Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mempertimbangkan revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 61 Tahun 2014 yang menempatkan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) sebagai satu-satunya pintu sertifikasi klasifikasi kapal penumpang di perairan Indonesia.

Menurut Huda, salah satu langkah reformasi keselamatan pelayaran nasional yang perlu dilakukan adalah membuka akses terbatas bagi badan klasifikasi lain yang tergabung dalam International Association of Classification Societies (IACS), dengan tetap menerapkan regulasi dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik kecurangan.

Pernyataan Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut disampaikan sebagai respons atas kebakaran Kapal Motor Penumpang (KMP) Batumandi di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten. Insiden itu dinilai menjadi peringatan serius bahwa keselamatan pelayaran nasional membutuhkan pembenahan menyeluruh.

“Kami memahami bahwa sertifikasi kelaikan kapal hanya salah satu masalah dari banyak pemicu kecelakaan kapal di Indonesia. Tapi ini merupakan hulu masalah yang memang harus diperbaiki di samping masalah lain agar darurat pelayaran nasional tidak terus berlarut,” kata Huda kepada awak media di Jakarta, 21 Oktober 2026.

Huda juga mempertanyakan efektivitas sistem sertifikasi kelaikan kapal yang selama ini dijalankan BKI. Menurutnya, sejumlah kecelakaan kapal yang berkaitan dengan aspek teknis perlu menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pemeriksaan dan sertifikasi yang berlaku.

“Biro Klasifikasi Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang mengeluarkan sertifikasi kelaikan kapal di tanah air. Pertanyaannya, banyak kasus kecelakaan kapal yang dipicu aspek kelayakan teknis, mulai dari struktur kapal, permesinan, kelistrikan hingga perlengkapan keselamatan (safety equipment) yang menjadi tanggung jawab BKI. Ini salah satu masalah struktural yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Rentetan kecelakaan kapal sepanjang 2026 semakin memperkuat urgensi pembenahan keselamatan pelayaran. Pada Juli 2026, KM Nurul Salsa tenggelam di Kepulauan Selayar. Sebulan kemudian, KMP Mutiara Sentosa II terbakar di perairan Sumenep, disusul kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Lombok sekitar 10 hari berselang.

Selanjutnya, KMP Virgo Transport 8 karam di Laut Jawa pada 13 September 2026. Secara keseluruhan, kecelakaan laut sepanjang Januari hingga September 2026 disebut berdampak terhadap 3.607 korban, dengan 239 orang meninggal dunia dan 203 lainnya dinyatakan hilang.

Huda menilai, posisi BKI sebagai satu-satunya badan klasifikasi nasional yang memiliki peran dominan dalam sertifikasi kelas kapal niaga dan penumpang perlu diimbangi dengan sistem pengawasan yang kuat dan transparan.

Menurutnya, ketergantungan pada satu lembaga tanpa pembanding mutu yang memadai berpotensi menimbulkan persoalan tata kelola, termasuk konflik kepentingan.

Baca juga : Syaiful Huda Apresiasi Perpres Perlindungan Ojol, Ingatkan Risiko Ego Sektoral Antar kementerian

“Kapal berusia 39 tahun seperti Virgo Transport 8, misalnya, tetap bisa mengantongi sertifikat dan diizinkan berlayar jauh. Ini membuktikan bahwa persoalannya bukan semata faktor cuaca, melainkan bagaimana negara menilai kelaikan sebuah kapal,” ujarnya.

Huda kemudian menyoroti praktik sertifikasi kapal di sejumlah negara, seperti Jepang, Singapura, dan Korea Selatan. Di negara-negara tersebut, pemilik kapal dapat menggunakan jasa sejumlah badan klasifikasi yang tergabung dalam IACS, sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mencontohkan Jepang, yang memiliki Nippon Kaiji Kyokai (ClassNK) sebagai badan klasifikasi nasional. Selain itu, pemilik kapal juga dapat menggunakan jasa badan klasifikasi internasional, seperti Lloyd’s Register, DNV, dan American Bureau of Shipping (ABS).

Karena itu, Huda mendorong Kemenhub mengkaji kemungkinan penerapan sistem serupa di Indonesia melalui revisi regulasi yang relevan. Menurutnya, keterlibatan badan klasifikasi internasional harus disertai standar teknis yang jelas, mekanisme audit, serta pengawasan ketat agar tidak mengurangi kualitas pemeriksaan dan keselamatan kapal./***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>