggaran Pembangunan Tahun 2025, khususnya terkait Dana Desa Karawang. Kantor Desa Pasirjaya, 17 Nopember 2025

Ketua Komisi I, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P, yang memimpin langsung rombongan, menegaskan bahwa pengawasan lapangan ini adalah bagian tak terpisahkan dari peran trias politik DPRD.

Pengawasan Anggaran 2025: Setiap Rupiah Harus Tepat Sasaran

Dalam keterangannya, Rahmat Hidayat Djati menekankan pentingnya efektivitas penggunaan anggaran. “Pengawasan Anggaran 2025 kami lakukan agar setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca juga : “Satu Layar Seribu Cerita”, Karawang Festival Film (KFF) 2025 Sukses Digelar: Film “Sirung” dan “Luka” Raih Gelar Terbaik

Fokus utama Komisi I adalah pengawasan terhadap tata kelola desa sebagai ujung tombak pelayanan publik. Tujuannya adalah memastikan mekanisme perencanaan dan penggunaan Dana Desa selaras dengan regulasi dan mampu mempercepat pembangunan yang dibutuhkan masyarakat Jawa Barat.

Infrastruktur Tuntas, Akses Mulus Menuju Wisata Pantai Tanjungbaru

Kunjungan kerja ini juga membawa kabar baik bagi sektor pariwisata lokal. Kepala Desa Pasirjaya, Abdul Hakim, melaporkan perkembangan signifikan dalam penyelesaian infrastruktur kunci.

“Kami bersyukur akses jalan menuju Pantai Tanjungbaru kini sudah mulus dan siap digunakan,” ujar Abdul Hakim. Dengan selesainya perbaikan jalan ini, Pantai Tanjungbaru Karawang akan segera dibuka kembali untuk wisatawan, sebuah langkah strategis untuk menggerakkan kembali ekonomi masyarakat dan UMKM setempat.

Penyelesaian akses jalan menuju Pantai Tanjungbaru dinilai Komisi I DPRD Jawa Barat sebagai bukti nyata efektivitas penggunaan anggaran untuk memajukan potensi daerah dan meningkatkan kunjungan Wisata Karawang. Hal ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja baru dan mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PAD) Pasirjaya.

Forum Dialog dan Program Samisade untuk Desa

Kegiatan pengawasan dilengkapi dengan forum dialog interaktif yang menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, petani, dan pemuda Karang Taruna.

Mulyana, SHI, Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar, turut hadir dan memperkenalkan program unggulan fraksi, yaitu Samisade. Program ini diperjuangkan untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat desa terkait kegiatan keagamaan, kepemudaan, serta peringatan hari besar nasional yang belum ter-cover oleh anggaran reguler.

Kunjungan Komisi I DPRD Jawa Barat ke Desa Pasirjaya Karawang ini memperkuat komitmen legislatif provinsi dalam memastikan pengelolaan anggaran publik tahun 2025 sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas.**

Persoona.id – Komisi I DPRD Jabar menggelar Rapat Kerja Pembahasan Evaluasi Perijinan dan Kerjasama bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Barat, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kepala UPTD Pengelolaan Sampah TPA/TPST Regional Dinas Lingungan Hidup Pemerintah Provinsi Jawa Barat), Direktur Utama PT. Bukaka Teknik Utama Tbk, Direktur Utama PT. Jabar Environmental Solutions (JES), di Bandung, Kamis (25/9/2025).

Baca juga : Tolak Holywings, Fraksi PKB DPRD Karawang Peringatkan Bahaya Kerusakan Moral dan Kriminalitas


Beberapa agenda penting dibahas dalam rapat tersebut, salah satunya persoalan sampah di Jawa Barat. Anggota Komisi I DPRD Jabar, Dindin Abdullah Ghozali menyatakan bahwa penyebab utama permasalahan sampah diantaranya meningkatnya timbulan sampah; dominasi sampah rumah tangga dan makanan; keterbatasan infrastruktur TPA; kurangnya partisipasi masyarakat.
“Dari keempat penyebab tersebut, bisa diatasi dengan mekanisme KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha), TPA tidak hanya menjadi tempat timbunan sampah. Ada pemanfaatan lain seperti menjadi sumber energi listrik,” ujar politisi PKB.


Dindin menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Barat berkolaborasi dengan PT JES (Jabar Environmental Solutions) dalam mengelola dan membangun Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka. Proyek ini bertujuan mengelola sampah di Cekungan Bandung mencakup Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat, serta Garut.


“Kolaborasi Pemprov Jabar dan PT JES menjadi solusi berkelanjutan untuk persoalan sampah di wilayah tersebut. Namun belum terlaksana karena belum ada penegasan dari Kementerian ESDM bahwa listrik yang dihasilkan oleh PT JES ini dibeli oleh PLN,” tegas Dindin.


Menurut Dindin, penegasan dari Kementerian ESDM jangan menjadi batu sandungan dalam proyek tersebut. Pihak PT JES bisa memulai pembangunan, karena pemerintah pasti mengupayakan.
“Seandainya hari ini penegasan itu dikeluarkan oleh Kementerian ESDM, progres pembangunan TPPAS Legoknangka akan selesai tahun 2029. Sementara TPA Sarimukti umurnya antara satu atau dua tahun lagi, itu berbahaya, Jawa Barat bisa darurat sampah,” kata Dindin.


Berkaitan dengan hal tersebut, Komisi I DPRD Jabar menggelar rapat evaluasi kerja sama. Perizinan dan kontrak sangat mungkin diputus. Pemprov Jabar bisa mencari alternatif perusahaan lain. Namun Kepala Bappeda Jabar berikut perwakilannya tidak hadir dalam rapat tersebut.


“Kepala Bappeda Jabar atau yang mewakilinya tidak hadir dalam rapat. Padahal ini masalah serius, Provinsi Jawa Barat terancam darurat sampah. Kami menyoroti keterbatasan infrastruktur TPA. TPA Sarimukti sudah kelebihan kapasitas. Sementara TPPAS Legoknangka belum beroperasi penuh,” ujarnya.
Kelebihan kapasitas di TPA Sarimukti memunculkan masalah seperti penumpukan sampah di TPS dan menjamurnya TPS liar. Dindin menegaskan bahwa Komisi I akan melakukan rapat lanjutan, serta mengeluarkan rekomendasi kepada Gubernur Dedi Mulyadi untuk mengevaluasi perizinan dan kerjasama.

Kami menyayangkan mangkirnya bappeda dalam rapat. Ini menunjukan mereka tidak sensitif terhadap krisis sampah yang akan terjadi dalam waktu dekat di Jawa Barat.

Ini rapat strategis yang ingin mendapat gambaran objektif progres pembangunan pengelolaan sampah dari para pihak. Dari sini kita ingin pemerintah mengambil sikap dan menyusun langkah terobosan supaya pembangunan bisa berjalan dengan cepat.

Sarimukti umurnya cuma 1 sampai 2 tahun lagi. Sementara legoknangka jika lancar prosesnya baru akan beroperasi 2029. Bandung raya bisa terjadi bencana sampah jika legoknangka tidak dibangun secepatnya. Nambo harus segera dibangun kembali setelah mangkrak, karena TPS-TPS di wilayah bogor raya sudah terkena sanksi dan tidak bisa operasional dengan maksimal.

Dalam rapat terungkap bahwa kerjasama dengan PT JES ini tidak layak. Mereka tidak mau memulai membangun jika belum ada garansi secara formal produk listrik hasil pengelolaan sampah dibeli oleh PLN. Setelah itu baru mulai pembangunan selama sekitar 4 tahun, itu pun jika lancar mereka berhasil mengonsolidasi atau memiliki dana investasi untuk membangun. Jika gagal dalam mengonsolidasi dana makan bisa terjadi mangkrak seperti Nambo.

Baca Juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar: Politeknik Kepribadian Bangsa Indonesia Pelopor Kampus Vokasi Penjaring SDM Unggul

Saya kira pemerintah provinsi harus punya sense of crisis. Tidak boleh membiarkan diri tersandera oleh kontrak kerjasama yang tidak adil. Harus melakukan langkah terobosan.

Evaluasi dan menyusun langkah terobosan itu solusinya. Misalnya, kita bisa meminta jaminan ke PT JES bahwa pembangunan pasti jalan dan dilakukan dalam waktu 2 tahun dan sebagai jaminan diminta menempatkan dana investasi di bank nasional yang kita tunjuk sesuai nilai investasi sebagai bukti mereka memiliki dana. Jadi ada keadilan dengan upaya yang dilakukan pemerintah dalam menyiapkan fasilitas untuk investasi.

Pengelolaan sampah ini merupakan pelayanan pemerintah kepada masyarakat. Sehingga aspek bisnis pengelolaan sampah tidak boleh lebih utama dari terselenggaranya pelayanan.

Kami meminta kepada bappeda untuk memiliki sensitifitas krisis dalam pengelolaan sampah. Kami juga meminta kepada pemerintah provinsi untuk mengevaluasi kerjasama yang sudah dilakukan dan menyusun langkah terobosan yang bisa mempercepat pembangunan sarana pengelolaan sampah./***

Persoona.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Karawang secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana beroperasinya tempat hiburan malam Holywings di wilayah Karawang. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan sosial, moral, dan kaidah keagamaan.

Bendahara Fraksi PKB DPRD Karawang, Lili Mahali, menyatakan bahwa keberadaan Holywings dinilai akan membawa lebih banyak kerusakan (mafsadah) daripada kemaslahatan.

Baca juga : Ketua Komisi I DPRD Jabar: Politeknik Kepribadian Bangsa Indonesia Pelopor Kampus Vokasi Penjaring SDM Unggul

“Dalam Fiqih ditegaskan bahwa Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih (menghindarkan kerusakan harus lebih diutamakan daripada mengambil kemaslahatan),” ungkap Lili, Senin (22/9/2025).

Ancaman Kriminalitas dan Kerusakan Moral

Lili Mahali menilai tempat hiburan malam tersebut berpotensi besar menjadi pintu masuk kerusakan moral bagi generasi muda Karawang.

“Keberadaan Holywings ini berpotensi menimbulkan kriminalitas dan penyalahgunaan minuman keras maupun narkoba. Ini bertentangan dengan nilai religius serta budaya masyarakat Karawang yang dikenal agamis,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi PKB juga menyoroti asas kepentingan umum di atas kepentingan kelompok. Mengutip kaidah fiqih, Al-mashlahah al-‘ammah muqaddamah ‘ala al-mashlahah al-khassah (Kepentingan umum lebih diutamakan daripada kepentingan individu atau kelompok).

“Apabila hanya segelintir pihak yang diuntungkan secara bisnis, sementara masyarakat luas dirugikan, maka pemerintah daerah wajib menolak izin keberadaan tempat hiburan seperti Holywings,” tuturnya.

Seruan PKB: Tolak Izin dan Perketat Regulasi

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Fraksi PKB Karawang menyerukan beberapa langkah tegas kepada Pemerintah Kabupaten Karawang:

  1. Menolak Izin Operasional Holywings.
  2. Mendorong aparat terkait untuk memperketat regulasi hiburan malam yang berpotensi merusak moral generasi muda.

Sebagai bagian dari keluarga besar Nahdlatul Ulama, Lili menegaskan komitmen Fraksi PKB untuk memperjuangkan nilai akhlaqul karimah dan memastikan kebijakan daerah selalu berpihak pada kemaslahatan umat dan ketenteraman masyarakat./ibn

Persoona.id – Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) menerima kunjungan kerja Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Rabu (20/8/2025). Pertemuan ini menjadi wadah dialog produktif antarlembaga legislatif, dengan fokus utama pada pengawasan pemerintahan dan pengelolaan aset daerah.

Baca juga : Bupati Aep Lantik 9 Pejabat Tinggi, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Publik

Ketua Komisi I DPRD Jabar, H. Rahmat Hidayat Djati, M.I.P., menekankan bahwa perbedaan karakter antara Jabar dan NTT justru memperkaya wawasan dan memperkuat semangat membangun Indonesia secara menyeluruh. “Pembangunan nasional tidak boleh berlangsung secara parsial. Jawa Barat dan NTT bisa saling menguatkan. Dengan kebersamaan, kami yakin langkah ini membawa manfaat besar bagi masyarakat,” ujar Rahmat.

Ia menambahkan, setiap provinsi memiliki tantangan unik. Jawa Barat dengan wilayah dan populasi besar, sementara NTT dengan kondisi geografisnya yang khas. Perbedaan inilah yang menjadi dorongan bagi kedua belah pihak untuk saling melengkapi.

Optimalisasi Aset Daerah dan Peningkatan PAD

Di sisi lain, anggota DPRD NTT, Anton Landi, memaparkan pentingnya sinergi dengan mitra eksekutif. Menurutnya, optimalisasi aset daerah menjadi salah satu kunci untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) juga menjadi perhatian utama. “Kami melihat metode pendidikan dan pelatihan di Jawa Barat bisa kami adopsi untuk peningkatan kualitas SDM di NTT,” jelas Anton.

Terkait aset, Sekretaris Komisi I DPRD NTT, Hironimus Banafanu, mengungkapkan bahwa Pemprov NTT memiliki aset di Kota Bandung. Ia menilai aset tersebut bisa dikelola secara produktif bersama Pemprov Jabar untuk mendukung sektor pendidikan, ekonomi, dan kebudayaan.

Baca juga : Dukungan DPRD Jabar Pacu Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, SKB Segera Terbit

Selain itu, Hironimus juga menyoroti kepemimpinan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi. Mereka ingin belajar bagaimana DPRD Jabar mengawasi dinamika kebijakan yang ada.

Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sinergi antarprovinsi demi tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan akuntabel.(*)

Persoona.id – Upacara bendera adalah kegiatan sakral yang menjadi tradisi di seluruh penjuru Indonesia. Lebih dari sekadar seremonial, upacara ini merupakan bentuk penghormatan terhadap simbol negara dan bertujuan menumbuhkan jiwa nasionalisme serta rasa cinta tanah air.

Tradisi upacara bendera tidak terlepas dari perjuangan panjang para pahlawan bangsa. Berdasarkan laman Kementerian Sekretariat Negara, sejarahnya dimulai pada Jumat, 17 Agustus 1945, setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan oleh Presiden Soekarno di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta.

Baca juga : Pengukuhan Paskibraka Karawang 2025: Bupati Aep Syaepuloh Ajak Jaga Kesehatan untuk HUT RI ke-80

Pada momen bersejarah itu, Bendera Pusaka yang dijahit oleh Ibu Fatmawati pertama kali dikibarkan. Bendera tersebut dinaikkan pada tiang bambu sederhana oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di bawah pimpinan Kapten Latief Hendraningrat. Saat Sang Saka Merah Putih berkibar, lagu kebangsaan Indonesia Raya menggema, dinyanyikan bersama-sama sebagai simbol persatuan bangsa.

Peristiwa ini menjadi awal mula tradisi yang kini dilaksanakan secara rutin di seluruh Indonesia. Upacara bendera bukan hanya digelar di Istana Negara setiap 17 Agustus, tetapi juga menjadi kegiatan wajib, terutama di lingkungan sekolah. Berdasarkan Permendikbud No. 23 Tahun 2015, upacara bendera wajib dilaksanakan di sekolah setiap hari Senin atau pada hari besar nasional, guna terus menanamkan nilai-nilai kebangsaan pada generasi muda.(*)

Persoona.id – Program Beasiswa Unggulan kembali menjadi incaran para mahasiswa berprestasi di seluruh Indonesia. Pada tahun 2025 ini, program dari Kemdikbudristek ini membuka kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studi di jenjang S1, S2, dan S3 dengan bantuan penuh.

Beasiswa Unggulan mencakup pembiayaan lengkap, mulai dari biaya pendidikan, biaya hidup, hingga biaya buku. Program ini bertujuan untuk mendukung individu dengan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual yang unggul, guna memberikan kontribusi positif bagi kemajuan bangsa.

Baca juga : KWT Rayakan Kemerdekaan dengan Bersihkan Cagar Budaya Rengasdengklok

Persyaratan Utama Beasiswa Unggulan 2025
Berdasarkan informasi resmi dari Kemdikbudristek, berikut adalah sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar:

  • Diutamakan memiliki piagam atau sertifikat prestasi baik di tingkat nasional maupun internasional, di bidang akademik atau non-akademik.
  • Wajib mendapatkan surat rekomendasi dari pihak terkait. Untuk S1, surat rekomendasi bisa dari guru Bimbingan Konseling, sementara untuk S2 dan S3, dari pimpinan perguruan tinggi atau dosen pembimbing akademik.
  • Tidak sedang menerima beasiswa lain.
  • Belum pernah menempuh pendidikan pada jenjang yang sama.
  • Sudah diterima di perguruan tinggi dengan akreditasi minimal B dan masuk dalam daftar mitra Beasiswa Unggulan.
  • Bukan merupakan dosen, guru, tenaga kependidikan, atau pelaku budaya.
  • Program studi yang diambil harus dari kelas reguler.
  • Bersedia menjaga IPK minimal 3,00 (untuk S1) dan minimal 3,25 (untuk S2 dan S3).

Dokumen yang Harus Disiapkan
Selain memenuhi persyaratan di atas, calon pendaftar juga harus menyiapkan sejumlah berkas penting:

Baca juga : Dukungan DPRD Jabar Pacu Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, SKB Segera Terbit

  • Fotokopi KTP.
  • Surat penerimaan dari kampus (bagi calon mahasiswa baru) atau surat keterangan aktif kuliah (bagi mahasiswa yang sedang menempuh studi).
  • Sertifikat UKBI dan sertifikat kemampuan bahasa Inggris jika berencana studi ke luar negeri.
  • Rencana studi lengkap atau proposal disertasi (khusus untuk jenjang S2 dan S3).
  • Surat rekomendasi dari dosen atau instansi terkait.
  • Sertifikat penghargaan atau bukti prestasi lainnya.

Mengingat tingginya antusiasme, calon pendaftar diimbau untuk menyiapkan seluruh persyaratan dan dokumen yang diperlukan sejak dini. Informasi terkait jadwal pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut melalui kanal resmi Kemdikbudristek. https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id (*)

Persoona.id – Menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, komunitas Karawang Walking Tour (KWT) merayakan dengan cara unik dan bermakna. Mereka menggelar kerja bakti membersihkan bekas Kantor Kewedanaan Rengasdengklok, yang merupakan bangunan cagar budaya penting dalam sejarah bangsa. Kegiatan ini berlangsung dari pagi hingga sore hari, Kamis (14/8/2025).

Dengan semangat gotong royong, anggota KWT bersama pemuda Rengasdengklok dan komunitas dari Cikampek membersihkan area bangunan yang terbengkalai. Mereka menggunakan berbagai alat seperti mesin potong rumput, golok, dan palu untuk menyingkirkan ilalang yang tumbuh tinggi serta memungut sampah yang berserakan.

Baca juga : Bupati Aep Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas Sejarah di Rengasdengklok

“Lumayan agak lelah juga, karena rumput liar dan ilalangnya sudah tinggi-tinggi bahkan kita menemukan ada seperti kondom dan banyak bungkus komik di area cagar budaya,” kata Hana Nada, Founder KWT.

Hana menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan aksi kolaboratif untuk melestarikan sejarah Indonesia. “Ini adalah upaya pelestarian cagar budaya dan sejarah bangsa,” tegasnya.

Nilai Historis dan Kondisi yang Memprihatinkan
Seorang pegiat sejarah dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Karawang, Dharma Putra Gotama, menegaskan nilai historis tinggi dari bekas kantor kewedanaan ini. “Lokasi ini tidak bisa dilepaskan dari peristiwa penculikan Soekarno-Hatta. Dulu di sini Merah Putih dikibarkan sebelum 17 Agustus 1945,” kata Dharma.

Baca juga : Dukungan DPRD Jabar Pacu Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, SKB Segera Terbit

Meski memiliki nilai sejarah yang besar, Dharma menyayangkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. “Kalau melihat kondisi saat ini memang memprihatinkan meski sudah ditetapkan menjadi cagar budaya,” ujarnya.

Aksi bersih-bersih ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat situs-situs bersejarah, khususnya dalam momentum peringatan kemerdekaan.(*)

Persoona.id – Sekretaris Jenderal DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Hasanuddin Wahid atau Cak Udin, mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan yang lebih konkret terhadap industri sigaret kretek tangan (SKT). Pernyataan ini disampaikan dalam kunjungan kerjanya ke PT Indo Kretek di Malang pada Kamis (14/8/2025).

Cak Udin menekankan bahwa industri SKT adalah bagian tak terpisahkan dari warisan budaya dan ekonomi Indonesia. Selain menjadi produsen utama, industri ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan negara melalui cukai.

Baca juga : Dukungan DPRD Jabar Pacu Pembentukan Kabupaten Cirebon Timur, SKB Segera Terbit

“Pemerintah harus melindungi industri SKT dengan regulasi khusus yang jelas agar eksistensinya tetap terjaga,” ujar Cak Udin.

Regulasi Harus Adil dan Berbasis Fakta
Menurut anggota DPR RI ini, selama ini kebijakan pemerintah cenderung menyamaratakan seluruh produk tembakau, tanpa mempertimbangkan kontribusi besar dan karakteristik unik dari industri SKT. Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang dinilainya memperlakukan tembakau sebagai zat adiktif yang sangat berbahaya, padahal SKT telah terbukti menjadi penopang ekonomi di sektor informal dan pedesaan.

“SKT bukan hanya industri strategis, tetapi juga bagian dari sejarah dan kehidupan rakyat. Sayangnya, dalam regulasi yang ada, SKT seperti dianaktirikan. Ini tidak adil dan harus segera dikoreksi,” tegasnya.

Inovasi dan Keberlanjutan
Sebagai langkah ke depan, Cak Udin mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk merumuskan regulasi yang tidak hanya melindungi SKT, tetapi juga mengakomodasi aspek kesehatan dan kesejahteraan tenaga kerja. Ia menyarankan adanya pendampingan teknis dan akses permodalan untuk pelaku usaha SKT agar lebih berdaya saing.

Baca juga : Bupati Aep Dampingi Pimpinan MPR RI Napak Tilas Sejarah di Rengasdengklok

Selain itu, edukasi tentang penggunaan bahan baku yang ramah lingkungan dan inovasi produk dapat menjadi strategi agar industri ini adaptif terhadap perkembangan pasar global.

“Melalui pendekatan yang seimbang antara perlindungan, inovasi, dan keberlanjutan, industri sigaret kretek tangan bisa terus menjadi sumber penghidupan bagi banyak keluarga, sekaligus menjaga warisan budaya Indonesia tetap hidup,” pungkasnya.(*)