Persoona.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengapresiasi terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pengemudi ojek online (ojol), yang di antaranya mengatur batas komisi minimal 92 persen bagi pengemudi serta jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kendati demikian, Huda mengingatkan agar implementasi regulasi tersebut tidak terkendala oleh ego sektoral atau lemahnya koordinasi lintas kementerian. Ia menegaskan bahwa kebijakan perlindungan bagi pengemudi harus benar-benar dirasakan di lapangan dan tidak berhenti sebatas norma di atas kertas.

“Jangan sampai ketika mitra pengemudi menghadapi kendala, kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antarsektor,” ujar Syaiful Huda dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/10/2026).

Penguatan Koordinasi Lintas Kementerian

Pelaksanaan ekosistem transportasi berbasis platform digital ini melibatkan tiga kementerian utama, yakni Kementerian Perhubungan yang membidangi tarif penumpang, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menangani aspek pengantaran, serta Kementerian UMKM yang mengatur ekosistem kemitraan usaha.

Huda menilai pembagian kewenangan tersebut menuntut koordinasi yang kuat agar penyelesaian persoalan pengemudi tidak terhambat oleh sekat-sekat birokrasi.

Baca juga : Wakil Ketua Komisi V DPR RI Dorong Pemerintah Lakukan Terobosan Hadapi Dampak El Nino

Untuk mengantisipasi hal tersebut, ia mendorong penguatan Sekretariat Bersama (Sekber) pengawal Perpres Ojol agar memiliki kewenangan eksekutif yang memadai. Sekber dinilai perlu berfungsi sebagai single window atau pusat kendali terpadu untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, mengaudit algoritma dan potongan komisi bersama Komdigi, sekaligus menjadi pusat pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi.

Soroti Potongan Komisi dan Suspend Sepihak

Dalam kesempatan yang sama, Huda turut menyoroti berbagai persoalan klasik yang kerap dihadapi mitra pengemudi di lapangan, mulai dari dugaan potongan komisi terselubung, sanksi penonaktifan akun (suspend) sepihak oleh aplikator, hingga hambatan dalam mengakses klaim jaminan keselamatan kerja. Menurutnya, persoalan-persoalan tersebut memerlukan mekanisme penanganan yang cepat dan jelas tanpa prosedur berbelit-belit.

Target Aturan Turunan Rampung Akhir 2026

Selain aspek pengawasan, Huda mendesak agar kementerian terkait segera merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2026. Ia menargetkan seluruh aturan turunan tersebut dapat diselesaikan sebelum 31 Desember 2026 dalam satu naskah harmonisasi terpadu.

Komisi V DPR RI, lanjut Huda, akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan guna memastikan substansi regulasi berjalan konsisten, efektif di lapangan, serta benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol di seluruh Indonesia./***

Persoona.id – Bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Inisiator Rancangan Undang-undang (RUU) Pekerja Gig sekaligus Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Syaiful Huda. Mendesak pemerintah untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Pekerja Gig.

Langkah ini dinilai krusial untuk memberikan kejelasan hukum bagi pekerja dan pemberi kerja di tengah masifnya digitalisasi ekonomi.

“Momentum May Day harus menjadi pengingat bahwa pekerja Gig adalah bagian dari buruh yang wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan negara. Kita membutuhkan regulasi khusus yang berbeda dengan aturan konvensional karena karakter mereka sangat unik.” Ujar Syaiful Huda di Jakarta, Jumat (1/5/2026).

Baca juga : Wujudkan Digitalisasi Karawang, UKM Prisain Politeknik Kepribadian Hadirkan ‘Digi Talks’: Ruang Ekspresi Inklusif bagi UMKM hingga Tokoh Publik

Huda menyoroti bahwa perhatian elemen buruh saat ini masih cenderung lemah terhadap pekerja Gig. Karena hanya terfokus pada pengemudi ojek online (ojol).

Padahal model kerja Gig telah merambah berbagai bidang dan diprediksi akan menjadi salah satu model kerja terbesar di masa depan.

“Saat ini pekerja Gig merambah di berbagai sektor seperti content creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah. Mereka selama ini bekerja berdasarkan kontrak yang terkadang menempatkan pemberi kerja sebagai pihak dominan,” ujarnya.

Apa itu Pekerja Gig?
Pekerja Gig adalah pekerja yang belakangan ini muncul akibat transformasi ekonomi digital di Indonesia.

Mereka adalah individu yang bekerja secara fleksibel, biasanya berdasarkan proyek atau tugas jangka pendek, dengan penghasilan yang diperoleh per pekerjaan melalui platform digital.

Mereka tidak terikat kontrak jangka panjang seperti karyawan tetap misalnya conten creator, youtuber, pekerja film, pekerja musik, programer, coding game, penata rambut, hingga penerjamah dan masih banyak lainnya.

Baca juga : Kreator Logo HUT Karawang & Ketua Forum Film Pilih Kuliah di Bisnis Digital Politeknik Prisain

Mengapa RUU Pekerja Gig Penting?
Huda menjelaskan beberapa poin penting mengapa RUU ini mendesak untuk segera disahkan.

Menurut dia hingga saat ini belum ada payung hukum yang memastikan keselamatan, perlindungan, dan kesejahteraan para Pekerja Gig.

“Definisi pekerja dalam UU Ketenagakerjaan saat ini hanya mencakup pekerja formal dan outsourcingyang memiliki karakter berbeda, sehingga Pekerja Gig rawan terhadap eksploitasi,” ujarnya.

Ketua DPP PKB ini mengungkapkan RUU Pekerja GIG inisiasinya memuat beberapa hal pokok seperti kejelasan hak dan kewajiban pekerja serta pemberi kerja.

Diantaranya batasan pendapatan bersih yang jelas, kontrak kerja yang transparan, serta jaminan sosial yang memadai bagi para pekerja mandiri berbasis aplikasi tersebut.

“Salah satu terobosan dalam RUU ini adalah tuntutan transparansi algoritma yang selama ini menjadi kendala besar./***