Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi ojek online (ojol), yang di antaranya mengatur batas komisi minimal 92 persen bagi pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kendati demikian, Huda mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut tidak terkendala oleh ego sektoral atau lemahnya koordinasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan bagi pengemudi harus benar-benar dirasakan di lapangan dan tidak berhenti sebatas norma di atas kertas.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian

Pelaksanaan ekosistem transportasi berbasis platform digital ini melibatkan tiga kementerian utama, yakni Kementerian Perhubungan yang membidangi tarif penumpang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menangani aspek pengantaran, serta Kementerian UMKM yang mengatur ekosistem kemitraan usaha.

Huda menilai pembagian kewenangan tersebut menuntut koordinasi yang kuat agar penyelesaian persoalan pengemudi tidak terhambat oleh sekat-sekat birokrasi.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dorong Pemerintah Lakukan Terobosan Hadapi Dampak El Nino

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong penguatan Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol agar memiliki kewenangan eksekutif yang memadai. Sekber dinilai perlu berfungsi sebagai single window atau pusat kendali terpadu untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengaudit algoritma dan potongan komisi bersama Komdigi, sekaligus menjadi pusat pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi.

Soroti Potongan Komisi dan Suspend Sepihak

Dalam kesempatan yang sama, Huda turut menyoroti berbagai persoalan klasik yang kerap dihadapi mitra pengemudi di lapangan, mulai dari dugaan potongan komisi terselubung, sanksi penonaktifan akun (suspend) sepihak oleh aplikator, hingga hambatan dalam mengakses klaim jaminan keselamatan kerja. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memerlukan mekanisme penanganan yang cepat dan jelas tanpa prosedur berbelit-belit.

Target Aturan Turunan Rampung Akhir 2026

Selain aspek pengawasan, Huda mendesak agar kementerian terkait segera merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia menargetkan seluruh aturan turunan tersebut dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2026 dalam satu naskah harmonisasi terpadu.

Komisi V DPR RI, lanjut Huda, akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan substansi regulasi berjalan konsisten, efektif di lapangan, serta benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia./***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *
You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>